Sebagian Benar, Presiden Joko Widodo Bebaskan Pajak Perusahaan Cina Selama 30 Tahun
Kamis, 7 Desember 2023 19:16 WIB
Sebuah video beredar di TikTok dan Facebook [arsip] yang berisi narasi bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan pajak perusahaan Cina di Indonesia selama 30 tahun.
Video itu menampilkan foto Presiden Jokowi yang disertai tulisan bahwa Cina dibebaskan pajaknya 30 persen, sementara warga negara Indonesia (WNI) tetap diharuskan membayarnya. Berikut kalimat selengkapnya: “China dibebaskan bayar pajak 30 thn Pribumi diharuskan bayar pajak Kaya gini ko minta pemilu ditunda.”
Sementara di Facebook, klaim itu dikaitkan dengan perusahaan pengolah nikel Cina. Namun, benarkah Presiden Jokowi membebaskan pajak perusahaan Cina selama 30 tahun?
PEMERIKSAAN FAKTA
Verifikasi Tempo menemukan bahwa narasi perusahaan Cina mendapat pembebasan pembayaran pajak selama 30 tahun, salah satunya disuarakan oleh ekonom senior Faisal Basri, sebagaimana diberitakan RCTI Plus.
Dia mengatakan perusahaan pengolahan nikel yang mengekspor ke Cina mendapatkan pembebasan pajak selama 30 tahun dari pemerintah. Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi ASA, 21 Oktober 2022.
Namun, tudingan itu telah dibantah Deputi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, pada 12 Agustus 2023.
Dia mengatakan ada dua perusahaan pemroses nikel yang mendapat tax holiday atau insentif pembebasan pembayaran pajak selama 20 tahun. Sementara perusahaan smelter lainnya rata-rata mendapatkan tax holiday 7 sampai 10 tahun.
"Tax holiday 20 tahun diberikan dengan (syarat) investasi sebesar Rp30 triliun atau lebih. Jika kurang dari itu, maka akan menyesuaikan periodenya, antara 5-15 tahun," kata Seto.
Selain itu, tax holiday tersebut hanya membebaskan perusahaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sementara jenis pajak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harus tetap dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan lain, Seto juga mengatakan bahwa narasi ada perusahaan Cina yang mendapatkan kebebasan dari kewajiban pajak selama 30 tahun adalah keliru.
Hal itu dikatakannya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, yang tayang pada 10 November 2022. Dia mengatakan perusahaan-perusahaan pemroses nikel yang dimaksud pun sebenarnya telah berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dari pajak.
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa pendapatan negara dari perusahaan smelter naik signifikan, dari Rp1,65 triliun pada 2016 menjadi Rp17,96 triliun pada 2022.
Menawarkan Tax Holiday IKN hingga 30 Tahun
Dilansir Tempo, 19 Oktober 2022, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan bahwa pihaknya menawarkan tax holiday hingga 30 tahun pada investor yang menambahkan modal di IKN.
Jangka waktu tax holiday itu lebih panjang dari yang bisa diberikan di daerah lain. Tax holiday menjadi salah satu relaksasi-relaksasi untuk menarik investasi masuk ke IKN, yang saat itu regulasinya sedang disusun.
Berita Tempo lainnya menyatakan bahwa berbagai insentif itu ditawarkan kepada investor dalam negeri maupun luar negeri, tidak hanya dari satu negara tertentu saja. Regulasinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.
KESIMPULAN
Berdasarkan verifikasi Tempo, narasi yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi membebaskan perusahaan Cina dari kewajiban membayar pajak selama 30 tahun adalah sebagian benar.
Pemerintah memang memberikan tax holiday atau insentif pembebasan pembayaran pajak kepada dua perusahaan pemroses nikel selama 20 tahun bukan 30 tahun. Tax holiday 30 tahun, ditawarkan oleh pemerintah untuk investor yang menambahkan modal di IKN.
TIM CEK FAKTA TEMPO
** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]