Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ada Pengendara Mobil dengan Pelat Nomor Cina yang Ditilang di Bandung?

Kamis, 28 November 2019 12:52 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ada Pengendara Mobil dengan Pelat Nomor Cina yang Ditilang di Bandung?

Foto polisi lalu lintas yang tengah menilang pengendara mobil sedan BMW yang berpelat nomor asing beredar di media sosial. Oleh beberapa akun Facebook yang mengunggah foto tersebut, pelat nomor itu disebut sebagai pelat nomor Cina. Menurut akun-akun itu, penilangan tersebut terjadi di Bandung.

Salah satu akun Facebook yang mengunggah foto itu adalah akun Rar Ratman, yakni pada Selasa, 26 November 2019. Terdapat tiga foto yang diunggah oleh akun ini. Dua foto memperlihatkan polisi sedang menilang pengendara tersebut dengan angle yang berbeda. Sementara foto lainnya memperlihatkan pengendara BMW itu sedang memegang pelat nomor asing yang telah dilepas dari mobilnya.

Akun Rar Ratman pun menambahkan narasi untuk foto-foto yang diunggahnya di grup Facebook Anak Kandung Ibu Pertiwi itu, "Terjadi di Bandung.. Aseng mulai pake no seri mobil China.." Hingga kini, unggahan akun tersebut telah disukai 83 kali dan dibagikan 69 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Rar Ratman di Facebook.

Benarkah pengendara BMW yang ditilang polisi itu memakai pelat nomor Cina?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memeriksa klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan di media arus utama. Dikutip dari situs Detik.com, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menyatakan bahwa salah satu petugas memang menilang kendaraan yang berpelat nomor asing. Kendaraan itu dikemudikan oleh seorang mahasiswa berinisial DAN, warga Regol, Bandung.

"Ditilang karena pelat nomornya tidak sesuai dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Enggak tahu negaranya, tapi itu pelat nomor luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko pada 24 November 2019.

Menurut Trunoyudo, DAN ditilang petugas saat melintasi Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung, pada 23 November 2019 sekitar pukul 15.30. Menurut keterangan DAN, penggunaan pelat nomor asing itu hanya sebagai gaya-gayaan. "Enggak ada motif lain, cuman mau gaya-gayaan saja," ujar Trunoyudo.

Atas tindakannya itu, DAN dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas pun menahan STNK milik DAN serta pelat nomor asing yang digunakannya. "Kami tilang. STNK ditahan, termasuk pelat nomornya, supaya tidak digunakan lagi," kata Trunoyudo.

Sementara itu, dilansir dari situs Liputan6.com, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Komisaris Bayu Catur Prabowo, menjelaskan bahwa anggotanya menilang pengemudi BMW berinisial DAN karena memasang pelat nomor Jepang di kendaraannya.

Bayu juga menyebutkan bahwa DAN memasang pelat nomor Jepang sekadar untuk seru-seruan. "Pengendara bilang buat lucu-lucuan, tapi tetap kami tilang," ujar Bayu.

Tempo pun menelusuri informasi terkait pelat nomor Jepang. Pelat nomor yang digunakan pengendara BMW di Bandung tadi memang merupakan pelat nomor Jepang. Dikutip dari situs Antaranews, terdapat tiga warna pelat nomor mobil di Jepang, yakni kuning, putih, dan hijau.

Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam dipakai untuk mobil pribadi dengan kapasitas mesin di bawah 1.000 cc atau yang kerap disebut kei. Sementara pelat nomor putih dengan tulisan hijau dipakai untuk mobil pribadi yang kapasitas mesinnya lebih besar. Adapun pelat nomor hijau untuk kendaraan umum, seperti taksi, bus, dan sebagainya.

Gambar tangkapan layar artikel di situs otomotif Vibes yang memuat pelat nomor Jepang.

Dikutip dari situs otomotif Vibes, pelat nomor di Jepang memuat berbagai keterangan, mulai dari nama wilayah hingga nomor klasifikasi. Untuk nama wilayah, terletak di kiri atas pelat dan biasanya berhuruf Kanji atau Hiragana. Di sebelah nama wilayah, tercantum nomor klasifikasi yang melambangkan spesifikasi kendaraan.

Di bagian kiri bawah, terdapat satu huruf Hiragana. Huruf ini menandakan penggunaan atau tipe kendaraan, seperti kendaraan prinadi, kendaraan rental, kendaraan komesial, kendaraan milik anggota militer, dan sebagainya. Di sebelah huruf Hiragana itu, tercantum nomor pelat.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi yang menyebut bahwa seorang pengendara BMW di Bandung ditilang karena menggunakan pelat nomor Cina merupakan narasi yang menyesatkan. Pelat nomor yang digunakan oleh pengemudi BMW itu adalah pelat nomor Jepang.

IBRAHIM ARSYAD

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id