[Fakta atau Hoaks] Benarkah Anies Baswedan Bakal Jual Gedung Pemerintah Pusat Jika Ibu Kota Pindah?
Senin, 22 Juni 2020 13:50 WIB
Narasi bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menjual gedung pemerintah pusat jika ibu kota pindah beredar dalam beberapa hari terakhir. Narasi itu terdapat dalam judul sebuah artikel yang dimuat di blog Metro TV-2020 yang berbunyi "Ibu Kota Pindah, Anies Bakal Jual Gedung Pemerintah Pusat".
Artikel tersebut dipublikasikan pada 19 Juni 2020. Adapun isi artikel itu hanya sebanyak dua kalimat, yakni "Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, optimistis pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur takkan menghambat pertumbuhan ekonomi Jakarta. Malah, dia menyebut kota ini akan menjadi pusat bisnis global."
Gambar tangkapan layar berita di blog Metro TV-2020.
Apa benar Anies Baswedan bakal menjual gedung pemerintah pusat jika ibu kota pindah?
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula menyalin seluruh isi artikel unggahan blog Metro TV-2020 di atas ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan bahwa blog tersebut menyadur berita di situs Dream.co.id yang dimuat pada 31 Agustus 2019. Namun, judul asli berita itu telah diubah oleh blog tersebut.
Judul berita di Dream.co.id adalah "Ibu Kota Pindah, Anies Bakal Manfaatkan Gedung Pemerintah Pusat". Dalam berita tersebut, tidak ditemukan pernyataan bahwa Anies akan menjual gedung-gedung pemerintah pusat jika ibu kota pindah. Justru, Anies mengusulkan agar sebagian gedung-gedung itu diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Berikut isi lengkap berita di Dream.co.id:
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, optimistis pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur takkan menghambat pertumbuhan ekonomi Jakarta. Malah, dia menyebut kota ini akan menjadi pusat bisnis global.
“Meskipun Jakarta menjadi atau tidaknya sebagai ibu kota, perekonomian di Jakarta akan tetap maju dan menjadi pusat bisnis global,” kata Anies di Jakarta, Jumat 30 Agustus 2019.
Dia akan menunggu arahan dari pemerintah pusat, terutama untuk area perkantoran instansi pusat. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini yakin, area itu akan disulap menjadi tempat yang bermanfaat untuk perekonomian.
“Tapi saya percaya, bahwa lahan-lahan yang semula digunakan perkantoran itu akan menjadi tempat kegiatan yang berdampak juga bagi perekonomian dan lingkungan nantinya,” kata Anies di Jakarta.
Dia menyebut bisa saja area perkantoran diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk Jakarta.
“Ini saya juga mengusulkan sebagian bisa menjadi taman kota. Sehingga satu adalah efek lingkungan hidupnya baik, yang kedua yang untuk komersial itu akan menggerakkan perekonomian,” kata dia.
Usulan Anies terkait RTH tersebut juga dimuat di sejumlah media lain. Tirto.id misalnya, memuat pernyataan Anies itu pada 28 Agustus 2019 dalam beritanya yang berjudul "Ibu Kota Pindah, Anies akan Ubah Bekas Gedung Pemerintah Jadi RTH". Dalam berita ini, juga tidak terdapat pernyataan Anies bahwa ia bakal menjual gedung pemerintah pusat jika ibu kota pindah.
Anies menyatakan akan merombak gedung-gedung pemerintahan yang tidak terpakai akibat perpindahan ibu kota menjadi RTH. "Perpindahan itu, lebih banyak ruang terbuka hijau, itu bekas-bekas kantor, mudah-mudahan menjadi taman di tempat-tempat yang strategis, kan bagus taman-taman tempat strategis bisa juga sebagian jadi kantor," kata Anies pada 27 Agustus 2019.
Ia pun memastikan kegiatan ekonomi di Jakarta akan tetap terus berjalan meskipun ibu kota negara pindah. Anies mengakui Jakarta masih memiliki pekerjaan rumah terkait pembangunan. "Jakarta punya sejarah, dan akan selalu jadi tempat tujuan wisata karena tempat ini punya sejarah yang panjang. Apapun keputusan pemindahan ibu kota, PR pembangunan diteruskan, kemajuan perekonomian jalan terus, dan pariwisata bisnis tetap jalan," katanya.
Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa nantinya Jakarta diarahkan oleh pemerintah menjadi kota pusat perdagangan internasional. "Dan Jakarta diarahkan menjadi pintu gerbang Indonesia untuk kegiatan bisnis global, jadi pusatnya ke sini," ujar Anies.
Bukan media kredibel
Blog Metro TV-2020 bukanlah situs media kredibel karena hanya mengambil konten dari situs media lain tanpa menyebutkan sumbernya. Selain itu, blog tersebut tidak mencantumkan susunan redaksi, penanggung jawab, serta alamat perusahaan.
Padahal, ketentuan terkait itu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan."
Selain itu, dalam blog Metro TV-2020, tidak ditemukan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Padahal, kewajiban untuk mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber bagi perusahaan media juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 8.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Anies Baswedan bakal menjual gedung pemerintah pusat jika ibu kota pindah adalah klaim yang keliru. Blog yang memuat klaim tersebut menyadur berita dari situs Dream.co.id dan mengubah judul aslinya. Judul asli berita itu adalah "Ibu Kota Pindah, Anies Bakal Manfaatkan Gedung Pemerintah Pusat". Dalam berita tersebut, tidak ditemukan pernyataan bahwa Anies akan menjual gedung pemerintah pusat jika ibu kota pindah. Demikian pula di situs media lain, tidak terdapat berita bahwa Anies bakal menjual gedung pemerintah pusat jika ibu kota pindah.
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke [email protected]