Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Bharada Richard Eliezer Resmi Dibebaskan Dari Hukuman Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 8 Desember 2022 14:53 WIB

Keliru, Bharada Richard Eliezer Resmi Dibebaskan Dari Hukuman Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tempo mendapatkan permintaan dari pembaca untuk memverifikasi sebuah video yang mengklaim Bharada Richard Eliezer resmi dibebaskan dari hukuman kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). 

Video berdurasi 5 menit 26 detik tersebut diketahui beredar di sosial media Facebook pada 13 November 2022. 

Dalam video dengan narasi “AKHIRNYA ! BHARADA E Kini R3smi Dibebaskan Dari Hukuman Kasus Brigadir J” diceritakan bahwa Bharada E dibebaskan dari hukuman pembunuhan Brigadir J lantaran bisa dianggap sebagai Justice Collaborator yang dapat bekerjasama dengan hakim. 

Selain itu, Bharada E memiliki ahli dan saksi kunci yang didatangkan dari Manado, Sulawesi Utara yang dapat meringankan hukumannya. Pada video tersebut juga diperlihatkan rekaman beberapa klip berita dari berbagai media online tentang persidangan Eliezer.

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah 17 ribu kali ditonton secara online dan mendapatkan 68 komentar. Lantas, benarkah Bharada E dibebaskan dari hukuman pada kasus pembunuhan Brigadir J? 

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk membuktikan klaim di atas, Cek Fakta Tempo menelusuri informasi tentang Bharada E dibebaskan dari hukuman pada kasus pembunuhan Brigadir J dari sumber kredibel. Hasilnya Tempo tidak menemukan informasi valid yang menegaskan pembebasan Bharada E dari segala hukuman pada kasus pembunuhan Brigadir J.  

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga per 7 Desember 2022, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E masih berlangsung. Agenda sidang masih pada pemeriksaan saksi. Ada 50 orang saksi yang dihadirkan. 

Pada perkara ini, Bharada E sendiri diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun. Bharada E saat ini masih dalam status tahanan.

Dikutip dari Detik.com, sidang lanjutan Bharada E pada jadwal sidang 7 Desember 2022,  kali ini akan digabungkan bersama terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal Prabowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menyebutkan beberapa saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang lanjutan Bharada E pada Senin 07 Desember 2022. Di antara daftar saksi itu termasuk asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.

Dilansir dari arsip berita Tempo, Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan mengungkapkan, sidang perkara Bharada E masih akan menjalani agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan dipimpin Hakim Ketua pada persidangan kasus pembunuhan berencana adalah Wahyu Imam Santoso dan dibantu oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2. 

Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sendiri adalah merupakan kasus pembunuhan yang mencuat pada minggu 10 Juli 2022. Peristiwanya sendiri terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Selain Bharada E, kasus ini melibatkan juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo. 

Tempo mencatat ada orang yang terlibat dalam dalam kasus ini dan kemudian menjadi terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, dikutip dari CNN Indonesia, pada  kasus ini sejumlah polisi kemudian ditetapkan tersangka dan dipecat dari keanggotaan sebagai polisi. Bahkan puluhan polisi ikut menjalani sidang etik kasus tersebut. Tujuh orang di antaranya lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus Obstruction Of Justice lantaran dianggap menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

KESIMPULAN

Hasil pemeriksaan fakta Tempo, klaim Bharada Eliezer resmi dibebaskan dari hukuman kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah keliru

Laman resmi sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga per 7 Desember 2022, perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Bharada E masih pada tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Bharada E sendiri saat ini bahkan masih dalam status tahanan.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id