Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benar, Uni Eropa Akan Larang Produk RI Jika Tak Lolos Aturan Baru

Kamis, 1 Juni 2023 07:17 WIB

Benar, Uni Eropa Akan Larang Produk RI Jika Tak Lolos Aturan Baru

Sebuah akun di Facebook mengunggah video dengan judul "Uni Eropa Akan Larang Semua Produk RI Jika Tak Lolos Aturan Baru Ini, Jokowi Berangkat Ke Hiroshima Jepang".

Narator dalam video tersebut mengatakan, Uni Eropa telah menerapkan peraturan perdagangan baru terkait deforestasi, yang berpotensi mempengaruhi produk utama Indonesia di pasar Eropa. Peraturan tersebut menargetkan produk-produk seperti minyak kelapa sawit, minyak kelapa, peternakan, kayu, kakao, karet, dan kedelai, beserta produk turunannya.

Disebutkan juga, produk Indonesia dapat dilarang masuk ke UE jika tidak mematuhi peraturan baru, yang menyebabkan potensi kerugian finansial yang signifikan bagi Indonesia. Presiden Jokowi dari Indonesia telah melakukan perjalanan ke Hiroshima, Jepang, untuk menghadiri pertemuan dengan para pemimpin G7. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, didengar dan dipertimbangkan di panggung global.

Sejak diunggah tanggal 19 Mei 2023, video ini telah disukai 4,7 ribu kali, 794 komentar, dan ditonton 265 ribu pengguna Facebook. Video dengan judul yang sama juga ada di YouTube.

Benarkah Uni Eropa melarang produk-produk dari Indonesia jika tidak sesuai aturan baru? Berikut hasil pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo melakukan verifikasi terhadap narasi dan video tersebut dengan menggunakan Fake News Debunker by Invid, Google Search, dan pemberitaan media-media kredibel. 

Klaim 1: Uni Eropa melarang produk dari Indonesia jika tidak sesuai aturan baru

Fakta 1: Uni Eropa akan melarang produk Indonesia masuk ke dalam daftar 27 negara anggota jika tidak lolos uji tuntas deforestasi. Pada tanggal 17 September 2021 Uni Eropa merilis resume berjudul “Regulation to minimize EU-driven deforestation and forest degradation”. Resume ini merupakan lampiran proposal Peraturan Parlemen Eropa Dan Dewan pada penyediaan di pasar Union serta ekspor dari Union tertentu komoditas dan produk yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan dan mencabut Peraturan (UE) No 995/201.

Proposal ini nantinya akan mempromosikan konsumsi produk 'bebas deforestasi' dan mengurangi dampak Uni Eropa terhadap deforestasi dan degradasi hutan global. Peraturan baru ini diharapkan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Regulasi tersebut akan menetapkan aturan uji tuntas wajib bagi operator yang menempatkan komoditas tertentu di pasar Uni Eropq yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan–kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, dan kopi serta beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya produk legal dan bebas deforestasi (menurut hukum negara asal) yang diizinkan di pasar Uni Eropa.

Pada tanggal 6 Desember 2022, UE telah menyetujui undang-undang untuk memerangi deforestasi dan degradasi hutan global yang didorong oleh produksi dan konsumsi Uni Eropa. Melalui UU ini, perusahaan yang memasukan produk ke negara anggota Uni Eropa harus menunjukkan bahwa produk mereka bebas deforestasi dan diproduksi secara legal. Juga harus menyertakan Informasi geografis yang tepat tentang lahan pertanian di mana komoditas bersumber harus dikumpulkan, dan hukuman untuk ketidakpatuhan harus efektif dan bersifat pencegahan. 

Dilansir Guardian, peraturan Uni Eropa akan mewajibkan perusahaan yang beroperasi di titik deforestasi untuk menyatakan bahwa barang mereka tidak merusak hutan setelah 31 Desember 2022, yang secara efektif melarang impor komoditas seperti daging sapi, kedelai, minyak sawit, kopi, coklat, karet, arang, kertas, dan produk turunan tanpa asal-usul yang dapat dilacak.

Undang-undang Uni Eropa tentang deforestasi (EUDR) telah resmi berlaku mulai tanggal 16 Mei 2023. Dengan berlakunya UU ini, seluruh komoditas andalan Indonesia ke Uni Eropa dilarang masuk ke 27 negara anggota organisasi itu jika tidak lolos uji tuntas deforestasi.

