Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Penonton Bioskop Wajib Keluar Studio Tiap 30 Menit saat Pandemi Covid-19?

Jumat, 23 Oktober 2020 21:19 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Penonton Bioskop Wajib Keluar Studio Tiap 30 Menit saat Pandemi Covid-19?

Klaim bahwa penonton di bioskop saat pandemi Covid-19 wajib keluar studio tiap 30 menit beredar di media sosial. Klaim ini terdapat dalam gambar tangkapan layar artikel yang terbit pada 19 Oktober 2020 berjudul "Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!".

Salah satu akun yang membagikan gambar itu adalah akun Muhammad Awan Yusuf, tepatnya pada 20 Oktober 2020. Menurut akun ini, artikel tersebut merupakan artikel dari situs Hai.grid.id. "Bakal ada peringatan setiap 30-60 menit jeda film, penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru," demikian narasi yang diunggah akun itu.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Muhammad Awan Yusuf.

Apa benar penonton di bioskop saat pandemi Covid-19 wajib keluar studio tiap 30 menit?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo menelusuri artikel berjudul "Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!" yang disebut berasal dari situs Hai.grid.id itu.

Hasilnya, ditemukan bahwa situs ini memang memuat artikel dengan judul tersebut pada 19 Oktober 2020. Namun, judul artikel ini telah diubah menjadi "Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar". Paragraf pertama artikel itu pun berbunyi:

"STOP PRESS: Setelah berita ini diterbitkan, kami mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mendapatkan informasi bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI."

Tempo kemudian menelusuri pemberitaan lain terkait protokol kesehatan yang diberlakukan di bioskop. Pada 26 September 2020, dilansir dari Tirto.id, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menetapkan sejumlah protokol kesehatan untuk diberlakukan di bioskop, yakni sebagai berikut:

  • Antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga secara ketat dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung
  • Satgas Covid-19 Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun serta tidak memiliki penyakit penyerta, seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya
  • Pengunjung dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas
  • Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker
  • Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop, tidak lebih dari 2 jam
  • Ada jarak antar kursi untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga dengan petugas
  • Pengamatan langsung agar semua pihak disiplin harus dilakukan oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di dalam gedung bioskop
  • Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah untuk mengantisipasi penularan antar pengunjung
  • Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik, melainkan online, untuk mempermudah pengecekan data demi keperluan tracing apabila ditemukan kasus

Dilansir dari Kompas.com, pada 21 Oktober 2020, empat bioskop milik CGV Indonesia di Jakarta telah kembali beroperasi. Hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. CGV membatasi kapasitas penonton di auditorium (ruangan untuk menonton) maksimal 25 persen. CGV pun menerapkan beberapa protokol kesehatan lainnya, yakni sebagai berikut:

  • Staf dan penonton wajib menggunakan masker di seluruh area bioskop
  • Pengecekan suhu tubuh penonton sebelum masuk ke area bioskop
  • Melakukan sistem pelacakan pengunjung (tracking) dengan QR Code dan manual
  • Mengurangi kapasitas tempat duduk di ruang auditorium guna menjaga jarak aman antar penonton
  • Mengkonsumsi produk makanan dan minuman dari CGV diperbolehkan di lokasi CGV yang memiliki restoran (dine in), tapi tidak diperbolehkan dibawa ke auditorium
  • Menerapkan prosedur kebersihan dengan cairan disinfektan di seluruh area bioskop dan setelah penayangan film
  • Menyediakan hand sanitizer
  • Mengimbau penonton untuk memesan tiket menonton dan makanan minum secara daring dengan pembayaran digital
  • Menerapkan kebijakan pembatasan usia pengunjung, hanya diperbolehkan yang berusia 12-60 tahun
  • Penempatan materi komunikasi kepada pengunjung di seluruh area CGV dan secara daring untuk meningkatkan pengetahuan tentang protokol kesehatan di bioskop

Menurut arsip berita Tempo pada 21 Oktober 2020, Public Relation Manager CGV Hariman Chalid menuturkan protokol kesehatan tersebut sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terkait kabar bahwa penonton harus keluar bioskop tiap 30-60 menit untuk menghirup udara segar, Hariman membantahnya. "Enggak ada itu dalam protokol yang disebut Pemprov," katanya.

Dilansir dari Kompas.com, langkah CGV kembali membuka bioskopnya itu bakal diikuti oleh Cinema XXI. Pada 22 Oktober 2020, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol menyatakan perusahaannya telah mendapatkan izin dari sejumlah pemerintah daerah dan berencana akan membuka kembali bioskopnya secara bertahap.

Dewinta juga mengatakan akan melakukan uji coba pembukaan bioskop terlebih dahulu di 10 wilayah di Indonesia. "Cinema XXI melakukan uji coba pembukaan kembali bioskop di Jatiland XXI Ternate, Jayapura XXI, Transmart Pontianak XXI, TSM XXI Bandung, Studio XXI Banjarmasin, Big Mall XXI Samarinda, dan Transmart Pangkal Pinang XXI," ujarnya. Selain itu, mulai 23 Oktober 2020, Cinema XXI akan melakukan uji coba pembukaan kembali di E-Walk XXI Balikpapan, Malkartini XXI Lampung, dan Ciwalk XXI Bandung.

Cinema XXI juga memiliki kebijakan protokol kesehatan yang harus diikuti oleh seluruh pengunjung dan petugas bioskop, yang disebut XXI New Habits. Menurut Dewinta, protokol tersebut diterbitkan berdasarkan regulasi, instruksi, dan arahan pemerintah pusat serta daerah. "Seluruh pengunjung dimohon untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan selama berada di lingkungan bioskop, serta dianjurkan untuk tetap berada di rumah bila merasa kurang sehat," tuturnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "penonton di bioskop saat pandemi Covid-19 wajib keluar studio tiap 30 menit" keliru. Dalam protokol kesehatan di bioskop yang dikeluarkan oleh BNPB maupun yang diberlakukan oleh CGV Indonesia, yang merujuk pada panduan dari Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta, tidak terdapat kewajiban bagi penonton untuk keluar studio tiap 30 menit.

SITI AISAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id