Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah di banyak tempat ada perusahaan besar yang selama puluhan tahun melanggar lingkungan karena meninggalkan limbah?

Minggu, 17 Februari 2019 22:10 WIB

[Fakta atau Hoax]  Benarkah di banyak tempat ada perusahaan besar yang selama puluhan tahun melanggar lingkungan karena meninggalkan limbah?

Dalam arena debat calon presiden kedua, di Hotel Sultan, 17 Februari 2019, calon presiden Prabowo Subianto menyatakan, "Di  banyak tempat (di Indonesia--) ada perusahaan besar yang selama puluhan tahun melanggar (hukum--) lingkungan karena meninggalkan limbah."

HASIL PERIKSA FAKTA:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah mengumumkan nama sepuluh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sektor minyak dan gas bumi (migas) penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terbanyak sepanjang 2018.

Kesepuluh KKKS migas itu setidaknya menghasilkan tiga jenis limbah B3 yang dihasilkan, yakni tanah terkontaminasi, limbah sisa operasi, dan limbah sisa produksi. 

Selain 10 perusahaan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia di Papua, yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kontrak karya tahun anggaran 2013-2015. 

BPK menyatakan Freeport menyebabkan kerusakan lingkungan karena membuang limbah hasil penambangan ke hutan, sungai, muara, dan laut. Total potensi kerugian lingkungan yang timbul mencapai Rp 185 triliun.

"Nilai itu adalah hasil kalkulasi oleh Institut Pertanian Bogor yang ditelaah BPK dalam konteks keuangan negara," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Tempo, Senin, 1 Mei 2017. 

Iqbal Damanik, peneliti Auriga menegaskan bahwa, "Meski 11 perusahaan telah dinyatakan bersalah dengan denda 18,3 triliun dan telah inkracht, namun sebagian besar nilai tersebut tetap belum dieksekusi," karanya.

"Illegal logging masih terjadi di tanah Papua, kerugian dari ini diperkirakan mencapai Rp 6,1 Triliun dalam tiga tahun terakhir.Penanganan kasus pencemaran yang ditangani selama ini jauh dapat dikatakan masih sangat minim ketimbang intensitas pelanggaran hukumnya. Dalam 3 tahun terakhir hanya 13 kasus yang ditangani, jauh di bawah penanganan yang dilakukan terhadap kasus pembalakan liar dan kejahatan lingkungan lainnya," kata Iqbal.