Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Klaim tentang Pemecatan terhadap Prabowo pada 1998

Rabu, 20 Maret 2024 14:44 WIB

Sebagian Benar, Klaim tentang Pemecatan terhadap Prabowo pada 1998

Sebuah video beredar di Instagram yang disertai narasi bahwa sesungguhnya tidak ada pemecatan Prabowo Subianto dari TNI tahun 1998. Dikatakan bahwa kabar Prabowo saat itu dipecat adalah hoaks.

Video memperlihatkan Moeldoko berseragam TNI yang mengatakan surat rekomendasi pemberhentian Prabowo dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI, tidak ada di Mabes TNI. Dia mengaku tak bisa mengkonfirmasi kebenaran salinan dokumen tersebut yang telah beredar. Moeldoko juga mengatakan bahwa pelaku pembocoran dokumen tersebut sedang diburu. Dia mengatakan pelakunya bisa dikenakan pidana karena dianggap membocorkan rahasia negara.

Video tayangan berita Metro TV itu juga menampilkan Mahfud MD, yang mengatakan dia mendukung disebarkannya dokumen rekomendasi pemberhentian dengan hormat (PDH) Prabowo dari TNI.

Benarkah kabar Prabowo dipecat dari TNI adalah hoaks belaka? Juga, benarkah dokumen rekomendasi pemberhentiannya dari TNI merupakan rahasia negara?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo memverifikasi dua klaim dari konten yang beredar di media sosial tersebut, yakni terkait narasi pemecatan Prabowo dari TNI dan mengenai sifat kerahasiaan surat rekomendasi pemberhentiannya.

Berikut hasil penelusurannya:

Verifikasi Video

Konten yang beredar diawali memperlihatkan Moeldoko berseragam TNI sedang berbicara. Di akhir video, diperlihatkan Mahfud MD yang sedang memberi keterangan. Video itu sama dengan berita Metro TV tanggal 13 Juni 2014.

Berita itu sesungguhnya berisi tentang Jenderal Moeldoko yang saat itu menjabat Panglima TNI, sedang menanggapi beredarnya salinan surat rekomendasi DKP TNI untuk pemberhentian Prabowo tahun 1998. Berkas itu beredar jelang Pilpres 2014 di mana Prabowo mendaftar sebagai calon presiden.

Saat itu, Moeldoko mengatakan pihaknya telah mengecek keberadaan dokumen yang beredar itu, dan menyimpulkan dokumen tak ada di Mabes TNI. Dia juga mengatakan pembocor dokumen tersebut bisa dipidana karena menyebarkan rahasia negara.

Sementara Mahfud yang saat itu menjadi Ketua Tim Pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa, menyatakan mendorong agar dokumen tersebut disebarkan karena membuktikan Prabowo diberhentikan dengan hormat dari TNI. 

Dilansir Detik.com, DKP TNI pernah menerbitkan surat keputusan bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang berisi rekomendasi pemberhentian dengan hormat untuk Prabowo. Panglima TNI (saat itu ABRI) ialah Jenderal Wiranto.

Rekomendasi itu berujung pada terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani 20 November 1998, berisi pemberhentian dengan hormat disertai hak pensiun untuk Prabowo. Presiden RI saat itu adalah BJ Habibie.

Dokumen-dokumen tersebut menggunakan kata memberhentikan dan bukan memecat. Merujuk Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 39 tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI, istilah dipecat dibedakan dari diberhentikan.

Kata dipecat ditemukan dalam Pasal 53 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Prajurit bisa mendapat PTDH dari Dinas Keprajuritan, salah satunya karena dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tanpa Proses Hukum

Prabowo mendapatkan pemberhentian itu karena terlibat dalam pelanggaran HAM penculikan aktivis tahun 1998. Namun, dia tidak pernah menjalani proses hukum, sehingga tidak muncul putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap atas kasus tersebut.

Juru Bicara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tahun 2014 menjabat sebagai Presiden RI, Julian Aldrin Pasha, juga pernah mengatakan bahwa dokumen pemberhentian Prabowo tahun 1998 tidak termasuk rahasia negara.

"Satu hal Bapak Presiden (SBY) tekankan adalah karena sifatnya meskipun Keppres pemberhentian dengan hormat Pak Prabowo Subianto, itu tidak harus rahasia. Namun tentu kalau itu beredar secara luas di masyarakat kan tidak pada tempatnya juga," kata Julian di Jakarta, 10 Juni 2014.

Surat rekomendasi pemberhentian Prabowo bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP ditandatangani Ketua DKP TNI Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, serta para anggota, yakni SBY, Djamari Chaniago, Fachrul Razi, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, dan Arie J. Kumaat.

Dilansir Tempo, mantan Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menangani kasus dugaan penculikan sejumlah aktivis dengan tertuduh Prabowo Subianto pada 24 Juli 1998, Letnan Jenderal Fachrul Razi, pernah mengatakan Prabowo bisa dihukum mati bila kasus itu diseret ke Mahkamah Militer. "Andai dibawa ke Mahkamah Militer, Prabowo bisa dihukum mati," kata Fachrul saat dihubungi, Rabu, 12 Juni 2014.

Namun ada dua pertimbangan petinggi TNI tak membawa Prabowo ke Mahkamah Militer dalam kasus penculikan aktivis itu, yakni karena rasa setia kawan dan bahwa Prabowo merupakan menantu Soeharto yang saat itu menjabat Presiden RI.

Impunitas yang saat itu diperoleh Prabowo karena dia menantu presiden, juga pernah diutarakan Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayor Jenderal (purnawirawan) Syamsu Djalal, sebagaimana laporan Tempo lainnya.

"Saya juga bingung kenapa tidak dibawa ke Mahkamah Militer. Ternyata karena menantu mantan presiden," kata Syamsu seusai acara peringatan Hari Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa yang digelar oleh Ikatan Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) di Gedung Joang, Rabu, 25 Juni 2014.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Prabowo tidak dipecat dari TNI dan dokumen pemberhentiannya pada tahun 1998 jadi rahasia negara adalah klaim yang sebagian benar.

Prabowo diberhentikan dari TNI dan mendapat hak pensiun merupakan keputusan dalam Keppres nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani Presiden RI ke-3, BJ habibie. Namun, dokumen pemberhentian Prabowo sebetulnya bukan rahasia negara sehingga mempublikasikannya tidak terancam pidana.

Prabowo mendapatkan pemberhentian itu karena terlibat dalam pelanggaran HAM penculikan aktivis tahun 1998. Namun, dia tidak pernah menjalani proses hukum, sehingga tidak muncul putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap atas kasus tersebut.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id