Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Rizieq Shihab Terancam Hukuman Mati dengan Pancung di Arab Saudi?

Rabu, 18 Desember 2019 15:04 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Rizieq Shihab Terancam Hukuman Mati dengan Pancung di Arab Saudi?

Informasi yang menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terancam hukuman mati dengan pancung oleh pemerintah Arab Saudi beredar di media sosial. Unggahan ini muncul di tengah ramainya pemberitaan soal pencekalan Rizieq. Pemerintah telah membantah kabar pencekalan tersebut.

Salah satu akun yang mengunggah informasi itu adalah akun Facebook Elsa Shanty, yakni pada Senin, 9 Desember 2019. Informasi itu terdapat dalam gambar tangkapan layar unggahan akun lain, Angga Permana, pada 8 Desember 2019. Dalam unggahannya, akun Angga Permana menautkan artikel dari situs Tubasmedia.com.

Artikel itu berjudul "Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung". Berikut isi lengkap artikel itu:

Habib Rizieq sudah dibebaskan, tapi bukan bebas murni melainkan atas jaminan Kedubes RI untuk Arab Saudi.

Proses hukum tetap jalan terus dan ada peluang akan ditangani langsung oleh lembaga super body di bawah kendali Raja. Apabila di manapun di dunia ini terbukti mendukung, apalagi menjadi bagian dari, pergerakan Hizbut Tahrir, atau organisasi lain yang di Arab Saudi dinyatakan sebagai ormas terlarang sebagaimana Hizbut Tahrir itu sendiri atau ISIS, maka Habib Rizieq terancam hukuman mati dengan pancung.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan akan memberi pendampingan hukum kepada Habib Rizieq menghadapi lembaga Super Body KSA.

“Kasus bendera Tauhid di rumah Rizieq ini terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, maka yang akan menangani selanjutnya adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security,” kata Dubes Maftuh.

Dubes Maftuh memastikan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Habib Rizieq dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi.

Berbagai pelanggaran hukum politik di Arab Saudi berakhir dengan hukuman mati. Hikmahanto Juwana menilai Rizieq hanya bisa patuh. Pendampingan Kementerian Luar Negeri hanya bersifat memastikan hak-haknya dipenuhi selama diperiksa polisi.

“Kalau Arab Saudi memutuskan itu pidana, Kemenlu tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” katanya.

Akun Elsa juga menuliskan narasi dalam unggahannya itu, "Apa kabarnya pasukan nasi bungkus. Berani enggak demo melawan Kerajaan Saudi Arabia." Adapun narasi dalam unggahan akun Angga adalah: "Makanya, jangan main-main di negeri orang. Bukan di Indonesia, bung! Apa FPI berani jihad ke Arab?"

Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Elsa Shanty telah disukai 668 kali, dikomentari 573 kali, dan dibagikan 32 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Elsa Shanty di Facebook.

Benarkah Rizieq Shihab terancam hukuman mati dengan pancung oleh pemerintah Arah Saudi?

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, artikel Tubasmedia.com di atas dipublikasikan pada 12 November 2018. Isi artikel itu berkaitan dengan kasus pemasangan bendera hitam di kediaman Rizieq Shihab di Arab Saudi. Bendera itu diduga merupakan bendera sebuah kelompok radikal.

Dikutip dari berita di laman Katadata pada 9 November 2018, Rizieq Shihab memang sempat diperiksa setelah otoritas Saudi menemukan bendera hitam yang diduga mirip dengan bendera Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS terpasang di dinding belakang bagian luar kediamannya di Mekkah.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, sempat khawatir dengan kasus yang melilit Rizieq itu. Alasannya, Saudi melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, serta lambang organisasi teroris dan ekstrem seperti ISIS, Al-Qaeda, serta Al-Jama'ah al-Islamiyyah.

