Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Keberadaan Surat Keputusan Mencopot Anies Baswedan

Rabu, 15 September 2021 16:39 WIB

Keliru, Klaim Keberadaan Surat Keputusan Mencopot Anies Baswedan

Video berisi klaim Anies Baswedan dicopot sebagai Gubernur DKI Jakarta, dibagikan ke Facebook, 9 September 2021. Video itu berisi gabungan video yang memperlihatkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo.

Video berdurasi 10 menit itu diberi judul “Gempar, surat pemecatan, keputusan mencopot Anies bikin semua orang terkejut”.

Hingga 15 September 2021, video itu sudah ditonton 804 ribu kali dan dikomentari 3,3 ribu warganet.  

Tangkapan layar unggahan video dengan klaim Presiden Jokowi memecat Anies Baswedan

PEMERIKSAAN FAKTA

Dari penelusuran Tempo, isi video tersebut tidak berisi tentang pemecatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Video itu hanya berisi gabungan beberapa video Anies Baswedan dalam berbagai kegiatan. Hingga artikel ini diturunkan, Anies Baswedan masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Pada bagian awal, narator dalam video itu menyatakan, “Mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri, Anies Baswedan terancam pencopotan. Jokowi bisa tunjuk sosok ini untuk menggantikan Anies”.

Hasil verifikasi Tempo, menunjukkan, instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri ini keluar setelah sejumlah kerumunan terjadi di Jakarta dan Bogor imbas kegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Instruksi tersebut tidak memuat surat pemecatan bagi Anies Baswedan.

Namun narasi dalam video bagian awal ini, tidak konsisten dengan bagian berikutnya. Dalam video detik ke-8 hingga 2:15, justru memuat soal anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP. Tempo menemukan video wawancara Anies terkait TGUPP itu terjadi pada 2017.

Video itu sama dengan yang dimuat oleh CNN Indonesia pada 22 Desember 2017. Konteks wawancara tersebut adalah saat Anies Baswedan mempertanyakan rekomendasi Kemendagri soal anggaran TGUPP yang sudah dialokasikan sejak gubernur sebelumnya.

Saat itu, Kemendagri mengevaluasi anggaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan, TGUPP, pada APBD DKI Jakarta 2018. Kemendagri merekomendasikan pos dana tersebut, dianggarkan dari dana operasional gubernur.

Pada menit 2:28, narasi video itu kembali menyinggung soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Anies Baswedan saat berlangsung acara Maulud Nabi di Petamburan. Narasi video ini beropini bahwa Anies bisa dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Anies Baswedan masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa ada surat keputusan mencopot Anies Baswedan adalah keliru. Video tersebut berisi tentang terbitnya surat instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Selain itu isi video juga menyebut soal anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP. Hingga hari ini, tidak ada pencopotan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tim Cek Fakta Tempo