Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemendikbud Akan Hilangkan Mata Pelajaran Agama?

Kamis, 25 Juni 2020 11:58 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemendikbud Akan Hilangkan Mata Pelajaran Agama?

Klaim bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghilangkan mata pelajaran Agama beredar di media sosial. Klaim ini disertai foto yang memuat gambar tangkapan layar dua artikel tentang peleburan mata pelajaran Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Artikel pertama berjudul "Wacana Gabungkan Pelajaran Agama Islam dengan PKn Tidak Mencerminkan Budaya Bangsa". Adapun artikel kedua berjudul "PKS: Jangan Coba-coba Menghilangkan Pendidikan Agama!". Di bawah gambar tangkapan layar dua artikel itu, terdapat pula narasi yang berbunyi sebagai berikut:

"Jika mata pelajaran Agama dihilangkan, itu sama saja menghilangkan guru-guru agama dari negeri ini. Lagi-lagi mengarah ke komunisme. Komunis PKI bermain dalam hal ini lagi!!! #IndonesiaDaruratPKI!!"

Di Facebook, salah satu akun yang membagikan klaim serta gambar tangkapan layar tersebut adalah akun Aulia Nissa, yakni pada 22 Juni 2020. Akun ini menulis narasi, "Trik licik komunisme, menghilangkan mata pelajaran Agama. Komunisme tidak percaya Tuhan, maka dia akan menjauhkan sendi agama dari semua bidang."

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Aulia Nissa.

Apa benar pemerintah akan hilangkan mata pelajaran Agama?

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, isu yang belakangan ini muncul adalah isu peleburan mata pelajaran Agama dengan PPKn, bukan menghilangkan mata pelajaran Agama. Dilansir dari Liputan6.com, isu ini berawal dari beredarnya salinan rancangan penyederhanaan kurikulum yang disertai dengan penyusunan berbagai modul pendukungnya.

Meskipun begitu, Mendikbud Nadiem Makarim menuturkan bahwa tidak ada keputusan mengenai peleburan mata pelajaran Agama dengan mata pelajaran lain. "Salah satu dari 10 bagian peta jalan pendidikan adalah memperbaiki kurikulum nasional, pedagogi, dan penilaian. Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada keputusan peleburan mata pelajaran Agama dengan (mata pelajaran) lainnya," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR secara virtual pada 22 Juni 2020.

Menurut Nadiem, Kemendikbud memang tengah menyusun beragam skenario dan perencanaan mengenai perampingan atau penyederhanaan kurikulum sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Tapi kami tegaskan lagi, tidak ada rencana atau keputusan untuk mata pelajaran Agama," katanya. Hingga saat ini, mata pelajaran Agama masih menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Karena itu, Nadiem meminta masyarakat untuk tidak lagi bingung.

Dilansir dari Medcom.id, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno juga menyatakan bahwa tidak ada rencana peleburan mata pelajaran Agama dengan PPKn seperti informasi yang beredar di masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Totok untuk menjawab beredarnya sebuah dokumen bertuliskan "Dokumen Rahasia" di media sosial terkait rencana penyederhanaan kurikulum.

Dalam dokumen itu, terdapat tabel yang menyebut mata pelajaran Agama bakal digabung dengan PPKn. Peleburan tersebut diusulkan untuk kelas 1 hingga kelas 3 Sekolah Dasar (lower grade). "Yang diramaikan itu adalah bahan diskusi awal internal di antara tim kerja kurikulum. Diskusi masih terus berlangsung dan saat ini belum ada keputusan apapun dari kementerian," tutur Totok.

Menurut Totok, Kemendikbud memang sedang melakukan kajian terkait penyederhanaan Kurikulum 2013 yang berjalan saat ini. Namun, berdasarkan diskusi terakhir, tidak ada penggabungan mata pelajaran Agama dengan PPKn. "Bahan diskusi terakhir yang disampaikan ke saya adalah susunan kelompok mata pelajaran tidak ada digabung seperti itu. Tetap berdiri sendiri seperti yang berlaku saat ini," kata Totok pada 18 Juni 2020.

Pernah beredar sebelumnya

Isu tentang penghapusan pelajaran Agama di sekolah pernah beredar sebelumnya, yakni pada Maret 2019. Ketika itu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan sedang berkampanye door to door di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam video itu, perempuan yang mengenakan hijab tersebut menjelaskan alasannya memilih calon presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, ia bicara tentang nasib mata pelajaran Agama yang bakal dihapus jika Jokowi terpilih kembali.

Kepada CNN Indonesia, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tidak mungkin pemerintah menghapus pendidikan Agama dari kurikulum sekolah. "Di negara sekuler seperti Inggris dan sejumlah negara Eropa Barat, pelajaran Agama wajib di sekolah, baik di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah (public schools) maupun di sekolah yang diselenggarakan oleh gereja (faith based schools)," katanya pada 5 Maret 2019.

"Apalagi di Indonesia, bangsa yang dikenal sangat religius, mustahil pelajaran Agama dianggap tidak penting, dan akan dihilangkan," tuturnya. Menurut Kamaruddin, kementeriannya justru sedang berupaya untuk terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan agama, misalnya dengan mengembangkan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di berbagai provinsi. "Saya justru optimis, pendidikan agama ke depan di Indonesia akan semakin kuat dan berkualitas," katanya.

Dilansir dari Detik.com, Mendikbud ketika itu, Muhadjir Effendy, juga menegaskan bahwa tidak ada rencana penghapusan pelajaran Agama di sekolah. "Berkenaan dengan adanya berita bahwa Kemendikbud akan menghapus pelajaran Agama di sekolah, pada kesempatan ini saya tegaskan bahwa sama sekali tidak ada rencana penghapusan pelajaran Agama di sekolah," kata Muhadjir pada 6 Maret 2019.

Muhadjir menyebut beredarnya hoaks mengenai penghapusan pelajaran Agama di sekolah sudah beredar sejak 2017. Menurut dia, isu tersebut berawal dari rapat bersama Komisi X DPR. Saat itu, ia memaparkan program terkait penguatan pendidikan karakter atau TPPK yang tercantum dalam Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"Dalam pelaksanaannya sekolah-sekolah dibolehkan atau dianjurkan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah, terutama dalam rangka penguatan karakter religius siswa. Jadi kerja sama itu tidak dimaksudkan untuk menghapus pelajaran agama di sekolah, justru untuk memperkuat keberadaan pelajaran agama di sekolah," ujarnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempop, klaim bahwa pemerintah akan hilangkan mata pelajaran Agama adalah klaim yang keliru. Isu yang belakangan ini muncul adalah isu peleburan mata pelajaran Agama dengan PPKn, bukan menghilangkan mata pelajaran Agama. Namun, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan tidak ada keputusan mengenai peleburan mata pelajaran Agama dengan mata pelajaran lain, termasuk PPKn. Kemendikbud memang tengah menyusun penyederhanaan kurikulum. Tapi mata pelajaran Agama masih menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id