Saudi pun telah mencantumkan terorisme sebagai tindak pidana hirabah dalam hukum syariahnya. Aksi ini dapat berimplikasi pada hukuman penjara hingga vonis mati. Majed Bin Madhian dalam tesisnya pada 2017 menyebut pihak keamanan Saudi telah memenjarakan sekitar 800 orang karena dianggap terkait dengan ISIS dan mengancam keamanan nasional.

Gambar tangkapan layar berita di laman Katadata.

Pada September 2015, jumlah yang dipenjara karena dianggap terkait dengan ISIS dan mengancam keamanan nasional bertambah menjadi 1.600 orang. Rinciannya, 1.300 warga Saudi dan 300 warga negara asing. Sementara pada 2016, terdapat 47 orang yang dieksekusi mati oleh otoritas Saudi karena dianggap sebagai anggota Al-Qaeda.

Namun, Rizieq telah dilepaskan pada 9 November 2018 malam dengan jaminan dari rekannya yang merupakan warga Saudi. Saat itu, ia juga mendapatkan pendampingan dari staf Konsulat Jenderal RI. Pemeriksaan terhadap Rizieq itu dilakukan oleh Mabahis Ammah (Intelijen Umum Arab Saudi) sejak 8 November 2018 pagi.

Berdasarkan arsip pemberitaan Tempo, menurut Rizieq Shihab, kepolisian Arab Saudi menyatakan dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut. Karena itu, kepolisian meminta Rizieq membuat laporan sebagai pihak yang kediamannya dipasangi bendera tersebut. Dengan laporan itu, kepolisian akan memburu pelaku.

Dikutip dari berita di situs Jakarta Post pada 13 November 2018, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Muhammad Al-Suaibi, mengatakan bahwa Rizieq Shihab tidak melanggar hukum walaupun sempat diperiksa terkait bendera hitam dengan kalimat tauhid yang terpasang di dinding belakang bagian luar rumahnya.

Menurut Al-Suaibi, kalimat tauhid memiliki makna yang signifikan bagi umat Islam. Namun, menampilkannya pada bendera tidak selalu merupakan tindakan kriminal. "Jika kita menemukan bendera seperti itu dipasang di dinding seseorang sebagai gambar atau apa pun, kita perlu mencari tahu siapa yang melakukan hal itu," katanya.

Gambar tangkapan layar berita di situs Jakarta Post.

Terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, berdasarkan arsip pemberitaan Tempo, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia yang baru, Essam bin Abed Al-Thaqafi, menyatakan bahwa polemik tersebut masih dalam pembahasan. Ia mengatakan negosiasi tengah dilakukan oleh pejabat tinggi dari kedua negara.

"Sebenarnya isu ini sedang dinegosiasikan oleh pejabat tinggi (high authorities) dari kedua negara. Kami berharap hal ini bisa segera diselesaikan," kata Al-Thaqafi usai berjumpa dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Jakarta pada 25 November 2019. Namun, ia tidak menyebut siapa pejabat tinggi yang dimaksud.

Polemik kepulangan Rizieq Shihab yang saat ini berada di Saudi berawal ketika ia mengaku tak bisa pulang. Ia menyebut pemerintah Saudi mencekal dirinya atas permintaan pemerintah Indonesia. Al-Thaqafi enggan menanggapi hal tersebut. "Saya tak bisa mengatakan apapun, karena ini sedang dinegosiasikan secara mendalam oleh otoritas kedua negara," ujarnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, artikel yang dibagikan oleh akun Elsa Shanty dipublikasikan beberapa saat setelah Imam Besar FPI Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus bendera hitam di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi, yakni pada November 2019. Seseorang yang terlibat aksi terorisme di Saudi memang dapat divonis mati. Namun, dalam kasus bendera hitam itu, Rizieq telah dibebaskan. Dengan demikian, unggahan akun Elsa termasuk menyesatkan.

IBRAHIM ARSYAD

Catatan Koreksi: Artikel ini diubah pada 18 Desember 2019 pukul 16.30 di bagian judul karena terdapat kesalahan ketik. Redaksi mohon maaf.

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id