Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Konten tentang Sidang Komite HAM PBB dan Pencalonan Gibran Rakabuming

Rabu, 27 Maret 2024 14:41 WIB

Sebagian Benar, Konten tentang Sidang Komite HAM PBB dan Pencalonan Gibran Rakabuming

Sebuah video beredar di X, yang memperlihatkan tayangan forum Komite HAM PBB mempertanyakan netralitas Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Pengunggah konten tersebut memberikan narasi bahwa Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.

Dalam konten itu terlihat para wakil negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sedang melaksanakan sidang dengan membahas sejumlah isu, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024.

Sejak dibagikan Jumat, 22 Maret 2024, video ini disukai 10 ribuan, 573 komentar, 3 ribuan kali Retweet, disimpan ribuan pengguna media sosial X dan 1 juta kali tayang. Namun, benarkah PBB turun tangan tidak restui pencalonan Gibran?

PEMERIKSAAN FAKTA

Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut memang benar saat sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024. Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.

Bacre Waly Ndiaye dalam sidang tersebut mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi pilpres. 

Putusan yang dimaksud adalah adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut.

Ndiaye menyebut, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.

"Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, dikutip dari UN Web TV, Senin, 18 Maret 2024.

Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.

Ia pun bertanya apakah Indonesia sudah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan-dugaan itu.

"Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu," bebernya.

Saat diberikan kesempatan, Indonesia yang diwakili oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye. Ia justru menjawab masalah Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, seperti soal kasus aktivis Haris dan Fathia yang belum lama dinyatakan bebas hingga kasus Panji Gumilang.

Sebagai informasi, putusan kontroversial MK itu membuat laju Gibran menjadi bakal RI-2 makin terbuka. Lewat putusan, MK mengganti batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Akibatnya, Ketua MK yang turut andil dalam putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, dinilai telah melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar sendiri diketahui merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 malam seperti yang dilaporkan Kantor Berita Antara.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, konten tersebut adalah sebagian benar

Video dalam konten itu memang benar sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.

Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id