Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Perampasan Ruang Hidup dan Kriminalisasi Warga Torobulu yang Disebut Hoaks

Rabu, 21 Agustus 2024 22:49 WIB

Keliru, Perampasan Ruang Hidup dan Kriminalisasi Warga Torobulu yang Disebut Hoaks

Beredar di X gambar tangkapan layar akun Instagram Torobulu Melawan yang dilabeli hoaks. Informasi dalam akun Torobulu Melawan itu mengkampanyekan perjuangan masyarakat Torobulu yang melawan perampasan ruang hidup dan kriminalisasi terhadap warga Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Tangkapan layar itu diunggah ke X pada 2024 disertai tanda pagar #hoaks. Apa benar narasi perampasan ruang hidup dan kriminalisasi aktivis Torobulu adalah hoaks? 

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Tempo juga menghubungi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman. 

Andi memastikan informasi yang diunggah akun Instagram @torobulu_melawan adalah benar. Menurut Andi, akun Instagram @torobulu_melawan dibuat dan dikelola komunitas warga di Torobulu sebagai medium kampanye perlawanan mereka terhadap aktivitas perusahaan tambang di wilayahnya. 

Hingga saat ini Walhi Sultra masih melakukan pendampingan terhadap dua warga Torobolu yang dikriminalisasi.

"Delapan warga Torobulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Mereka dilaporkan karena melakukan melakukan aksi penolakan aktivitas tambang di sekitar pemukiman mereka. Dua Warga bernama Hasilin (30) dan Andi Firmansyah (40), telah ditahan polisi dan menjalani persidangan, " kata Andi kepada Tempo, 21 Agustus 2024.

Dilansir dari Detik.com, delapan warga Torobulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Mereka dilaporkan karena melakukan melakukan aksi penolakan aktivitas tambang. "Iya yang melapor itu kuasa hukumnya PT WIN," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung kepada detikcom, Minggu, 15 Oktober 2023.

Pihak PT WIN membuat laporan polisi terhadap 8 warga tersebut pada Kamis, 28 September 2023. Polisi kemudian melayangkan panggilan ke para terlapor untuk menyampaikan klarifikasi pada Senin, 16 Oktober 2023.

Koordinator Warga Torobulu, Ruhima menyebut ada 8 warga yang dilaporkan ke polisi setelah mereka menggelar aksi penolakan di lokasi tambang PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konsel, Sultra, Rabu, 27 September 2023. Namun baru 2 orang yang dipanggil polisi.

Kasus ini bermula saat Haslilin dan Andi Firmansyah, bersama warga Torobulu lainnya, mendatangi 1 unit excavator PT Wijaya Intan Nusantara (PT WIN) milik Frans Salim Kalalo, pada 6 November 2023. Alat berat tersebut sedang melakukan pengerukan ore nikel di Desa Torobulu.

Aktivitas PT WIN itu hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari pemukiman warga dan sangat dekat dengan jalan poros. Kedatangan warga itu bertujuan untuk mengetahui aktivitas pertambangan tersebut sesuai dengan regulasi atau tidak.

“Kedatangan kami itu mau tahu, apakah kegiatan penambangan yang dilakukan sesuai regulasi. Penambangan itu sangat dekat di pemukiman warga. Padahal sebelumnya sudah ada disepakati agar masing-masing pihak menahan diri, jangan ada aktivitas penambangan dulu. Pada pertemuan itu ada pak desa, camat dan warga Torobulu,” kata Andi Firmansyah seperti dilansir dari Betahita.id.

Warga protes karena tidak ingin peristiwa longsor serta debu yang menyelimuti rumah-rumah warga akibat aktivitas pertambangan terulang seperti yang pernah dialami sebelumnya. Ditambah lagi 2 sumber mata air warga yang telah rusak, tanaman padi milik warga menjadi rusak apabila di musim penghujan, belum lagi debu. 

Karena itu, Andi Firmansyah dan Haslilin meminta agar excavator ditarik mundur jauh dari pemukiman warga.

“Kami datang itu bukan untuk menahan, tapi untuk mempertanyakan, kenapa ada aktivitas. Kami juga tidak ingin ada lagi longsor, sumber mata air kami menjadi rusak, dan debu yang masuk ke rumah-rumah kami yang selama ini sudah kami rasakan karena aktivitas pertambangan itu,” kata Haslilin.

Namun, lewat surat nomor: S.Pgl/234/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus dan surat nomor: S.Pgl/235/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 7 Juni 2024, Polda Sultra justru memanggil keduanya untuk diserahkan ke Kejari Kendari (Tahap II).

Dilansir dari lbhmakassar.org, dua Warga Desa Torobulu, Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Hasilin (30) dan Andi Firmansyah (40), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua Terdakwa didakwa melanggar Pasal 162 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Persidangan ini dikawal oleh Aliansi Peduli Lingkungan Hidup dan HAM bersama warga Torobulu melakukan aksi  di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan dengan menuntut agar kedua terdakwa dibebaskan. Mereka menilai bahwa ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.

Sementara Tim Hukum dari kedua terdakwa yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Untuk Advokasi Warga Torobulu keberatan atas dakwaan JPU dan akan dan menyatakan akan mengajukan eksepsi. 

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, narasi bahwa perampasan ruang hidup dan kriminalisasi aktivis torobulu yang dilabeli hoaks adalah keliru. Torobolu memang mengalami perampasan ruang hidup dan warga yang berjuang menjadi target kriminalisasi.  

Delapan warga Torobulu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Mereka dilaporkan karena melakukan melakukan aksi penolakan aktivitas tambang di sekitar pemukiman mereka.

Dua Warga bernama Hasilin (30) dan Andi Firmansyah (40), telah ditahan polisi. Mereka didakwa melanggar Pasal 162 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id