[Fakta atau Hoaks] Benarkah MK Minta Maaf dan Akan Melantik Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden?
Kamis, 5 September 2019 15:43 WIB
Sebuah unggahan yang bernarasi MK minta maaf dan akan melantik Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden viral di media sosial Facebook. Narasi itu diunggah oleh Tajuddin Hasyim pada Selasa, 3 September 2019.
Tajuddin Hasyim menulis Mahkamah Konstitusi telah mengakui kesalahannya sehingga Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada Oktober mendatang.
“MK sudah mulai insyaf dan mengakui kesalahannya. Insyaallah Prabowo-Sandi akan dilantik bulan Oktober 2019 nanti,” tutur Tajuddin Hasyim dalam unggahannya yang dilengkapi dengan tagar #PrabowoSandiRI1 itu.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Tajuddin Hasyim.
Narasi itu pun dilengkapi dengan video dari BeritaSatu TV yang berjudul “Hakim MK Ditangkap KPK?”. Presenter dalam video berdurasi 1 menit 4 detik itu menyebutkan Ketua MK Arief Hidayat meminta maaf kepada masyarakat setelah hakim MK ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hingga artikel ini diterbitkan, unggahan itu telah dibagikan lebih dari 10 ribu kali dan dikomentari hingga lebih dari 900 kali.
Namun, benarkah MK meminta maaf karena salah satu hakimnya ditangkap KPK? Lalu, apakah permintaan maaf MK membuat Prabowo-Sandi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden?
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk mengecek kebenaran berita tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri kanal BeritaSatu TV di YouTube. Kemudian kami memasukkan kata kunci berdasarkan judul berita yang terlihat dalam video yang diunggah akun Tajuddin Hasyim di Facebook, yakni: “Hakim MK Ditangkap KPK?”
Dari pencarian itu, Tim CekFakta Tempo menemukan satu video yang sama dengan yang diunggah akun Tajuddin Hasyim, yakni video dengan judul “Ketua MK Minta Maaf Atas Penangkapan Hakim MK oleh KPK”. Video ini dipublikasikan pada 26 Januari 2017.
Gambar tangkapan layar video yang menampilkan hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, di kanal BeritaSatu TV di YouTube.
Dalam video itu, Ketua MK saat itu, Arief Hidayat, memang meminta maaf kepada publik atas terjadinya penangkapan salah seorang hakim MK oleh KPK. “Saya memohon ampun pada Allah dan memohon maaf pada bangsa ini karena Mahkamah telah melakukan kesalahan lagi meskipun itu personal,” kata Arief.
Dalam arsip pemberitaan Tempo.co, hakim MK yang ditangkap KPK saat itu adalah Patrialis Akbar. Dia terlibat dalam kasus korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di MK. Awalnya, Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Pada September 2017, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dengan demikian, penangkapan hakim MK oleh KPK yang disebut dalam video tersebut tidak terkait dengan persidangan sengketa Pemilihan Presiden 2019.
KPU pun telah menetapkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Penetapan itu diketok setelah MK memutuskan menolak permohonan pasangan Prabowo-Sandi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan suara sebanyak 55,5 persen atau 85.607.362 suara. Sementara pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,5 persen atau 68.650.239 suara.
KESIMPULAN
Video yang diunggah akun Tajuddin Hasyim di Facebook adalah benar berasal dari BeritaSatu TV. Namun, konteks berita dihilangkan. Narasi yang ditulis pun keliru dengan menulis bahwa MK minta maaf dan akan melantik Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden. Karena itu, unggahan ini adalah sesat.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke [email protected]