Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim PKS Dibubarkan dengan Kesepakatan Semua Anggota DPR

Minggu, 1 Oktober 2023 07:16 WIB

Keliru, Klaim PKS Dibubarkan dengan Kesepakatan Semua Anggota DPR

Sebuah video diunggah di Facebook [arsip] pada Selasa, 26 September 2023 yang disertai narasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dibubarkan dengan kesepakatan dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Gambar thumbnail video itu memperlihatkan sejumlah tokoh nasional RI, seperti Ketua DPR RI Puan Maharani, dan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) pada Pilpres 2024, Anies Baswedan. Namun, benarkah PKS yang merupakan salah satu partai di KPP telah dibubarkan?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google dan Yandex, untuk mencari informasi yang benar terkait video tersebut. Ditemukan bahwa foto dan video tidak ada yang berkaitan dengan pembubaran sebuah partai politik. Selain itu, unggahan di Facebook itu berisi foto dan video yang tidak ada kaitannya dengan narasi pembubaran partai politik. Berikut hasil penelusurannya:

Video 1

Thumbnail video yang beredar di Facebook memperlihatkan suasana seakan-akan PKS dibubarkan dengan kesepakatan semua anggota DPR RI. Sesungguhnya gambar itu merupakan penggabungan beberapa foto dan dimanipulasi untuk menyebar disinformasi.

Foto Puan mengenakan kebaya merah merupakan kondisi saat dirinya akan dilantik menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Januari 2019. Foto aslinya diterbitkan Antara.

Sementara fragmen Anies Baswedan berpelukan, sesungguhnya merupakan situasi saat dia memeluk politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil, yang diberitakan Suara.com pada Kamis, 9 Juni 2022. Anies Baswedan sedang menyatakan bela sungkawa atas meninggalnya Emmeril Kahn Mumtadz, putra Ridwan Kamil.

Video 2

Pada detik ke-20 dalam video yang beredar itu juga memperlihatkan para politikus PKS. Sesungguhnya video itu suasana konferensi pers PKS dan Partai Nasdem, terkait tim kecil pengusung Anies Baswedan menuju Pilpres 2024, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

Berita CNN Indonesia yang tayang Sabtu, 4 Februari 2023, itu, dan berita-berita lainnya, tidak ada yang menyatakan PKS dibubarkan dengan kesepakatan seluruh anggota DPR RI.

Tidak ada pembubaran PKS

Selain itu, dilansir Tempo pada Sabtu, 30 September 2023, PKS masih eksis dan memberikan tanggapannya terkait konflik agraria di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dan di lokasi proyek-proyek strategis nasional lainnya.

Tanggapan itu disampaikan politikus PKS Mardani Ali Sera, dalam diskusi Indonesia Leaders Talk di saluran publikasi PKS, PKSTV, pada Jumat malam, 29 September 2023. Dia menganggap konflik-konflik agraria itu merupakan cerita sedih.

Setelah disimak, narator video di Facebook itu membacakan artikel website Seword.com. Namun, sesungguhnya artikel itu tidak menyatakan bahwa PKS telah dibubarkan dengan kesepakatan semua anggota DPR RI.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), partai adalah institusi demokrasi yang merupakan komponen utama dalam pengisian jabatan dan penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melakukan pendidikan politik. 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan pemerintah bisa mengajukan pembubaran partai politik ke MK dengan alasan yang harus substantif dan berada di atas hak kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul, berserikat, dan berorganisasi.

Misalnya, jika partai politik memiliki anasir-anasir yang bisa membawa dampak negatif dalam berdemokrasi. Lebih lanjut, hal ini telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.

Pengamat Hukum dan Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, Hifdzil Alim, pernah menuliskan bahwa selain MK, pembubaran partai politik juga bisa dilakukan dengan keputusan internal. 

Menurutnya pembubaran partai politik hanya bisa dilakukan atas inisiatif dari dua pihak tersebut, yakni MK dan internal partai. Yang berarti DPR RI tidak berhak membubarkan partai politik tanpa putusan MK.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim adanya pembubaran PKS dengan kesepakatan seluruh anggota DPR RI adalah keliru

Yang berhak membubarkan sebuah partai politik di Indonesia adalah keputusan internal partai itu sendiri dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, unggahan yang digunakan untuk menyebarkan narasi itu sesungguhnya hasil manipulasi dari foto dan video yang tidak berkaitan dengan pembubaran partai politik.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id