Benar, Pernyataan Prabowo Subianto soal Angka Rasio Pajak Indonesia

Kamis, 21 Maret 2024 22:53 WIB

Benar, Pernyataan Prabowo Subianto soal Angka Rasio Pajak Indonesia

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyatakan keinginannya untuk menaikkan tax ratio Indonesia karena masih sekitar 10%. Angka ini lebih kecil dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, maupun Kamboja.

"Our tax ratio banyak bisa di-improve, sekarang 10% dan tetangga kita, Thailand di 16%, Malaysia 16%, Vietnam (dan) Kamboja sekitar 16%, 17%, 18%,” ujarnya saat menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Fairmont, Jakarta, Selasa, Maret 2024.

Menurutnya, peningkatan rasio pajak sangat penting karena hal ini yang akan menjadi fokus utama Prabowo ke depan. Sehingga, ia sekaligus meminta pandangan dari para pakar ekonomi Indonesia yang hadir di forum itu.

Benarkah pernyataan Prabowo Subianto itu?

PEMERIKSAAN KLAIM

Peneliti dari Think Policy Indonesia, Alexander Michael Tjahjadi menilai pernyataan Prabowo yang menyebutkan bahwa rasio pajak Indonesia 10% dan di bawah negara-negara tetangga adalah benar. Namun, pernyataan tersebut harus ditinjau dari berbagai sisi, termasuk upaya dalam pengumpulan pajak itu sendiri.

Pendapatan pajak Indonesia terhadap PDB adalah 10,8% pada Desember 2023, atau meningkat dari 9% pada September 2023. “Angka ini memang masih di bawah negara-negara ASEAN,” kata Alexander.

Sementara itu, data dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa pada 2021, rasio pajak Malaysia sudah mencapai 11,8%, Thailand sebesar 16,4%, Vietnam sebesar 18%, dan Filipina sebesar 18,1%.

Sebuah studi tahun 2019 menunjukkan bahwa tax effort di Indonesia masih 50% di bawah standar internasional. Tax effort adalah indikator yang mengukur efisiensi suatu negara dalam menggunakan instrumen pajak dalam pemungutan penerimaan. Terdapat beberapa penyebab; mulai dari berbagai permasalahan struktural seperti penghindaran pajak yang cukup masif, keterbatasan kapasitas institusi, kompleksitas pemungutan pajak, distribusi horizontal wajib pajak yang masih menjadi pertanyaan, hingga adanya pengampunan pajak (tax amnesty). 

Studi dari Tulane University, Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa sumbangsih pajak terhadap PDB bisa naik 3-4% jika masalah-masalah di atas, diatasi.

Maka, keinginan Prabowo untuk menaikkan pajak perlu melihat bagaimana reformasi yang akan dilakukan. “Apakah dari sisi administrasi atau meningkatkan basis penerimaan pajak (tax base) yang ada,” kata Alexander.

KESIMPULAN

Klaim Prabowo tentang angka rasio pajak di Indonesia sekitar 10% dibandingkan negara-negara tetangga, adalah benar.

Namun, pernyataan Prabowo harus ditinjau dari berbagai sisi seperti bagaimana reformasi yang akan dilakukan, termasuk upaya dalam pengumpulan pajak itu sendiri. 

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI)