Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Demonstrasi Ojek Online Tuntut Tutup Aplikasi Gojek dan Grab

Senin, 9 September 2024 19:47 WIB

Sebagian Benar, Demonstrasi Ojek Online Tuntut Tutup Aplikasi Gojek dan Grab

Postingan dengan narasi aksi demonstrasi ojek online yang dilakukan 29 Agustus 2024 menuntut pemerintah menutup aplikasi Gojek dan Grab beredar di media sosial Threads pada 5 September 2024.

Postingan yang diunggah pada 1 September 2024 telah dikomentari 368 kali dan 249 kali disukai. Lantas benarkah aksi demonstrasi komunitas ojek online menuntut Pemerintah menutup aplikasi Gojek dan Grab?  

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan postingan dengan narasi bahwa unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2024 untuk menutup aplikasi Gojek dan Grab, sama dengan judul berita CNBC Indonesia yang terbit pada 31 Agustus 2024 berjudul “Demo Ojol Minta Tutup Aplikasi Gojek-Grab, Ini Respons Menkominfo”

Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan,  Koalisi Ojol Nasional (KON) mendesak untuk menutup Grab dan Gojek jika enam tuntutan pada pemerintah tidak ada progress dalam waktu satu minggu pasca mereka berunjuk rasa.  

Dalam laporan Tempo, enam tuntutan aksi unjuk rasa dari Koalisi Ojol Nasional (KON) yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 yaitu : 

  1. Revisi dan penambahan Pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  3. Hapus program "layanan tarif hemat" untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
  4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
  6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Menurut Muhammad Rahman, Divisi hukum Koalisi Ojol Nasional (KON) seperti dilansir CNBC Indonesia, driver ojol menggelar demo yang menuntut pemerintah mengatur tarif layanan antar barang dan makanan terhitung sudah satu minggu. Namun hingga Kamis, 5 September 2024, belum ada update lebih lanjut dari pihak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Mereka menyatakan akan menggelar Konferensi pers dan akan kembali turun aksi ke jalan jika belum ada jawaban dari Kominfo hingga pekan depan.

Menurut dia, aksi demo ojek online pada Kamis, 29 Agustus 2024 hanya fokus untuk meminta agar pemerintah menetapkan tarif minimum untuk layanan pengantaran, baik barang maupun makanan-minuman. Sebab tarif layanan kurir ojek online selama ini berpaku kepada Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2012 dimana penyelenggara layanan diberi hak untuk menentukan tarif sendiri. 

Sistem penetapan tarif layanan pos ini tidak memperlakukan pengemudi ojek online secara manusiawi lantaran perusahaan aplikasi bisa mempermainkan harga seenaknya tanpa mempertimbangkan mitra ojol.

Dikutip dari arsip berita Tempo, aksi demonstrasi komunitas ojek online (ojol) digelar di sejumlah lokasi seperti di Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan. 

Menurut Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia, aksi demonstrasi yang dilakukan komunitas ojek online merupakan aksi dalam rangka  menyampaikan aspirasi kepada perusahaan aplikasi dan Pemerintah.

Aksi itu juga menuntut status hukum ojek online yang masih ilegal. Pasalnya, sejauh ini ojol beroperasi tanpa adanya kedudukan hukum atau legal standing berupa undang-undang. Tidak adanya legal standing dinilai merugikan pengemudi ojol. Selain menuntut adanya legal standing, pengemudi ojol juga berdemo untuk menuntut beberapa hal. 

KESIMPULAN

Hasil pemeriksaan fakta Tempo, narasi aksi demonstrasi ojek online yang dilakukan 29 Agustus 2024 menuntut pemerintah menutup aplikasi Gojek dan Grab adalah sebagian benar

Konteks sebenarnya dari pemberitaan tersebut bahwa penutupan Gojek dan Grab adalah jika pemerintah tak kunjung mengabulkan enam tuntutan utama dari para pengemudi ojek online yang berunjuk rasa pada 29 Agustus.  

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id