Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Video Presiden Jokowi Beri Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta dengan Cara Menyukai Akun TikTok

Selasa, 15 Agustus 2023 18:58 WIB

Keliru, Klaim Video Presiden Jokowi Beri Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta dengan Cara Menyukai Akun TikTok

Sebuah video reels yang memperlihatkan Presiden Jokowi mengumumkan pemberian bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan klam bahwa bantuan dapat diperoleh dengan cara memberikan "Like" akun TikTok Jokowi.

Di Facebook, video itu dibagikan akun ini [Arsip]. Pemilik akun juga meminta konfirmasi nomor rekening dan bantuan melalui tautan WhatsApp yang telah ditautkan. 

Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah dibagikan sebanyak 415 kali dan mendapat lebih dari 4.300 komentar. Apa benar Presiden Jokowi memberikan bantuan senilai Rp 1,2 juta dengan cara mencantumkan tanda Like pada akun TikTok?

PEMERIKSAAN FAKTA

Jokowi memang pernah meluncurkan Program Penyaluran Bantuan Tunai senilai Rp 1,2 juta pada 2021 yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, pemilik usaha warung-warung kecil di seluruh Indonesia. Program tersebut diluncurkan Jokowi saat mengunjungi Kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada 9 Oktober 2021.

Namun, untuk mendapat bantuan tersebut bukan dengan cara mencantumkan tanda "Like" pada akun TikTok Jokowi, melainkan mendaftar pada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota atau situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta menelusuri sumber video dengan menggunakan tool InVid. Penelusuran selanjutnya dilakukan dengan menari pemberitaan terkait pada sejumlah media kredibel.

Video yang identik pernah diunggah ke YouTube oleh kanal resmi Sekretariat Presiden pada 9 Oktober 2021 denken judul, "Ketpers Presiden RI pada Peluncuran Program Penyaluran Bantuan Tunai PKL, Yogyakarta, 9 Oktober 2021". Pada hari yang sama, video itu juga diunggah kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung saat mengunjungi Kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Presiden Jokowi menjelaskan bantuan ini akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil di seluruh Indonesia. Masing-masing dari mereka akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

“Pertama kali dimulai di Kawasan Malioboro Yogyakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi, sepeti dilansir dari katadata.o.id Sabtu, 9 Oktober 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri. Menandai peluncuran program ini, Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil yang hadir.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Melansir CNBC Indonesia, program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2% dana transfer umum (DAU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UKM.

"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing pemerintah daerah akan menyalurkan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Adapun dasar hukum penyaluran bantuan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September lalu.

Dilansir dari Kumparan.com, ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Syarat-syarat tersebut yaitu:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon penerima dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui tautan https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim Presiden Jokowi memberikan bantuan senilai Rp 1,2 juta dengan cara mencantumkan tanda Like pada akun TikTok adalah keliru.

Jokowi memang pernah meluncurkan Program Penyaluran Bantuan Tunai senila Rp 1,2 juta pada 2021 yang diperuntukan bagi Pedagang Kaki Lima pemilik usaha warung-warung kecil di seluruh Indonesia. Namun, untuk menapat bantuan tersebut bukan dengan cara mencantumkan tanda "Like" pada akun TikTok Bp Jokowi, melainkan mendaftar pada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota atau situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM.    

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id