Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah KPK Akan Periksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar?

Jumat, 5 April 2019 18:09 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah KPK Akan Periksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar?

Akun Sidi Macho mengunggah sebuah foto Muhaimin Iskandar dengan narasi yang menyebutkan bahwa ketua umum PKB itu akan diperiksa KPK. Informasi tersebut menjadi viral di Facebook sejak diunggah, Selasa 19 Maret 2019.

Akun Sidi Macho mengunggah sebuah foto Muhaimin Iskandar dengan narasi yang menyebutkan bahwa ketua umum PKB itu akan diperiksa KPK.

Pada foto unggahan Sidi Macho itu disertai pula tulisan yang menyebutkan bahwa cak Imin (Muhaimin Iskandar) dipilih KPK untuk menemani Rommy (Romahurmuziy) di dalam sel tahanan.  

Di bawah foto terdapat logo CNNINDONESIA.COM diikuti sebuah judul berita: “KPK Akan Periksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar”. Sejak diunggah, foto tersebut telah mendapat 95 komentar dan dibagikan lebih dari 60 kali.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Dari penelusuran Tempo, judul berita dengan foto yang sama pernah dimuat oleh laman CNN Indonesia pada Jumat 23 Oktober 2015. Namun logo CNNINDONESIA.COM pada foto yang diunggah akun Sidi Macho bukanlah logo resmi CNN Indonesia.

Laporan CNN Indonesia yang diterbitkan pada 23 Oktober 2015 juga tidak berhubungan dengan kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Rencana pemeriksaan KPK terhadap Muhaimin dengan penangkapan Romahurmuziy oleh KPK terpaut jarak 4 tahun.

Saat itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik pada kasus dugaan korupsi pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi. Muhaimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan sumber yang ada, pernyataan ini menggunakan fakta dan data yang benar, namun cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.

 

ZAINAL ISHAQ