[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pembongkaran Kotak Suara oleh KPU Terkait Kecurangan Pilpres 2019?
Jumat, 6 Desember 2019 12:42 WIB
Gambar tangkapan layar berita dari situs media Timlo.net beredar di media sosial. Berita itu berjudul "Jokowi-Amin Sudah Sebulan Dilantik, KPU Bongkar Ribuan Kotak Suara Pemilu 2019" dan dipublikasikan pada Senin, 2 Desember 2019.
Salah satu akun yang membagikan gambar tangkapan layar berita itu adalah akun Putri Ayu di Facebook, yakni pada 3 Desember 2019. Namun, gambar itu tidak memuat isi berita Timlo.net dengan judul di atas.
Gambar itu pun tidak menyertakan tautan yang memungkinkan warganet membaca keseluruhan isi berita dari Timlo.net tersebut. Gambar itu hanya memperlihatkan judul dan foto dalam berita itu, yakni foto petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang membongkar kotak suara.
Akun Putri Ayu kemudian menuliskan narasi dalam unggahannya itu, "Pil pahit mau gak mau harus ditelan. Udah terlanjur dilantik tinggal tunggu azab buat kalian di dunia maupun di akhirat." Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah dibagikan sebanyak 142 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Putri Ayu di Facebook.
Benarkah pembongkaran kotak suara oleh KPU ini terkait dengan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tim CekFakta Tempo memeriksa berita itu di situs asalnya, yakni Timlo.net. Judul dan foto berita Timlo.net dalam gambar tangkapan layar unggahan akun Putri Ayu memang dipublikasikan oleh media yang berbasis di Surakarta tersebut pada 2 Desember 2019. Berita ini berisi tentang pembongkaran 8.670 kotak suara Pemilu 2019 oleh KPU Daerah Surakarta.
Namun, apabila keseluruhan isi berita itu dibaca, pembongkaran ribuan kotak suara ini tidak terkait dengan kecurangan Pilpres 2019 atau sejenisnya. Pembongkaran kotak suara itu legal dan tidak hanya dilakukan terhadap kotak suara pilpres, tapi juga kotak suara pemilihan anggota DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPD, dan DPR.
Pembongkaran kotak suara oleh KPUD Surakarta ini juga diberitakan oleh situs media Radar Solo dengan judul "Ribuan Kotak Suara Pemilu 2019 Dilelang". Berita tersebut dimuat pada 3 Desember 2019.
Dalam berita itu, Ketua KPUD Surakarta, Nurul Sutarti, menjelaskan bahwa kegiatan pembongkaran kotak suara Pemilu 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Logistik.
Salah satu poin dalam aturan itu menyatakan bahwa setiap barang habis pakai harus dimusnahkan satu bulan setelah pengucapan sumpah jabatan, baik presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPR kabupaten/kota.
"Karena kotak suara ini memiliki nilai ekonomis, maka kelanjutannya akan dilelang, sedangkan surat suara kita simpan karena sebagian dari arsip," kata Nurul.
Proses lelang kotak-kotak suara itu akan dilaksanakan oleh KPU pusat. Sementara hasil lelang akan dimasukkan ke kas negara. Ada pula kebijakan di mana kotak suara bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah yang menggelar pemilihan kepala desa.
"Karena di sini tidak ada pemilihan kepala desa, maka kita akan berkonsultasi apakah sebagian kotak suara bisa kita simpan. Tujuannya untuk pinjam pakai oleh sekolah maupun kampus yang akan melakukan proses pemilihan OSIS atau ketua badan eksekutif mahasiswa," ujar Nurul.
Pembongkaran kotak suara oleh KPUD Surakarta ini telah dimulai sejak 2 Desember 2019 dan rencananya berlangsung selama dua pekan. Kotak suara satu per satu dibuka. Kemudian, surat suara dikeluarkan dan dimasukkan ke plastik transparan yang telah diberi keterangan berdasarkan tempat pemungutan suara (TPS).
Setelah kosong, kotak suara dilipat dan diletakkan di gudang. Selama proses pembongkaran, komisioner Badan Pengawas Pemilu dan Polresta Surakarta hadir untuk mengawasi. Pembongkaran kotak suara ini tentu saja tidak hanya dilakukan oleh KPUD Surakarta, melainkan juga oleh seluruh KPUD di Indonesia.
Terkait kecurangan Pilpres 2019, pada 27 Juni 2019 lalu, Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait hasil Pilpres 2019. Menurut MK, alat bukti yang dihadirkan tidak bisa membuktikan 15 permohonan gugatan, termasuk kecurangan dalam pilpres.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, pembongkaran kotak suara yang dilakukan oleh KPUD Surakarta merupakan kegiatan legal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Logistik. Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Putri Ayu di atas termasuk menyesatkan karena cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id