Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur Pesanan LSM untuk Menjatuhkan Institusi Kepolisian

Selasa, 12 Oktober 2021 10:09 WIB

Keliru, Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur  Pesanan LSM untuk Menjatuhkan Institusi Kepolisian

Narasi berisi klaim bahwa kasus kekerasan seksual yang dimuat situs berita projectmultatuli.org merupakan pesanan Lembaga Swadaya Msyarakat (LSM) untuk menjatuhkan insitusi kepolisian beredar di media sosial. Di Instagram, unggahan narasi tersebut dibagikan akun ini pada 7 Oktober 2021.

Berikut narasi lengkapnya:

“Sabar yaaa nanti gw buka-bukain semua itu siapa dibalik ormas pesenan tersebut. Berita yang soal anak di Luwu Timur Gw kasih tau itu pesanan LSM yg mau menjatuhkan institusi kepolisian. Dan kenapa pihak keluarganya tidak ada yang speak up ke publik dengan identitas aslinya. Kenapa harus pakai inisial.”

Akun inipun menuliskan narasi, “Punya bukti bukti rekam jejak medis bahwa korban benar benar alami kekerasan atau tidak. Apa jangan jangan mau nyari duit ,,??? Buat netizen disini gw cuma mau imbangi berita yaaa

Bahwa pihak anak tersebut sudah 2 kali di visum bahkan terakhir di visum di rumah sakit Bhayangkara Makassar.”

Hingga artikel ini dimuat, klaim tersebut telah mendapat 123 komentar. Apa benar pemberitaan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur merupakan pesanan LSM untuk menjatuhkan institusi kepolisian?

Tangkapan layar unggahan dengan klaim bahwa pemberitaan soal kasus pelecehan seksual di Luwu Timur adalah pesanan LSM untuk menjatuhkan Polri

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait kasus tersebut ke sejumlah media kredibel. Hasilnya, Kasus kekerasan seksual di Luwu Timur pertamakali dimuat projectmultatuli.org, sebuah situs berita nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Project Multatuli didirikan oleh empat jurnalis senior dari tiga media nasional yakni Kompas, Tirto.id dan The Jakarta Post.

Laporan mendalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur pertama kali dimuat projectmultatuli.org pada 6 Oktober 2021 dengan judul, “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.”

Namun, website Projectmultatuli.org diretas pada Rabu, 6 Oktober 2021 pulul 18.00 WIB. Sepanjang malam itu banyak pembaca mengeluh karena tidak bisa mengakses berita tersebut.

Semula tim Project Multatuli mengira hal tersebut terjadi karena masalah kapasitas server yang tidak memadai, namun pada pagi 7 Oktober baru bisa dikonfirmasi ada serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org.

Serangan terhadap Project Multatuli memantik solidaritas sejumlah media arus utama di Indonesia dengan memuat kembali laporan mendalam tersebut pada 7 Oktober 2021. Salah satunya oleh Tempo.co.

Dilansir dari Kompas.com, artikel tersebut melaporkan kasus seorang ibu bernama Lydia (nama samaran) yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya.

Kekerasan seksual itu diduga dilakukan mantan suaminya pada 2019 lalu. Lydia mengaku saat itu telah melaporkan perkara tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur.

Namun dalam cerita Lydia, ia tidak mendapatkan keadilan dari dua instansi tersebut dan malah disebut mengidap gangguan kesehatan mental. Pada 10 Desember 2019, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyidikan.

Mantan suami Lydia disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kantor pemerintahan Luwu Timur.

Belakangan, Polres Luwu Timur sempat membantah dan menyatakan bahwa artikel tersebut hoaks. Namun, label hoaks itu kemudian mendapat kecaman dari insan pers, salah satunya disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen atau AJI.

Project Multatuli

Kepada Tempo, salah seorang pendiri sekaligus pemimpin umum Project Multatuli, Evi Mariani, mengatakan Project Multatuli merupakan satu inisiatif jurnalisme publik. Didirikan oleh empat jurnalis senior dari tiga media nasional—Kompas, Tirto.id dan The Jakarta Post- dengan visi melayani yang dipinggirkan dan mengawasi kekuasaan agar tidak ugal-ugalan.

“Kami sangat serius menjalankannya. sebagai jurnalis pelayan publik dan melayani orang yang dipinggirkan,” tegas jurnalis perempaun yang telah menjalani 18 tahun karir bersama The Jakarta Post.

Lydia (nama samaran) dan tiga anaknya ini, kata Evi, adalah contoh dari masyarakat yang dipinggirkan. Dalam kasus ini polisi sebagai kekuasaan yang harus diawasi.

“Kami berupaya transparan mengenai proses kami bekerja dan mengelola organisasi, kecuali dalam kasus tertentu di mana kerahasiaan dalam batas tertentu dibutuhkan untuk menjalankan prinsip minimize harm (meminimalisir bahaya) dan duty of care (kewajiban untuk melindungi),” jelas Evi.

Evi balik mempertanyakan kredibilitas akun media sosial yang menuding laporan Project Multatuli merupakan pesanan LSM. Pasalnya, foto profil akun tersebut menggunakan topeng dengan nama yang mencantumkan deretan angka.

“Kami di PM transparan. Semua yang perlu diketahui tentang kami ada di website,” tegasnya.

Project Multatuli adalah jurnalisme nonprofit, menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data, dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan laporan mendalam yang dimuat situs projectmultatuli.org telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur.

Laporan tersebut, kata Erik, telah sesuai dengan pedoman liputan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers.

