[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kapolri Idham Azis Telah Memberlakukan Biaya Tilang Baru?
Selasa, 19 November 2019 09:46 WIB
Pesan berantai yang menyebut bahwa Kapolri yang baru telah mengeluarkan instruksi tentang perubahan biaya tilang beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Senin, 18 November 2019. Pesan mengenai biaya tilang baru ini tersebar tak lama setelah Idham Azis dilantik sebagai Kapolri untuk menggantikan Tito Karnavian pada 1 November kemarin.
Dalam pesan berantai itu, tercantum biaya tilang terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas yang berkisar antara Rp 10-70 ribu. Pada bagian akhir pesan berantai itu, disebutkan pula bahwa anggota kepolisian yang berhasil menemukan warga yang menyuap petugas akan mendapatkan bonus sebesar Rp 10 juta.
Berikut ini narasi lengkap pesan berantai itu:
BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap
Tidak ada STNK Rp 50.000Tidak bawa SIM Rp 25.000Tidak pakai helm Rp 25.000Penumpang tidak pakai helm Rp 10.000Tidak pakai sabuk pengaman Rp 20.000Melanggar lampu lalin- Mobil Rp 20.000- Motor Rp 10.000Tidak pasang isyarat mogok Rp 50.000Pintu terbuka saat jalan Rp 20.000Perlengkapan mobil Rp 20.000Melanggar TNBK Rp 50.000Menggunakan HP/SMS Rp 70.000Tidak memiliki spion, klakson- Motor Rp 50.000- Mobil Rp 50.000Melanggar rambu lalinRp 50.000
Di-copy dari Mabes PolriInformasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat!!!
JANGAN MINTA DAMAISegala pelanggaran di jalan raya, baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP". Jadi, walaupun polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN/JEBAKAN. Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan".
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap polisi, polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp 10 juta/1 warga dan penyuap kena hukuman 10 tahun". (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s.d. 100 rb, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu. Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar. Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yang anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH. "Semoga bermanfaat".
Gambar tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp yang menyebut adanya perubahan biaya tilang oleh Kapolri yang baru.
Benarkah biaya tilang baru di atas merupakan instruksi dari Kapolri yang baru, Jenderal Idham Azis?
PEMERIKSAAN FAKTA
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, informasi mengenai daftar biaya tilang di atas telah beredar di media sosial sejak 2017. Hanya saja, dalam pesan berantai yang tersebar pada 2017, nominal biaya tilang yang tertulis berkisar antara Rp 250-750 ribu.
Dilansir dari situs Liputan6.com, pesan berantai tersebut beredar di aplikasi chat. Tidak hanya soal harga tilang, pesan tersebut juga berisi pernyataan bahwa anggota kepolisian yang dapat membuktikan adanya masyarakat yang berupaya menyuap petugas yang tengah menilang akan diberi hadiah Rp 10 juta.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat itu, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, informasi tersebut tidak benar. "Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu," kata Royke Lumowa kepada Liputan6.com pada 8 September 2017.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Maluku itu mengatakan Polri tidak pernah menyebarkan daftar biaya tilang serta iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil membuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.
Meskipun begitu, Royke mengimbau agar masyarakat tidak melanggar lalu lintas, apalagi berupaya menyuap petugas saat ditilang. "Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum," ujar mantan Kapolda Papua Barat ini.
Adapun pesan berantai yang menyebut biaya tilang baru berkisar antara Rp 10-70 ribu beredar sejak Agustus 2019 lalu. Akun Twitter resmi Divisi Humas Polri menyatakan pesan berantai itu hoaks. “Be Smart Netizen SARING SEBELUM SHARING telah beredar informasi bohong/HOAX di WhatsApp yang berisi tentang "Biaya Tilang Terbaru di Indonesia: Kapolri Baru Mantap," cuit @DivHumas_Polri pada 27 Agustus 2019.
Gambar tangkapan layar unggahan Divisi Humas Polri di akun Twitter resminya tentang kabar hoaks terkait biaya tilang baru.
Dilansir dari laman Antaranews.com, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara, juga menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Lalu menjelaskan bahwa tidak ada istilah ‘biaya tilang’ dalam aturan lalu lintas, melainkan ‘denda tilang’. "Dan yang menentukan denda tilang itu adalah hakim," ujar Lalu pada 27 Agustus 2019.
Adapun sanksi denda atau tilang yang saat ini berlaku adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tilang berkisar antara Rp 250 ribu-1 juta. Berikut daftar tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas seperti dikutip dari situs resmi Polri:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, informasi yang menyebut bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan instruksi tentang biaya tilang baru merupakan informasi yang keliru. Sanksi denda atau tilang yang berlaku saat ini adalah yang tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkisar antara Rp 250 ribu-1 juta. Polri pun menyatakan bahwa tidak hanya pengendara yang menyuap petugas saat ditilang yang bisa dihukum, tapi juga petugas yang menerima suap.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id