[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pabrik di Malang Ini Memproduksi Beras Berbahan Kimia?
Rabu, 22 Januari 2020 10:01 WIB
Narasi yang berisi imbauan agar masyarakat mewaspadai beras yang mengandung bahan kimia beredar melalui pesan berantai di WhatsApp. Beras itu diklaim diproduksi oleh UD Widodo. Polres Malang pun telah menggerebek pabriknya yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Malang, Jawa Timur.
Dalam pesan berantai itu, terdapat pula daftar kemasan beras berzat kimia, yakni Jagung Mas, Beras Maju, Dewi Kunti, Empat Mata Merah, Empat Mata Biru, Empat Mata Hijau, Lele, Cendrawasih, Tomat, dan Dua Jago.
Berikut ini sepotong narasi dalam pesan berantai tersebut:
"Mohon perhatian, jangan beli beras merk ini, beras rusak yang dicuci dengan bahan kimia sebabkan kanker, sudah digerebek di Malang tapi beras sudah beredar di seluruh Jawa Timur. Beras berbahan kimia beredar di Malang Raya, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kediri, Surabaya, Jakarta, Batam, Palembang, Lampung, Sumatera, Pangkalan Bun, Maluku, Papua, dan sebagainya. Mohon dibantu share ke rekan-rekan keluarga kita, supaya tidak mengkonsumsi beras berbahan kimia tersebut terima kasih."
Gambar tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp yang memuat informasi keliru mengenai beras berbahan kimia.
Benarkah UD Widodo memproduksi beras yang mengandung bahan kimia?
PEMERIKSAAN FAKTA
Pemeriksaan Tim CekFakta Tempo menemukan bahwa informasi tersebut telah dibagikan berulang kali di media sosial pada 2017, 2018, dan 2019. Informasi itu memang muncul setelah Polres Malang menggerebek gudang penyimpanan beras UD Widodo di Jalan Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Malang, pada Juni 2017.
Dilansir dari situs media Viva.co.id, saat itu, polisi menyita sebanyak 140 ton beras yang diduga bercampur dengan bahan kimia di gudang UD Widodo. Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, Ajun Komisaris Dyan Vicky Sandhi, pun mengimbau agar publik tidak mengkonsumsi beras dengan merek dagang UD Widodo sembari menunggu kepastian uji laboratorium.
Pada 9 Januari 2020, situs Wartakini.co kembali memuat informasi mengenai kasus yang terjadi pada 2017 tersebut tanpa adanya konfirmasi ulang ataupun penyajian data terbaru.
Padahal, hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur atas sampel beras dengan merek dagang UD Widodo menyatakan negatif. Artinya, dugaan awal polisi bahwa terdapat campuran bahan kimia dalam beras tersebut tidak terbukti.
"Dari uji labfor, hasilnya negatif. Jadi, tidak ada kandungan zat kimia dalam beras tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Azi Pratas Guspitu, pada 30 Juli 2017 seperti dikutip dari Radar Malang.
Meskipun berasnya tidak terbukti mengandung bahan kimia, pemilik gudang UD Widodo tetap dijerat oleh Polres Malang atas dugaan penimbunan. Menurut polisi, pelaku tidak bisa menunjukkan izin terkait usahanya. Hal itu melanggar Undang-Undang tentang Pangan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Saat dikonfirmasi oleh Tim CekFakta Tempo pada 20 Januari 2020, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Malang, Nur Fuad Fauzi, menyatakan bahwa peristiwa tersebut memang sudah terjadi pada 2017. Menurut dia, pemkab pun telah menurunkan Tim Satgas Pangan untuk menindaklanjutinya. "Kami kurang paham kenapa berita tersebut muncul lagi akhir-akhir ini," katanya.
Nur Fuad menyatakan bahwa kasus ini juga sudah diklarifikasi di tingkat nasional melalui forum komunikasi. Menurut dia, persoalan beras dengan merek dagang UD Widodo tersebut telah selesai sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, informasi bahwa UD Widodo memproduksi beras yang mengandung bahan kimia adalah informasi yang keliru. Gudang penyimpanan beras UD Widodo memang pernah digerebek polisi pada 2017. Namun, Labfor Polda Jawa Timur tidak menemukan adanya kandungan zat kimia dalam beras tersebut.
IBRAHIM ARSYAD | IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke [email protected]