“Yakni, jurnalis tidak menuliskan identitas/nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor. Menyebut inisial pun bisa membahayakan pelapor dan ketiga anaknya,” jelas Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada poin (1) menyebutkan bahwa wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Ketentuan serupa telah diatur dalam Pasal (5) Kode Etik Jurnalistik yakni wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Berdasarkan arsip berita Tempo, Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menjelaskan, dalam kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual, terutama anak di bawah umur, tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, larangan menampilkan identitas korban, termasuk ibu korban.

Selain itu, kasus pelecehan dan kekerasa seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga ditulis bahwa proses serta nama korban harus ditutup. Erasmus mengatakan, akan membawa dampak buruk kepada korban dan pelapor. Sebab, akan menimbulkan ketakutan tersendiri ketika timbul kasus serupa dan para korban enggan melaporkan.

Desakan untuk Polri

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, mendesak Mabes Polri kembali membuka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Kasus tersebut dihentikan Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan pada 2019 dan 2020.

Kasus tersebut terkait atas laporan polisi dilaporkan RS mantan istri SA, 43, ASN di Inspektorat Pemkab Luwu Timur, sebagai terlapor atas dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan ketiga anaknya masing-masing berinsial AL 8; MR, 6; dan AL, 4; yang dihentikan pada 10 Desember 2019.

Menurut dia, dari fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH kasus itu sangat penting untuk dibuka kembali. Sebab, penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai prematur. Hanya selang dua bulan setelah dilaporkan di Polres Luwu Timur pada 2019, langsung dibuat administrasi penghentian penyelidikan.

”Selain itu tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para korban sehingga tidak ditemukan petunjuk. Bahkan para korban tidak didampingi ibunya saat diperiksa serta pengacara atau lembaga sosial lain,” ucap Rezky Pratiwi seperti dikutip dari Jawa Pos.com, 8 Oktober 2021.

Para korban dibawa ke Makassar karena tidak mendapat layanan seharusnya di Luwu Timur. Hasil asesmen dari psikolog, malah mengeluarkan fakta sebaliknya. Para anak mengakui mendapat kekerasan seksual dari ayahnya.

”Bahkan ada pelaku lain melakukan hal yang sama terhadap ketiga anak itu. Keterangan dari semua seragam dikatakan para anak korban. Bahkan yang paling kecil bisa memperagakan juga bagaimana itu dilakukan kepada mereka,” ungkap Rezky Pratiwi.

Proses yang dijalani para korban di psikiater di Luwu Timur, lanjut dia, terlampau singkat, hanya 15 menit. Bahkan ibu para korban dinyatakan wahab atau mengalami gangguan kejiwaan. Padahal ada proses tahap pemeriksaan kejiwaan seseorang, tidak secara singkat disimpulkan.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry meminta kepolisian dapat transparan dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Herman mengatakan, langkah tersebut diperlukan oleh kepolisian bukan hanya untuk memulihkan kepercayaan dari publik saja. Akan tetapi juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini jika ditemukan bukti baru," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (9/10).

Ia juga meminta agar kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan sesuai prosedur yang benar guna mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tersebut.

Herman menilai, kasus kekerasan seksual khususnya terhadap anak seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang sekecil apapun bagi pelaku untuk dapat lolos dari jeratan hukum usai melakukan tindakan keji tersebut.

"Kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, harus diselesaikan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Pastikan pelakunya mendapat hukuman, namun di saat yang sama juga lindungi identitas korban serta anak dan utamakan kepentingan terbaik mereka," ungkapnya.

Tak hanya DPR, Istana juga ikut mendorong, agar Kapolri bisa memerintahkan jajarannya, membuka kembali penyelidikan kasus ini.

“Kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual,” Kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas Tv, Jumat (8/10/2021).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI juga mengecam sikap polisi yang membuka identitas ibu kandung korban sebagai pelapor, dan mendorong Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak pendampingan psikologis bagi ketiga anak korban pemerkosaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, duduk perkara kasus pemerkosaan yang menimpa tiga anak di Luwu Timur itu.

Dia membenarkan, polres setempat menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3). Alat bukti yang dikumpulkan belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.

"Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi dalam keterangannya pada Liputan6, Jumat 8 Oktober 2021.

Rusdi menerangkan, dikeluarkan SP3 bukan berarti kasus tidak bisa dilanjutkan kembali. Menurut dia, apabila ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali.

"Memang sudah dihentikan karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final apabila ditemukan bukti baru penyidikan bisa dibuka kembali," ujar dia.

Dilansir dari situs berita suara.com, Polri telah mengirim tim khusus ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka bakal bakal mengaudit proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anaknya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tim khusus itu akan mengaudit kinerja penyidik Polresta Luwu Timur terkait penghentian kasus ini.

"Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulsel khususnya di Polres Luwu Timur. Dimana tim tersebut akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik di dalam menangani kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).

Selain mengaudit kinerja penyidik, tim khusus Mabes Polri itu nantinya juga akan membantu dalam menangani kasus ini. Khususnya, kata Rusdi, jika penyelidikan ini kembali dibuka usai adanya alat bukti baru.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan Fakta Tempo, klaim bahwa pemberitaan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur merupakan pesanan LSM untuk menjatuhkan institusi kepolisian, keliru.

Kasus kekerasan seksual di Luwu Timur yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap tiga anaknya pertamakali dimuat projectmultatuli.org, sebuah situs berita nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data.

Project Multatuli didirikan oleh empat jurnalis senior dari tiga media nasional yakni Kompas, Tirto.id dan The Jakarta Post. Tidak disebutkannya identitas korban maupun pelapor dalam kasus tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang dikeluarkan Dewan Pers.

TIM CEK FAKTA TEMPO