Keliru, Donor Darah dari Penerima Vaksin Covid-19 Berbahaya
Rabu, 2 Juni 2021 12:37 WIB
Video yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk menolak menerima donor darah dari orang yang telah menerima vaksin Covid-19 beredar di Facebook. Video berdurasi sekitar 2,5 menit itu berisi sejumlah ilustrasi proses transfusi darah dan cuplikan sejumlah dokumen yang disertai teks dalam bahasa Indonesia.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa donor darah dari orang yang telah menerima vaksin Covid-19 berbahaya, karena banyak efek samping yang ditimbulkan dari vaksin tersebut. Ribuan orang diklaim meninggal dan jutaan kasus terjadi akibat vaksin Covid-19.
Vaksin yang berbasis mRNA juga disebut dapat menyebabkan risiko yang serius, seperti munculnya penyakit autoimun serta reaksi antibodi dan protein darah yang bisa mengganggu sistem koagulasi darah. Akun ini membagikan video itu pada 30 Mei 2021 dengan narasi, "Bahaya donor darah dari orang yang sudah di vaksin."
Gambar tangkapan layar video yang beredar di Facebook yang berisi klaim keliru terkait donor darah dari penerima vaksin Covid-19.
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo menelusuri informasi terkait di sejumlah situs Palang Merah atau lembaga donor darah di beberapa negara. Hasilnya, ditemukan penjelasan bahwa penerima vaksin Covid-19 tetap aman mendonorkan darahnya asalkan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala. Beberapa negara menetapkan waktu tunggu bagi mereka yang telah menerima vaksin untuk mendonorkan darahnya.
Prosedur tersebut salah satunya diterapkan di Palang Merah Amerika Serikat. Dalam situs resminya, disebutkan bahwa Palang Merah AS tetap menerima pendonor yang telah menerima vaksin Covid-19 jenis apapun asalkan bebas gejala dan dalam kondisi sehat. Prosedur ini diterapkan karena efek samping ringan dapat terjadi setelah pemberian vaksin, meski biasanya menghilang dalam beberapa hari. Apabila pendonor mengalami efek samping, mereka meminta agar pendonor menunggu hingga merasa sehat.
One Blood, organisasi kesehatan di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), menyatakan hanya penerima vaksin yang telah disetujui penggunaan daruratnya yang bisa mendonorkan darah. Sebaliknya, penerima vaksin yang belum disetujui dianggap tidak memenuhi syarat untuk donor darah.
Di Australia, sebagai tindakan pencegahan, pendonor harus menunggu tujuh hari setelah menerima vaksin Covid-19 jenis apapun sebelum mendonasikan darah, plasma, atau trombositnya. Alasannya, vaksin dapat menyebabkan efek samping ringan seperti demam, yang biasanya hilang dengan sendirinya setelah beberapa hari.
Pendonor yang memberikan darah, plasma, atau trombositnya saat mereka tidak dalam kondisi 100 persen sehat dapat meningkat risikonya untuk mengalami reaksi yang merugikan, seperti pingsan selama atau setelah melakukan donor.
Adapun di Indonesia, prosedur donor darah bisa dilakukan oleh penerima vaksin Covid-19 setelah dua minggu mereka disuntik dengan vaksin tersebut. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Palang Merah Indonesia pada 19 Maret 2021.
Terkait klaim bahwa vaksin berbasis mRNA, seperti vaksin Pfizer dan vaksin Moderna, dapat menyebabkan penyakit autoimun, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) menyatakan orang yang memiliki kondisi autoimun dapat menerima vaksin Covid-19. Namun, saat ini, tidak ada data yang tersedia tentang keamanan vaksin Covid-19 untuk kondisi tersebut.
Klaim itu sendiri telah beredar sejak Desember 2020. Drew Weissman, pakar mRNA, mengatakan kepada kantor berita Associated Press (AP) bahwa vaksin mRNA tidak dapat menyebabkan autoimun. Vaksin ini telah diberikan kepada masyarakat selama lima tahun terakhir. “Tidak ada data yang mengatakan bahwa vaksin mRNA dapat menyebabkan penyakit autoimun. Saya belum pernah melihat atau mendengar satu pun laporan bahwa vaksin mRNA menyebabkan autoimunitas,” katanya.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa donor darah dari orang yang telah menerima vaksin Covid-19 berbahaya, keliru. Mereka yang telah menerima vaksin Covid-19 tetap bisa mendonorkan darahnya asalkan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala. Beberapa negara menetapkan waktu tunggu bagi mereka yang akan mendonorkan darahnya setelah disuntik vaksin untuk melihat timbulnya efek samping. Di Australia, pendonor diharuskan menunggu selama tujuh hari, sedangkan di Indonesia selama 14 hari setelah menerima vaksin.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id