[Hoaks atau Fakta] Benarkah Pesan Berantai Soal Modus Perampokan dengan Anak Kecil yang Menangis?
Rabu, 6 Mei 2020 14:54 WIB
Pesan berantai mengenai modus perampokan dengan memanfaatkan anak kecil yang menangis kembali viral dalam beberapa hari terakhir. Pesan berantai yang mengatasnamakan polisi itu terdapat dalam unggahan akun Facebook Dedi Soleh yang telah dibagikan sejak Desember 2015.
Berikut ini narasi dalam pesan berantai tersebut:
"PESAN DARI POLISI : Sampaikan Pesan ini Kepada Keluarga dan Kawan-kawan anda!!Pesan ini Ditujukan Kepada Setiap Pria & Wanita Yang Bepergian Sendirian Ke Kampus,Tempat Kerja Atau Kemana Saja, Jika Kalian Menemukan Anak Kecil Menangis di Jalan Dengan Menunjukkan Sebuah Alamat dan Memintamu Untuk Mengantarnya Ke Alamat Tersebut, Bawalah Anak itu Ke Kantor POLISI dan Jangan Membawa Anak itu Ke Alamat Tersebut !!ini Adalah Modus Baru PENJAHAT Untuk MERAMPOK, MEMPERKOSA & MENCULIK Mohon Informasikan Ke Semua Saudara/i Jangan Ragu Untuk membagikan pesan ini kepada yang lainnya.Pesan ini bisa membantu Menyelamatkan Wanita dan Orang yang Penting Dalam Hidup Anda,Karena Sudah Banyak Korban.Jadi Biarkan POLISI yang Mengantarkan Anak-anak Seperti itu Ke Alamat Tersebut.AYO Dicopy Paste dan Sebarkan Jangan di Abaikan Begitu Saja260 Orang Para Pembegal Motor Berilmu Kebal dari Kawasan Sumatra Dini Hari di Infokan Telah Diturunkan di Jagorawi dan Mereka Menyebar Dibeberapa Titik Daerah yang Sudah Tergambarkan Suasananya Oleh Para Pembegal."
Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Dedi Soleh tersebut telah dibagikan lebih dari 91 ribu kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Dedi Soleh.
Bagaimana kebenaran pesan berantai soal modus perampokan dengan anak kecil yang menangis di atas?
PEMERIKSAAN FAKTA
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, pesan berantai soal modus perampokan dengan anak kecil yang menangis tersebut telah beredar sejak 2012. Saat itu, pesan berantai ini mencatut nama Divisi Humas Polri. Dilansir dari Merdeka.com, pada 7 November 2012, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menegaskan bahwa pesan berantai itu hoaks.
Menurut Rikwanto, kepolisian belum pernah menerima laporan terkait modus kejahatan yang disinggung dalam pesan berantai yang beredar lewat Blackberry Messenger tersebut. "Tapi sarannya boleh diikuti. Kalau menemukan hal demikian, daripada berpikir yang tidak-tidak, dilaporkan ke polisi saja. Jadi tidak menghilangkan niat baik saat akan menolong," ujar Rikwanto kala itu.
Pesan berantai yang sama juga pernah beredar pada 2017. Lagi-lagi, polisi menyatakan bahwa lembaganya tidak pernah merilis informasi seperti yang tercantum dalam pesan berantai itu. Biro Multimedia Divisi Humas Polri pun memberikan label hoaks pada gambar tangkapan layar pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut.
Meskipun pesan berantai itu palsu, dilansir dari Jawapos.com, Biro Multimedia Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tetap waspada. Jika menemukan anak yang menangis sendirian, terutama di tempat yang gelap dan sepi, masyarakat diimbau untuk mengantarnya ke kantor polisi terdekat.
Gambar tangkapan layar berita di Jawapos.com.
Pada 2018, pesan berantai tersebut kembali beredar. Dikutip dari berita di Okezone.com pada 30 Januari 2018, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, memastikan bahwa informasi dalam pesan berantai itu hoaks.
Setyo pun memaparkan beberapa ciri hoaks. "Tulisan yang ada kata-kata 'viralkan', 'sebarkan', 'sampaikan', dan lain-lain itu biasanya hoaks. 'Humas Mabes Polri' juga tidak ada, yang ada 'Divisi Humas Polri'," katanya saat dihubungi lewat pesan singkat.
Menurut Setyo, hoaks bisa membuat masyarakat resah. "Substansi informasi menakut-nakuti masyarakat. Jadi, kesimpulannya, untuk sekedar tahu saja boleh. Tapi jangan timbulkan rasa takut dan jangan ikut menyebarluaskan," ujar Setyo.
Anak menjadi umpan aksi kejahatan
Modus kejahatan dengan memanfaatkan anak-anak sebagai umpan memang kerap terjadi. Namun, berdasarkan berbagai pemberitaan yang ditemukan, modus yang dilakukan oleh para pelaku berbeda dengan modus dalam pesan berantai di atas.
Kasus yang terjadi di Jatiuwung, Tangerang, pada Agustus 2018 silam, misalnya, pelaku mengajak anak berusia 12 tahun untuk merampok dana pensiun pasangan suami-istri berinisial RD, 76 tahun, dan TR, 65 tahun. Menurut pelaku, seperti dikutip dari Kompas.com, mereka memang kerap memanfaatkan anak kecil dalam setiap aksinya untuk memancing korban.
Ketika itu, RD dan TR baru saja mengambil dana pensiun sebesar Rp 10 juta di salah satu bank di Jalan Ahmad Yani, Tangerang. Saat dalam perjalanan pulang dan hendak berganti angkot di kawasan pertigaan An-Nisa, korban dipepet oleh mobil pelaku dengan ajakan untuk mengantarkan korban ke tempat tujuan.
"Alibi pelaku hendak mengantarkan korban dengan mengumpankan salah satu pelakunya, yaitu anak di bawah umur 12 tahun, dengan keyakinan bahwa di satu mobil tersebut ada anak di bawah umur, kedua korban mengikuti pelaku ke mobil tersebut," kata Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan pada 1 Agustus 2018.
Kasus lainnya terjadi pada November 2018. Seorang wanita berinisial H, 32 tahun, mengumpankan anaknya untuk merampok penumpang angkot di sekitar Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Korban dihampiri anak tersangka yang masih kecil untuk meminta uang Rp 5 ribu. Namun, setelah memberikannya, korban dihampiri pelaku yang menodongkan senjata tajam dan pelaku lain menggeledah saku celana," kata Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Supriyanto seperti dilansir dari Suara.com.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pesan berantai soal modus perampokan dengan anak kecil yang menangis di atas keliru. Polisi menyatakan tidak pernah merilis informasi seperti yang tercantum dalam pesan berantai itu. Polisi pun belum pernah menerima laporan terkait modus kejahatan yang disinggung dalam pesan berantai tersebut, yakni memanfaatkan anak kecil yang menangis.
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke [email protected]