Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video Orang Hindu Dipakaikan Baju Muslim Saat Sidang

Rabu, 23 Februari 2022 08:26 WIB

Keliru, Video Orang Hindu Dipakaikan Baju Muslim Saat Sidang

Video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kopiah dan seorang wanita berjilbab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa orang Hindu tapi dipakaikan baju muslim saat sidang.

Tautan video tersebut beredar di WhatsApp dengan narasi:

“Terjadi lagi.... orang Hindu tapi di pakaikan baju Muslim saat Sidang. Pola Pola Dari Rezim Menyudutkan Agama Islam. Suami Istri Beragama Hindu Terpidana Mati. Ini terpidana suami istri divonis hukuman mati atas pembunuhan di Bali, padahal terpidana ini Beragama Hindu tapi Berpakaian Muslim ketika di sidang

Ingat ...

Pelaku bukan muslim...

Mengapa harus dipakaikan jilbab dan kopyah....

Kesan Muslim selalu jahat di NKRI ini,...

Maka sering bermunculah istilah bahasa kadrun,

Muncul radikal radikul...

Seperti sengaja ingin selalu meyudutkan umat Islam….”

Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik tersebut terlihat beberapa orang yang mendatangi mobil tahanan tempat pasutri itu diamankan.

“Hei kamu lagi orang Hindu sok suci aja. Pakai Jilbab lagi. Hindu apa itu. Bohong,” kata seseorang dalam video tersebut.

Hingga artikel ini dimuat video tersebut telah ditonton lebih dari 7,7 juta kali. Apa benar ini video orang Hindu yang dipakaikan baju muslim saat sidang?

Tangkapan layar unggahan Video yang diklaim Orang Hindu Dipakaikan Baju Muslim Saat Sidang

PEMERIKSAAN FAKTA

Pria yang mengenakan kopiah dalam video tersebut bernama Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang (27) dan wanita berjilbab itu adalah Ni Putu Anita Sukradewi (22). Pasangan suami isteri ini didakwa melakukan pembunuhan berencana dan divonis hukuman mati. Keduanya beragama Islam.

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Selanjutnya dilakukan penelusuran direktori putusan Mahkamah Agung atas kasus tersebut.

Identitas pasutri ini dimuat dalam lampiran putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 90/Pid/2012/PT.Dps. Dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa keduanya beragama Islam.

Dilansir dari viva.co.id, pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang (27) dan Ni Putu Anita Sukradewi (22) diancam hukuman mati. Keduanya didakwa menjadi otak pembunuhan keluarga Made Purnabawa yang tinggal di Kampial, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam pembunuhan itu, Made, istri, dan anaknya tewas. Dakwaan untuk pasangan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 14 Agustus 2012. Jaksa Ari Dewanto dan Eddy Artha Wijaya membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi.

JPU mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer. Selain itu mereka didakwa dengan Pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP.

JPU menyebut Heru dan Anita sebagai inisiator pembunuhan sadis terhadap majikan mereka, Made Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, dan Ni Wayan Risna Ayun Dewi (9).

Mengutip nusabali.com, pupus sudah harapan pasangan suami istri (pasutri) terpidana mati Heru Hendriyanto alias E'en alias Komang, 34 dan Putu Anita Sukra Dewi, 28. PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan ‘Jagal Kampial’ pada 2006 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kini, pasutri yang membunuh I Made Purnabawa berserta istri Ni Luh Ayu Sri Mahayoni, 27 serta anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi, 9, hanya menyisakan upaya Grasi Presiden sebelum dieksekusi.

Dalam putusan PK nomor 99 PK/Pid/2016 ditandatangani hakim agung Artidjo Alkostar, Suhadi, dan Sri Murwahyuni menyatakan menolak permohonan pemohon PK.

“Mengadili menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/para terpidana: I. Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang dan II. Putu Anita Sukra Dewi tersebut; menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” isi petikan putusan yang dimuat dalam direktori putusan MA putusan.mahkamahagung.go.id yang sudah dikeluarkan pada Desember 2016 lalu.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan narasi bahwa orang Hindu yang dipakaikan baju muslim saat sidang, keliru. Identitas pasutri ini dimuat dalam lampiran putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 90/Pid/2012/PT.Dps. Dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa keduanya beragama Islam.

Pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang (27) dan Ni Putu Anita Sukradewi (22) dijatuhi vonis hukuman mati. Keduanya didakwa menjadi otak pembunuhan keluarga Made Purnabawa di Kampial, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada 2012. Upaya peninjauan Kembali (PK) yang dijukan keduanya ditolak Mahkamah Agung pada 2016.

TIM CEK FAKTA TEMPO