Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video PBB Desak Australia Minta Maaf atas Sengketa Pulau Pasir

Selasa, 15 November 2022 19:08 WIB

Keliru, Video PBB Desak Australia Minta Maaf atas Sengketa Pulau Pasir

Sebuah akun Facebook mengunggah video berjudul Gunakan Bukti Ilegal PBB, Desak Australia Minta Maaf Sengketa Pulau Pasir pada 10 November 2022. Video ini berisi narasi bahwa pemerintah Indonesia mengambil langkah inisiatif untuk menyelesaikan kontroversi keberadaan pulau Pasir yang selama ini diklaim Australia di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Berdurasi 8 menit, video tersebut berisi gabungan beberapa video konferensi, wawancara bersama mantan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, dan video Presiden RI Joko Widodo.  

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi PBB mendesak Australia minta maaf terkait sengketa Pulau Pasir

Hingga tulisan ini dibuat telah disukai 1,3 ribu, 112 komentar, dan 66 ribu tayangan. Namun, benarkah PBB mendesak Australia meminta maaf perihal sengketa Pulau Pasir? Berikut hasil pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil penelusuran Tempo menunjukkan bahwa PBB tidak pernah mengeluarkan sikap bahwa Australia harus meminta maaf ke Indonesia atas sengketa Pulau Pasir. Video yang dipublikasikan tersebut berasal dari peristiwa lain, utamanya saat Australia memprotes Indonesia yang akan menjatuhkan hukuman mati pada dua warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Tim Cek Fakta Tempo kemudian memverifikasi potongan video tersebut dengan reverse image tool dengan Yandex, Google, maupun kata kunci di YouTube. Berikut ini fakta-fakta atas dua cuplikan video tersebut:  

Video 1 

Fragmen 1

Video ini adalah saat presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono, dan juru kamera Dicky Kurniawan mewawancarai Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop. Wawancara ini dipublikasikan di Youtube Kompas TV pada 9 Mei 2016, tentang penolakan Australia atas hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada dua warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau yang dikenal duo anggota Bali Nine, pada akhir April 2015.

Video 2

Fragmen 2

Bagian ini adalah tayangan Berita Satu TV pada 30 November 2013. Pria ini adalah juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengatakan, Kementerian Luar Negeri sedang menjalankan enam arahan Presiden SBY untuk memulihkan hubungan dengan Australia yang sempat panas akibat penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap Presiden SBY dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Video 3

Fragmen 3

Pada menit ke-1:44, fragmen video menampilkan situasi pertemuan di sebuah ruangan besar. Terlihat di layar Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong sedang berbicara di podium. Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen ini identik dengan video unggahan kanal YouTube resmi PBB tanggal 24 September 2022. 

Dilansir UN, Penny Wong, Menteri Luar Negeri, berpidato pada debat umum Sesi ke-77 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, tanggal 20-26 September 2022. Dilansir laman Kementerian Luar Negeri Australia, dalam pidatonya Penny Wong mengatakan bahwa Australia berkomitmen memperkuat tatanan berbasis aturan global. 

Wong juga mengatakan Australia adalah mitra yang siap dan mampu untuk semua negara yang mencari dunia yang damai, sejahtera dan di mana kedaulatan dihormati.

Video 4

Fragmen 4

Pada menit ke-1:44 fragmen vidio menampilkan situasi pertemuan dengan logo PBB. Terlihat di layar Presiden RI Joko Widodo sedang berbicara. Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen ini identik dengan video unggahan kanal YouTube resmi PBB tanggal 23 September 2022.

Dilansir Sekretariat Presiden, pada tanggal 23 September 2020 Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara daring. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan saat ini konflik masih terjadi di berbagai belahan dunia. Kemiskinan dan bahkan kelaparan masih terus dirasakan. Prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional kerap tidak diindahkan, termasuk penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah. 

Presiden Jokowi juga mengatakan sudah seharusnya semua negara bersatu padu dan selalu menggunakan pendekatan hubungan antarnegara yang saling menguntungkan. Mengingat dampak pandemi Covid-19 sangat luar biasa baik dari sisi kesehatan maupun sosial ekonomi seluruh dunia.

Sejarah dan Kepemilikan Pulau Pasir

Dilansir Tempo, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani menjelaskan bahwa wilayah Pulau Pasir memang milik Australia dan tidak pernah menjadi bagian Nusa Tenggara Timur.

Abdul Kadir menjelaskan bahwa menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam wilayah administrasi Hindia Belanda. Maka dengan demikian Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah Indonesia.

Dilansir Geoscience Australia, Wilayah Ashmore dan Kepulauan Cartier terdiri dari Kepulauan Ashmore Reef Barat, Tengah dan Timur serta Pulau Cartier.  Ashmore Reef  terletak di 12 14 S, 123 05 E dan Pulau Cartier di 12 32 S, 123 32 E. Pulau-pulau ini tidak berpenghuni, dan terdiri dari karang dan pasir yang sebagian tertutup rumput.

Catatan sejarah seperti dilansir Britannica,  Sebelum Nash, Kapten Kapal Cartier pada tahun 1800, pulau-pulau dan perairan sekitar telah didatangi nelayan Indonesia dari pulau Rote sekitar tahun 1700. Lalu pada Februari 1811, Kapten Samuel Ashmore dari kapal Hibernia mencapai pulau dan menamai pulau karang ini dengan namanya sendiri.

Pada tahun 1850 an, kapal penangkap ikan paus Amerika mendatangi pulau ini. Inggris Raya dan Amerika Serikat sama-sama mengklaim kepemilikan atas pulau-pulau tersebut, hingga tahun 1878. Pada akhirnya, Inggris mencaplok Ashmore dan Cartier pada tahun 1909.

Pada tahun 1990-an, Indonesia menentang klaim Australia atas pulau-pulau tersebut, yang diselesaikan dalam perjanjian batas laut pada tahun 1997.

Dilansir Federal Register of Legislation Australia, Pulau Ashmore dan Cartier diserahkan oleh Inggris kepada Australian melalui Ashmore and Cartier Islands Acceptance Act 1933. Pakta ini menuliskan “ Dengan Undang-Undang ini, kepulauan ini dinyatakan diterima oleh Persemakmuran sebagai Wilayah di bawah otoritas Persemakmuran, di bawah nama Wilayah Ashmore dan Kepulauan Cartier”.

Laman CIA menuliskan bahwa pada tahun 1974, Australia dan Indonesia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memungkinkan nelayan Indonesia melanjutkan penangkapan ikan di kawasan Ashmore dan Kepulauan Cartier.

MoU tersebut juga memungkinkan para nelayan Indonesia untuk mengunjungi makam para nelayan masa lalu, mengisi kembali air bersih mereka, dan berlindung di Laguna Pulau Barat Ashmore Reef. 

Pulau-pulau tersebut merupakan titik kontak pertama yang populer bagi para migran dan pengungsi yang ingin memasuki Australia, sehingga pada tahun 2001, Australia mendeklarasikan pulau-pulau tersebut di luar zona migrasi Australia.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta tersebut, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video berjudul PBB Desak Australia Minta Maaf Sengketa Pulau Pasir adalah keliru.

Wilayah Pulau Pasir (Ashmore) tidak pernah masuk dalam wilayah administratif NKRI. Sempat dikuasai Inggris, pulau tersebut diserahkan Inggris kepada Australia melalui Ashmore and Cartier Islands Acceptance Act 1933.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id