Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Arab Saudi Tolak Jemaah Haji Indonesia Karena Belum Bayar Akomodasi

Jumat, 19 Februari 2021 15:13 WIB

Keliru, Arab Saudi Tolak Jemaah Haji Indonesia Karena Belum Bayar Akomodasi

Klaim bahwa pemerintah Arab Saudi menolak jemaah haji Indonesia karena belum membayar biaya akomodasi viral di media sosial. Klaim itu terdapat dalam sebuah artikel yang berjudul "Terkuak, Ternyata Jemaah Haji Indonesia Ditolak Bukan Karena Covid-19". Artikel ini diterbitkan oleh sebuah situs pada 16 Februari 2021.

Artikel itu diawali dengan kalimat yang berbunyi "Arab Saudi ngotot tolak jemaah haji dari Indonesia, Kemenag dibuat kebingungan, ada apa sebenarnya". Lalu, dalam artikel ini, terdapat pula narasi, "Yang jelas, karena belum bayar bea akomodasi calon jemaah haji. Maunya hutang dulu, bayar belakang aja. Kerajaan Arab Saudi tidak mau."

Selain itu, artikel tersebut juga mengklaim bahwa dana haji digunakan oleh pemerintah untuk membangun sejumlah proyek infrastruktur. "Sementara itu, jutaan calon jemaah haji hanya bisa melongo dan menunggu berangkat berhaji hingga uzur dan hingga akhir hayatnya," demikian narasi yang tertulis di bagian akhir artikel tersebut.

Gambar tangkapan layar artikel yang diterbitkan oleh sebuah situs yang berisi klaim keliru terkait pembayaran akomodasi jemaah haji Indonesia.

PEMERIKSAAN FAKTA

Dilansir dari Jawapos.com, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan pemerintah tidak memiliki utang biaya akomodasi jemaah haji kepada Arab Saudi. "Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” kata Oman pada 18 Februari 2021.

Menurut Oman, selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara dengan manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek, termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi. “Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” ujarnya.

Oman mengatakan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Per Februari (2018), semua dana haji sudah menjadi wewenang BPKH. Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun,” kata Oman.

Pada 3 Februari 2021 lalu, pemerintah Arab Saudi memang menangguhkan masuknya pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Namun, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk membendung penyebaran Covid-19. Dilansir dari Kompas.com, penangguhan sementara masuknya pendatang dari 20 negara itu diumumkan pada hari yang sama ketika Arab Saudi mencatatkan empat kematian baru terkait Covid-19.

Negara-negara yang termasuk dalam penangguhan itu adalah Indonesia, Uni Emirat Arab, Argentina, Jerman, Amerika Serikat, Britania Raya, Afrika Selatan, Prancis, India, Pakistan, Mesir, Lebanon, Irlandia, Italia, Brasil, Portugal, Turki, Swedia, Swiss, dan Jepang. Larangan juga mencakup wisatawan yang transit di negara-negara tersebut dalam 14 hari sebelum pengumuman penangguhan.

Ibadah Haji 2021

Pada 15 Februari 2021, seperti dilansir dari Jawapos.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bakal memberi tenggat kepada pemerintah Arab Saudi hingga awal Maret untuk memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 2021. Jika hingga awal Maret tidak terdapat kejelasan, pemberangkatan jemaah haji tahun ini akan dibatalkan seperti pada 2020.

"Kami punya deadline Maret, pastikan mau berangkat atau tidak. Itu dulu. Masalah kuota, itu perihal berikutnya," kata Yaqut saat menerima rombongan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Dalam pertemuan itu, Yaqut juga mengatakan, hampir setiap pekan, Kemenag berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi soal ibadah haji 2021.

Dalam komunikasi tersebut, pemerintah pun menyampaikan batas toleransi untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, yakni hingga awal Maret. Jika sampai batas waktu tersebut pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian, pemerintah tidak akan siap menyelenggarakan pemberangkatan ibadah haji.

Pengelolaan dana haji

Isu bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur telah beredar sejak 2018, ketika pengelolaan dana haji dialihkan kepada BPKH. Pada 24 Januari 2019, seperti dikutip dari Kompas.com, Kepala BPKH Anggito Abimanyu telah menegaskan bahwa tidak ada dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Menutur Anggito, dana haji per 2018 sebanyak Rp 113 triliun ditempatkan dalam deposito di perbankan syariah dan digunakan untuk membeli surat berharga. "Tidak ada satu rupiah pun dana haji untuk infrastruktur. Investasi kita hanya di surat berharga. Jadi, rasio investasi kita di 2018 sebesar 50 persen di bank dan 50 persen di surat berharga," ujar Anggito.

Pada pertengahan 2019, isu yang sama kembali muncul. BPKH kembali menyatakan bahwa tidak ada dana kelolaan haji yang digunakan untuk investasi langsung pada proyek infrastruktur. Dilansir dari CNN Indonesia, Anggota BPKH Bidang Investasi Beny Witjaksono mengatakan hampir 100 persen dana investasi disalurkan kepada surat berharga pemerintah dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menurut Beny, BPKH hanya mencatatkan satu jenis investasi selain ke surat berharga, yakni investasi ke Bank Muamalat melalui Kementerian Agama. Investasi itu telah dilakukan sebelum BPKH terbentuk di tahun 2017. Ia melanjutkan BPKH juga memiliki investasi dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yang ditempatkan sebelum BPKH terbentuk.

Pada pertengahan 2020, lagi-lagi isu tersebut muncul, di tengah pembatalan keberangkatan ibadah haji 2020. Dilansir dari Kumparan.com, pembatalan keberangkatan ibadah haji ini membuat dana yang telah terkumpul untuk biaya ibadah haji calon jemaah tidak terpakai. Per Mei 2020, dana haji yang sudah terkumpul mencapai lebih dari Rp 135 triliun.

Pada 3 Juni 2020, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. “Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH,” katanya. Menurut dia, seluruh dana kelolaan jemaah haji berbentuk rupiah dan valuta asing. Anggito pun menegaskan dana haji ini tidak ada kaitannya dengan pembiayaan proyek infrastruktur ataupun penguatan rupiah.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Arab Saudi menolak jemaah haji Indonesia karena belum membayar biaya akomodasi, keliru. Kementerian Agama telah memastikan bahwa pemerintah tidak mempunyai utang biaya akomodasi jemaah haji kepada pemerintah Arab Saudi. Sejak 3 Februari 2021, pemerintah Arab Saudi memang menangguhkan masuknya pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Namun, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk membendung penyebaran Covid-19.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id