Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Menkumham Hapus Sanksi Pidana usai Anak Buah Megawati Tolak Vaksinasi Covid-19

Kamis, 28 Januari 2021 18:31 WIB

Keliru, Menkumham Hapus Sanksi Pidana usai Anak Buah Megawati Tolak Vaksinasi Covid-19

Gambar tangkapan layar cuitan di Twitter yang menampilkan foto Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly beredar di Facebook. Cuitan ini berisi tautan artikel dari situs Democrazy.id yang berjudul "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana". Beberapa waktu lalu, politikus PDIP Ribka Tjiptaning memang menyatakan menolak vaksin Covid-19.

Di Facebook, gambar tangkapan layar itu diunggah salah satunya oleh akun Muhammad Saisal, tepatnya pada 19 Januari 2021. Akun ini menulis, “Cemen.!!! Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sbagei anak peka'ih..” Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah mendapatkan 275 reaksi dan 31 komentar serta dibagikan sebanyak 30 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Muhammad Saisal yang memuat klaim keliru terkait sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.

PEMERIKSAAN FAKTA

Dilansir dari Liputan6.com, politikus PDIP Ribka Tjiptaning menyatakan penolakannya untuk disuntik vaksin Covid-19 dalam rapat kerja komisinya, Komisi IX DPR, dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 12 Januari 2021. Pada 13 Januari, seperti dikutip dari Antara, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan tidak ada sanksi pidana bagi warga yang menolak vaksin. Menurut dia, sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 sebatas sanksi administratif.

Penjelasan tersebut dilontarkan oleh Yasonna setelah terdapat kesimpangsiuran isu terkait sanksi pidana bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19. "Ada disinformasi yang mohon untuk diluruskan. Dalam peraturan, hanya sanksi administratif. Ini sebetulnya hanya untuk mendorong supaya masyarakat mau ikut bersama-sama (divaksin)," kata Yasonna.

Sebelumnya, pada 9 Januari, seperti dilansir dari Kompas.com, Wakil Menkumham Edward Hiariej memang sempat menyatakan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi bisa dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. "Ketika pertanyaannya apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata pria yang akrab disapa Eddie tersebut.

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU tersebut menyatakan warga yang tidak mematuhi dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, Pasal 9 UU yang sama menyebut warga wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. "Jadi, ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban, maka secara mutatis mutandis, jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi," kata Eddie. Namun, menurut dia, sanksi bisa berupa denda, penjara, atau keduanya sekaligus.

Pada 16 Januari, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Eddie menyebut bahwa terdapat pemahaman dan penafsiran yang keliru terkait pernyataannya soal penerapan sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19. Eddie menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat memenjarakan penolak vaksin, apalagi jumlah narapidana sendiri sudah melebihi kapasitas penjara.

“Penjara kita sudah over capacity, sampai 149 ribu. Kalau masing-masing tidak mau vaksin kemudian dimasukkan ke dalam penjara, mau berapa lagi over capacity penjara itu. Jadi, ini adalah pemahaman yang keliru menafsirkan peryataan saya, seolah-olah begitu orang tidak mau vaksin, kemudan dia dijatuhi pidana penjara atau denda dan lain sebagainya,” kata Eddie.

Secara normatif, kata Eddie, mereka yang menolak vaksin bisa dipidana. Namun, apakah perlu dipidana atau tidak, Eddie menegaskan bahwa tindakan itu tidak diperlukan. Alasan hukumnya adalah UU Wabah Penyakit Menular, UU Kesehatan, dan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah hukum administratif yang kebetulan diberi sanksi pidana.

Fungsi sanksi pidana dalam konteks ini adalah sebagai senjata pamungkas atau, dalam doktrin hukum pidana, ultimum remedium. “Sebagai sarana yang paling akhir dalam menegakkan hukum pidana jika pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Meski bisa dipidana, tapi kewajiban vaksin yang dicanangkan pemerintah sama sekali tidak ada niat atau maksud untuk mempidana atau memenjara orang yang tidak mau vaksin,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Heni Susilo Wardoyo pun membantah klaim bahwa sanksi pidana dihapus setelah adanya penolakan vaksin Covid-19 dari seorang politikus PDIP. Menurut dia, sanksi pidana tercantum dalam UU. Karena itu, aturan di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri, tidak bisa menganulir sanksi pidana dalam UU tersebut.

Jika sanksi pidana ingin dihapus, pemerintah mesti merevisi UU terkait, yang harus dilakukan bersama DPR. "Itu dari sisi norma," kata Heni. Selain itu, menurut dia, tidak ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan lain di bawahnya yang menyentuh ranah pidana. Jika terdapat penerapan sanksi dalam aturan-aturan tersebut, sifatnya sebatas sanksi administrasi.

Berdasarkan arsip berita Tempo, pada 14 Januari 2021, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono juga menyebut pemerintah belum menetapkan aturan khusus terkait sanksi bagi penolak vaksin Covid-19. Kemenkes, ujarnya, akan mengupayakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi vaksinasi Covid-19.

Penerapan sanksi di daerah

Setiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda dalam penerapan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19. Dilansir dari Kumparan.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur sanksi bagi warga yang menolak vaksin berupa denda maksimal Rp 5 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara itu, Pemprov Kalbar merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular. Dalam UU ini, terdapat pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 juta bagi yang menghalangi penanggulangan wabah. UU Wabah Penyakit Menular itu juga menjadi dasar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam menerapkan sanksi bagi penolak vaksin.

Terdapat pula daerah yang tidak menerapkan sanksi bagi warga yang menolak vaksin, seperti Makassar, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemprov DIY tidak menerapkan sanksi bagi warga yang menolak vaksin demi meningkatkan kesadaran warga. Sesuai arahan Gubernur DIY, dalam menangani Covid-19, masyarakat harus bertindak sebagai subjek, bukan objek.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Menkumham menghapus sanksi pidana usai anak buah Megawati menolak vaksinasi Covid-19, keliru. Sanksi pidana tercantum dalam UU. Karena itu, aturan di bawahnya, termasuk Peraturan Menteri, tidak bisa menganulir sanksi pidana tersebut. Jika sanksi pidana ingin dihapus, pemerintah mesti merevisi UU terkait, yang harus dilakukan bersama DPR. Selain itu, sanksi pidana memang dimungkinkan bagi penolak vaksin berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, terhadap penolak vaksin Covid-19, pemerintah memilih opsi sanksi administratif.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id