Keliru: Tautan Pendaftaran Program Bantuan Kementerian UMKM Sebesar Rp5 Juta
Selasa, 22 Juli 2025 12:03 WIB

SEBUAH akun Facebook Bantuan 2025 [arsip] mengunggah poster pemberitahuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp5 Juta dari Kementerian UMKM. Bantuan diberikan kepada seluruh pegiat UMKM di seluruh Indonesia.
Konten itu mengklaim, pendaftaran secara online melalui tautan https://registrasi.verifstatus.my.id/. Pengunggah menulis agar pendaftar menggunakan nomor telegram aktif agar dapat dihubungi melalui telegram.
Benarkah ada program bantuan Kementerian UMKM sebesar Rp 5 juta?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tempo memverifikasi konten menggunakan bantuan mesin pencarian Google serta membandingkan dengan pemberitaan media kredibel. Faktanya, Kementerian UMKM tidak memiliki program bantuan BLT UMKM sebesar Rp 5 juta.
Melalui akun Instagram resmi @kementerianumkm, pihak Kementerian UMKM membantah klaim tersebut.
“Beredar informasi berisi konten terkait BLT UMKM Bantuan 5 Juta untuk semua pelaku UMKM. Faktanya unggahan tersebut tidak benar dan terindikasi penipuan. Kementerian UMKM dengan tegas menginfokan kepada Teman UMKM bahwa tidak ada program BLT UMKM dari Kementerian UMKM ataupun dari Pemerintah,” demikian tulis akun Kementerian UMKM.
Tempo memeriksa tautan https://registrasi.verifstatus.my.id/ yang dicantumkan pengunggah. Tautan tersebut sesungguhnya bukan situs resmi untuk mengakses bantuan pemerintah.
Situs tersebut meminta pengguna memasukkan sejumlah data pribadi yang dapat berbahaya bagi siapapun yang menyerahkan data-data mereka. Pastikan informasi terpercaya melalui kanal media sosial dan website resmi Kementerian UMKM, https://umkm.go.id.
Tentang BLT
Tempo melansir bahwa BLT pertama kali dilakukan saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak diluncurkan pada tahun 2005, program itu diteruskan hingga saat ini dan telah memiliki banyak jenis. Berikut 5 jenis BLT:
1. BLT COVID-19
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan RI, BLT COVID-19 dialihkan dari dana desa yang diatur dalam PERPENDES No. 6 tahun 2020. Kisaran dana yang diberikan yaitu sejumlah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan berturut-turut. Sedangkan di bulan keempat dan keenam dana bertambah lagi Rp 300 ribu, sehingga total keseluruhan adalah Rp 2,7 juta.
2. BLT El Nino
Dilansir dari Antara, BLT El Nino diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu meringankan keluarga terdampak El Nino. Bantuan ini diberikan selama bulan November-Desember, di mana tiap penyaluran diberikan dana senilai Rp200 ribu.
3. BLT BBM
Menurut laman Kementerian Sosial RI, pemerintah berupaya menyalurkan dana BLT BBM kepada 20.65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BNPT dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dana yang diberikan sejumlah Rp150 ribu setiap bulan. Disalurkan dari September-Desember, BLT itu disalurkan senilai Rp300 ribu melalui PT Pos Indonesia dan himpunan bank pemerintah.
4. BLT Subsidi Upah
Pemerintah juga peduli akan nasib para pekerja/buruh dengan pendapatan di bawah UMKM, disalurkannya BLT Subsidi Upah untuk menjadi bantuan sekunder dalam mencukupi kebutuhan pokoknya. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, BLT disalurkan sekali sebesar Rp 600 ribu dengan syarat penerima memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta serta bukan golongan PNS, TNI, dan Polri.
5. BLT Dana Desa
Menurut Kemendesa.go.id, BLT Dana Desa difungsikan untuk memberikan bantuan uang tunai kepada keluarga kurang mampu guna supply kebutuhan pokoknya. BLT ini akan cair tiap sebulan sekali dengan sejumlah uang Rp300 ribu. Penerimanya telah didata oleh perangkat desa setempat dengan melalui peninjauan akan beberapa hal.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa tautan program bantuan Kementerian UMKM sebesar Rp5 juta adalah keliru.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]