Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Bantuan Kesehatan Rp 150 juta bagi TKI dan TKW

Rabu, 22 Juni 2022 11:12 WIB

Keliru, Bantuan Kesehatan Rp 150 juta bagi TKI dan TKW

Akun Facebook Bantuan sosial untuk tki/tkw membagikan informasi tentang bantuan kesehatan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri sebesar Rp 150 juta per orang. Informasi itu diklaim bersumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

“Bagi yang belum menerima dana bantuan sosial diwajibkan untuk menghubungi kami secepatnya supaya segera kami cairkan. Dana bantuan sosial secara resmi diberikan kepada seluruh TKI sebesar Rp.150.000.000,00 setiap orang demi membantu sesama warga negara yang masih berada di luar negeri,” demikian tulis akun tersebut pada 6 Juni 2022. 

Bagi TKI/TKW yang belum menerima dana, akun Bantuan sosial untuk tki/tkw meminta penerima untuk melaporkan identitas melalui  nomor WhatsApp wa.me/6281356653531. 

Tangkapan layar unggahan yang berisi klaim ada bantuan kesehatan Rp 150 juta bagi TKI dan TKW

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi informasi tersebut, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri laman resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga resmi pemerintah yang menangani pekerja migran Indonesia.

Pada bagian Laporan Kinerja BP2MI 2021-2022, Tim Cek Fakta Tempo tidak menemukan laporan yang terkait pemberian bantuan ke pekerja migran Indonesia sebesar Rp 150 juta. Juga tidak ditemukan siaran pers maupun berita soal pemberian bantuan tersebut.

Selanjutnya, Tempo menelusuri akun Instagram resmi @bp2mi_ri, dalam kurun waktu 2020-2022. Namun, tidak ditemukan informasi bantuan kesehatan terkait Covid-19. Penelusuran menggunakan Twitter advanced search terhadap akun Twitter resmi BP2MI @bp2mi_ri juga tidak menemukan kicauan tentang bantuan kesehatan TKI/TKW.

Sementara itu, pada laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Tim Cek Fakta juga tidak menemukan informasi bantuan kesehatan seperti yang disampaikan akun Facebook Bantuan sosial untuk tki/tkw. Hal yang sama juga tidak ditemukan pada akun Facebook dan Twitter resmi @KemenkesRI.

Pada 2020, pemerintah merencanakan memberikan bantuan sosial bagi calon TKI yang terdampak Covid-19. Namun besar bantuan tersebut tidak mencapai Rp 150 juta. Dikutip dari Kumparan NEWS edisi 13 Septe13/09/2020, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada calon TKI sebesar Rp 2,4 juta sebagai modal untuk menjadi wirausahawan. Pemerintah juga melaksanakan program vaksin Covid-19 bagi pekerja migran di negara tempat mereka bekerja.

Bukan nomor kontak Kemenkes

Nomor WhatsApp +6281356653531 yang tercantum dalam pesan berantai tersebut bukanlah nomor kontak resmi milik Kementerian Kesehatan RI. Sesuai yang tertera di laman Kemenkes, nomor hotline Kemkes yakni 1500567. Sejak pandemi 2020, Kemenkes membuka layanan chatbot Whatsapp di nomor 081110500567 dan Call Center 119 ext. 9.

Hoaks identik pernah beredar

Pesan berantai yang identik dengan klaim bantuan Rp 150 juta pada TKI/TKW sebelumnya pernah beredar pada 2020. Dilansir dari Kominfo (22/07/2020), pada Juli 2020 pesan berantai yang beredar berisi klaim bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian BUMN, Pemerintahan Uni Emirat Arab, dan Hong Kong menyepakati program bantuan sebesar Rp 275 Triliun kepada TKI dan TKW. 

Informasi tersebut telah dibantah oleh BP2MI. Biro Hukum dan Humas BP2MI telah melaporkan akun dan situs penipuan yang mengatasnamakan BP2MI tersebut ke polisi.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta di atas, informasi dari akun Facebook Bantuan sosial untuk tki/tkw “Dana bantuan sosial secara resmi diberikan kepada seluruh TKI sebesar Rp.150.000.000,00 setiap orang” adalah Keliru. Selain itu, nomor WA yang tercantum bukanlah nomor resmi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami.