Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] ]Benarkah Defisit APBN 2018 Lebih Buruk ?

Rabu, 23 Januari 2019 17:37 WIB

[Fakta atau Hoax] ]Benarkah Defisit APBN 2018 Lebih Buruk ?

Akun Adolf Jaun mengunggah status di beranda facebooknya yang menyinggung soal defisit APBN 2018 yang mencapai Rp259 triliun. Akun tersebut membagikan gambar mirip hasil tangkapan layar media Viva dengan berita berjudul “Sri Mulyani Sebut APBN 2018 Defisit Rp259 triliun”.

Akun Adolf Jaun mengunggah status di beranda facebooknya yang menyinggung soal defisit APBN 2018 yang mencapai Rp259 triliun

Dalam gambar itu, ada text tambahan yang menggambarkan situasi ekonomi yang buruk antara lain BUMN rugi, impor semakin banyak, utang menggunung, TKA Cina membludak, BPJS jebol, dan dana haji dipakek.

Adolf Jaun juga menuliskan status dengan membandingkan kondisi keuangan di zaman SBY yang lebih baik daripada saat ini.

“Yang Berakal Sehat pasti bingung dan bertanya-tanya. Mengapa di Jaman SBY tidak ancur-ancuran seperti sekarang, padahal Menteri Keuangannya dia-dia juga,” tulis Adol Jaun.

Benarkah defisit APBN 2018 memang paling buruk?

Penelusuran Fakta

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit itu merupakan gabungan antara defisit pemerintah pusat dan daerah. Sementara rasio utang maksimal yang bisa 60% terhadap PDB.

Kemudian ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN, APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 4 (1) menyebutkan, jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3 persen dari PDB tahun bersangkutan.

Pada 2 Januari 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi defisit anggaran hingga akhir 2018 mencapai Rp 259,9 triliun atau 1,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Hal ini memperlihatkan adanya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang positif dengan kinerja yang sangat sehat dan kredibel," kata Sri Mulyani seperti diberitakan Tempo, 2 Januari 2019.

Pencapaian defisit anggaran ini, kata Sri Mulyani, jauh di bawah target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 325,9 triliun atau 2,19 persen terhadap PDB. Realisasi defisit anggaran ini berasal dari pendapatan negara sebesar Rp 1.942,3 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.202,2 triliun.

Menurut Sri Mulyani, angka defisit APBN 2018 tersebut adalah yang terendah sejak 2012. "Ini adalah defisit terkecil sejak 2012," kata Sri Mulyani melalui akun Facebook dan Instagramnya, Selasa, 1 Januari 2019.

Berikut ini adalah realisasi defisit anggaran yang diolah dari berbagai sumber:

Kesimpulan

Dari penelusuran fakta di atas, defisit APBN 2018 memang benar sebesar Rp259 triliun. Akan tetapi rasio defisit itu sebesar 1,76 persen dari PDB, sebesar 3 persen di bawah batas maksimal Undang-Undang. Rasio defisit tersebut juga memang lebih rendah dalam 5 tahun terakhir.

 

IKA NINGTYAS