Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Masjid di Desa Talang Buluh Akan Digusur untuk Pembangunan Tempat Ibadah Umat Budha?

Senin, 24 September 2018 17:14 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Masjid di Desa Talang Buluh Akan Digusur untuk Pembangunan Tempat Ibadah Umat Budha?

Sejak awal September 2018, beredar video yang menginformasikan adanya penggusuran masjid di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan untuk dibangun tempat ibadah umat Budha. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Paini Ndeo pada 8 September 2018 dan telah dibagikan sebanyak 1.373 kali sampai 22 September 2018.

Dalam video tersebut, tampak anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra yang melakukan protes atas adanya rencana penggusuran masjid dan musala tersebut karena melanggar peraturan.

Ia mengatakan bahwa penggusuran tersebut melanggar aturan karena masjid yang akan digusur tersebut berada di wilayah Kota Palembang, bukan Kabupaten Banyuasin. Video juga merekam suasana lahan dan masjid yang dikabarkan akan digusur.

Dari penelusuran Tempo di lapangan, masjid yang disebut akan digusur itu berada di Dusun II, Jalan Talang Buluh, RT 04 Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa. Pada lokasi tersebut tampak pagar beton setinggi dua kali badan orang dewasa yang mengelilingi lahan seluas 15 hektar di ujung Desa Talang Buluh.

Bangunan masjid yang akan direlokasi di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Sumatera Selatan. TEMPO/Ahmad Supardi

Dalam lahan yang tertutup itu, tak ada lagi pohon yang berdiri, hanya ada tanah bekas pemerataan menggunakan alat berat. Ada juga beberapa rumah yang sudah dikosongkan isinya dan ada sebuah masjid/musala.

Di tempat itu, ada sebuah banner berwarna merah bertulis huruf Cina dengan lebar sekeping papan dan tingginya setinggi bubungan rumah beton. Di atas banner itu berkibar bendera merah putih.

Banner itu menjadi pertanda akan dibangunnya Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Maitreya Sriwijaya. Tempo memperoleh informasi bahwa rencana pembangunan Pusdiklat tersebut telah diresmikan oleh Bupati Banyuasin Supriyono pada 23 April 2018.

Anggota Komisi I DPRD Banyuasin Emi Sumitra yang diwawancarai Tempo mengatakan pembangunan Pusdiklat memang menyalahi aturan. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 bahwa wilayah Talang Buluh itu masuk wilayah Kota Palembang, bukan Kabupaten Banyuasin. “Jelas sekali itu, yang bisa mengeluarkan izin itu Pemerintah Kota Palembang bukan Pemerintah Banyuasin,” kata dia.

Emi menjelaskan daerah Talang Buluh memang status quo. Hal itu karena persoalan perselisihan tapal batas Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin yang belum selesai. Selain Talang Buluh, Desa Tegal Binangun statusnya masih tidak jelas.

Selama ini, Desa Talang Buluh dianggap masuk ke Kabupaten Banyuasin. Namun secara geografis, desa tersebut letaknya lebih dekat dengan pusat Kota Palembang. Dari pengecekan Google Maps dan Wikimapia, jarak Talang Buluh ke Palembang hanya 9 kilometer. Sedangkan ke pusat Kabupaten Banyuasin jaraknya sekitar 40 kilometer.

Sedangkan Desa Tegal Binangun diakui sebagai bagian wilayah Kabupaten Banyuasin. Namun secara geografis letaknya lebih dekat dengan Kota Palembang. “Masyarakat setempat juga sudah mengajukan tukar wilayah dan legal secara administratif ke induk pemerintah yang lebih dekat, tapi kedua pemerintah belum bermufakat,” kata Emi.

Desa Talang Buluh merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa pada tahun 2004. Pemekaran itu berdasarkan SK Bupati Banyuasin Nomor 049 Tahun 2004 dan ditetapkan pada 9 Februari 2004 dengan wilayah administratif Kabupaten Banyuasin dengan luas wilayah 20 kilometer atau 2.000 hektare.

Mengenai pembangunan tempat ibadah agama Budha di lokasi tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Senen Har, mengatakan surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang terbit adalah untuk pendirian Pusdiklat. “Lainnya tidak ada itu,” kata dia.

IMB tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan nomor 503/5462/IMB/DPM-PTSP/2017 yang terbit pada 18 Desember 2017. Pusdiklat Maitreya Sriwijaya ini dikelola oleh PT Mega Ceria Lestari (MCL) di lahan seluas 16,7 hektare.

Menurut informasi yang diterima Senen, ketua dewan kehormatan perusahaan tersebut, Slamet Santoso mengatakan perusahaannya bergerak di bidang sosial.

Bupati Banyuasin Supriyono telah meletakkan batu pertama pembangunan Pusdiklat pada 23 April 2018. Ikut hadir Ketua Pembina Federasi The International Nature Loving Federation (INLA) Master Wang Tzu Guang dan Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal TNI AM Putranto, Kepala OPD, Camat Talang Kelapa Aminudin, Ketua Dewan Kehormatan Yayasan Maitreya MP Citra Wira, Ketua Dewan Kehormatan PT Mega Ceria Lestari MP Slamet Santoso.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Banyuasin, Rasyid Sobri mengatakan kontroversi terjadi karena tidak jelas bangunan apa yang akan dibangun. Ia pernah mengkonfirmasi ke Manager Pengelola Pusdiklat Maitreya PT Mega Ceria Lestari (MCL), Jhonson soal bangunan yang akan didirikan.

“Manager PT Mega Ceria Lestari juga mengatakan pada surat IMB hanya untuk pusat pendidikan dan pelatihan, namun dia tak menjelaskan kegunaannya untuk apa?” kata Rasyid. Tempo belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak MCL mengenai rencana pembangunan tersebut.

Bagaimana dengan keberadaan masjid di lokasi tersebut? Emi Sumantri menjelaskan masjid akan dipindahkan atau direlokasi ke lahan yang tidak jauh dari lingkungan Pusdiklat. Masjid tersebut merupakan hibah dari pemerintah Kuwait yang dibangun di atas tanah hibah warga Talang Buluh. Selain masjid, ada musala yang juga berdiri di lokasi.

Senen Har mengatakan sempat terjadi kesalahapahaman dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin tentang tapal batas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988, wilayah Talang Buluh masuk wilayah administrasi Kota Palembang.

Ketika IMB diterbitkan, menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengacu pada SK Bupati Banyuasin Nomor 049 Tahun 2004 yang menegaskan Talang Buluh masuk administrasi Kabupaten Banyuasin.

Baru pada 30 Mei 2018, Pemerintah Kota Palembang dan Banyuasin mengecek kembali tapal batas kedua daerah tersebut “Hasilnya jelas Talang Buluh berada di wilayah Kota Palembang,” kata Senen.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin juga menegaskan Talang Buluh masuk wilayah Kota Palembang sesuai PP Nomor 23 Tahun 1988.

“Wilayah Talang Buluh masih berstatus quo, kedua daerah bertetangga ini sudah mengulirkan problem ini ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Menteri Dalam Negeri,” kata dia.

Bupati Banyuasin Askolani mengatakan ia akan meminta penjelasan kepada instansi terkait polemik ini. “Bila benar sesuai PP 23 tahun 1988, kita akan membuat tindakan sesuai dengan hukum,” kata dia.

AHMAD SUPARDI | NINIS CHAIRUNNISA