Klaim 2: Potensi kerugian finansial sangat signifikan bagi Indonesia bila undang-undang Uni Eropa tentang deforestasi (EUDR) diberlakukan.

Fakta 2: Hampir semua produk andalan Indonesia di pasar Eropa terdampak Undang-undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR). Ekspor Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan miliaran dollar AS.

Dilansir Kompas ID, selain daging sapi dan kedelai, seluruh produk yang masuk dalam daftar EUDR merupakan andalan Indonesia di pasar Eropa. Termasuk di antaranya, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, kulit dan produk turunannya, karet, kopi, dan kakao. Pada tahun 2022, ekspor Indonesia ke UE menghasilkan 6,5 miliar dolar AS pada neraca perdagangan 2022.

Dilansir Tempo.co, Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia keberatan atas sejumlah regulasi yang diterapkan Uni Eropa tentang deforestasi. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menghambat perdagangan dan merugikan petani kecil di Indonesia.

Jokowi mengklaim laju deforestasi Indonesia 2019-2020 telah turun drastis hingga 75 persen menjadi 115 ribu hektare. Keberatan Jokowi disampaikan  saat pertemuan bilateral dengan Presiden Komisi Uni Eropa (UE) Ursula von der Leyen di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang, tanggal 21 Mei 2023.

Dilansir Majalah Tempo, Pemerintah Indonesia tidak bisa mengacuhkan aturan EU ini. Pasalnya Eropa merupakan pasar ketiga terbesar kopi, kakao, kayu dan dan minyak sawit  setelah Amerika dan China. Pada tahun 2021, nilai ekspor produk sawit dan turunannya ke UE mencapai 1,4 miliar dolar.

Video 1

Pada detik ke-43, fragmen video menampilkan Presiden Jokowi dengan keterangan “ Melawan Ekspor Paksa”.

Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video tersebut identik dengan unggahan BN CHANNEL pada tanggal 12 Desember 2022. Dilansir BN Channel, Indonesia sedang mempertimbangkan ekspor paksa nikel setelah kalah dalam sengketa WTO dengan Uni Eropa atas larangan ekspor nikel dalam bentuk mentah.

Jokowi mengatakan, Pemerintah Indonesia meyakini hilirisasi produk pertambangan seperti nikel akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai ekspor. Selain itu, pemerintah berencana memberlakukan larangan ekspor bauksit dan timah menyusul larangan nikel pada 2020.

Video 2

Pada menit ke-01:38, fragmen video menampilkan sejumlah kepala negara di antara Joe Biden, Emmanuel Macron, Boris Johnson, dan Ursula von der Leyen.

Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen tersebut identik dengan unggahan Reuters tanggal 27 Juni 2022. Dilansir Reuters, para pemimpin negara G7 mengadakan pertemuan pada tanggal 26 Juni 2022 di Jerman.

Dilansir laman European Council, dalam pertemuan tersebut, pemimpin negara G7 menekankan kembali kecaman mereka terhadap perang agresi Rusia atas Ukraina sebagai tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. 

Video 3

Pada menit ke-6:06, fragmen video menampilkan Presiden Jokowi berpose bersama Ursula von der Leyen.

Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen tersebut identik dengan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, tanggal 14 Desember 2022. Dilansir Sekretariat Presiden, pada tanggal 14 Desember, Presiden Jokowi menghadiri KTT Peringatan 45 tahun hubungan ASEAN dan Uni Eropa di Brussels. Jokowi disambut oleh Presiden Dewan Eropa Charles Michel dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. 

Dilansir Tempo.co, dalam pertemuan tersebut Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya kemitraan ASEAN dan Uni Eropa. Kemitraan tersebut harus  didasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, dan harus berkontribusi pada pemulihan ekonomi yang inklusif.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tim Cek Fakta Tempo, unggahan dengan narasi “Uni Eropa Akan Larang Semua Produk RI Jika Tak Lolos Aturan Baru” adalah benar.

Setelah resmi diberlakukan pada tanggal 16 Mei 2023, Undang-undang Uni Eropa tentang deforestasi  (EUDR) membawa dampak yang signifikan pada produk ekspor minyak sawit dan produk turunannya, kulit dan produk turunannya, karet, kopi, dan kakao ke negara anggota Uni Eropa. 

Produk tersebut merupakan andalan Indonesia di pasar Eropa. Presiden Jokowi telah mengajukan keberatan atas pemberlakuan EUDR, karena Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan miliaran dolar Amerika Serikat, serta merugikan petani kecil. 

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id