Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ajakan untuk Melaporkan PNS Pendukung Terorisme Berasal dari BKN dan Kominfo?

Senin, 14 Oktober 2019 10:57 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ajakan untuk Melaporkan PNS Pendukung Terorisme Berasal dari BKN dan Kominfo?

Sebuah gambar berlogo Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang isinya mengajak masyarakat melaporkan pegawai negeri sipil atau PNS yang mendukung terorisme di media sosial beredar di jagat Twitter. Salah satu yang mengunggahnya adalah akun Eko Kuntadhi, @eko_kuntadhi, pada Sabtu, 12 Oktober 2019.

Gambar itu juga berisi beberapa saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi, yakni nomor WhatsApp Divisi IT Kementerian Komunikasi dan Informatika, situs lapor.go.id, serta e-mail, Twitter, dan Facebook Badan Kepegawaian Nasional.

Di bagian bawah gambar itu, disebutkan bahwa PNS yang menyebar ujaran kebencian di media sosial terancam dipecat.

Gambar tangkapan layar unggahan akun di Twitter yang berisi ajakan untuk melaporakn PNS pendukung terorisme di media sosial.

Akun Eko Kuntadhi pun memberikan narasi untuk unggahannya itu: “Untuk #BasmiBuzzerRadikal yang ada di tubuh ASN, yuk kita laporin kalau ada aparat negara yang ngoceh mendukung aksi teroris di medsos. Lebih baik bersih2 sekarang, ketimbang mereka terus bercokol.”

Hingga Senin, 14 Oktober 2019, unggahan tersebut telah dibagikan hingga 533 kali dan disukai oleh 791 akun.

Selain beredar di Twitter, poster yang berjudul "Cara Laporkan PNS Terpapar Radikalisme, Terorisme, dan Penyebar Ujaran Kebencian" juga beredar di grup-grup percakapan WhatsApp. Poster itu menyebut bahwa gambar tangkapan layar atau screenshoot dari unggahan PNS di media sosial bisa dikirim ke sejumlah kanal milik Kominfo dan BKN. Poster ini muncul tak lama setelah insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto.

PEMERIKSAAN FAKTA

Humas Badan Kepegawaian Nasional melalui akun Twitter-nya, @BKNgoid, pada Minggu, 13 Oktober 2019, menyatakan bahwa informasi dalam gambar itu bukan berasal dari BKN. Menurut Humas BKN, pembinaan PNS merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. “Salurkan kepada PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku.”

Gambar tangkapan layar unggahan akun BKN.

Gambar itu tampaknya dibuat berdasarkan pemberitaan yang pernah beredar sebelumnya. Salah satunya yang pernah dipublikasikan oleh laman Kompas.com dalam berita yang berjudul “Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi”.

Berita ini berisi hasil wawancara Kompas.com dengan Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan pada 15 Mei 2018. Berita tersebut memang menyebutkan sejumlah saluran pengaduan seperti Kominfo, situs lapor.go.id, dan sejumlah media sosial BKN.

Namun, menurut Twitter BKN pada 13 Oktober 2019, konteks pernyataan Kepala Humas BKN saat itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan presiden.

“Ini konteksnya berbeda, diberitakan pada Mei 2018 menjelang pilkada, pileg, dan pilpres. Saat ini, hiruk-pikuk itu sudah berlalu. Sampaikan saja kepada instansinya, bukan kepada mimin. Salurkan semuanya pada tempatnya. Pembinaan PNS menjadi tanggung jawab PPK masing-masing. Begitu bunyi UU ASN.”

Terkait poster yang beredar di WhatsApp, Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan juga membantahnya. Menurut dia, poster yang berisi cara melaporkan PNS yang terpapar radikalisme itu bukan berasal dari lembaganya. "Itu bukan dari BKN. Sebaiknya lapor ke instansi masing-masing, karena yang ditugasi membina PNS adalah PPK masing-masing," kata Ridwan saat dihubungi pada 13 Oktober 2019.

Bantahan pun datang dari Kominfo. Melalui situsnya, Kominfo menyatakan tidak memiliki Divisi IT sebagaimana yang disebutkan dalam gambar yang bereda di Twitter itu. “Kemkominfo tidak pernah mengeluarkan pengumuman serupa,” tulis Kominfo.

Dalam Pasal 49 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kewenangan BKN adalah mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara, untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa ajakan kepada masyarakat agar melaporkan pegawai negeri sipil atau PNS yang mendukung terorisme di media sosial tidak dikeluarkan oleh BKN dan Kominfo. Dengan demikian, unggahan itu tidak akurat.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id