Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Klaim tentang Ribuan WNA Cina Mendapat E-KTP untuk Pemilu 2024

Kamis, 14 Desember 2023 17:16 WIB

Menyesatkan, Klaim tentang Ribuan WNA Cina Mendapat E-KTP untuk Pemilu 2024

Sebuah video beredar di Twitter atau X, dan Facebook [arsip] yang disertai narasi bahwa seorang imam masjid di New York, Amerika Serikat, melihat ribuan warga negara asing (WNA) Cina mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Narator video tersebut membacakan artikel yang menyatakan e-KTP itu diberikan pada WNA Cina, untuk keperluan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Nama imam masjid yang dimaksud ialah Shamsi Ali.

Artikel itu dikatakan bersumber dari cuitan Shamsi di Twitter atau X. Shamsi dikatakan geleng-geleng kepala melihat ribuan WNA Cina menerima e-KTP. Namun, benarkah klaim tersebut?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo menelusuri sumber-sumber yang dijadikan dasar narasi di media sosial tersebut. Unggahan di media sosial bersumber dari artikel Populis.id yang berjudul “Imam Masjid di New York Sampai Geleng-geleng Lihat Ribuan WNA Cina Diberi KTP Buat Pemilu 2024, Alamak!”

Dalam artikel di Populis.id itu, mengutip twit Shamsi pada 5 Januari 2023 yang membagikan artikel dari Democrazy News dan Gelora News tentang WNA Cina Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024. Shamsi juga menyematkan ekspresi: "Ahha?Kacau!"

Shamsi Ali merupakan imam sebuah masjid di rumah sakit Bellevue, New York, yang pernah muncul di beberapa berita, salah satunya VOA Indonesia.  

Artikel Gelora.co berisi keterangan 13 ribu WNA telah menerima e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka berasal dari berbagai negara, tidak hanya asal Cina.

Sedangkan artikel Democrazy.id menyatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengakui adanya WNA Cina yang diberi e-KTP dengan nama palsu untuk mengikuti Pemilu 2024.

Padahal, berdasarkan keterangan pers Kemendagri, Zudan menyatakan narasi adanya 13 ribu WNA Cina menerima e-KTP adalah keliru. Sesungguhnya 13 ribu WNA itu berasal dari 10 negara, yang mendapatkan e-KTP sesuai regulasi dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013.

Negara-negara asal mereka, secara berurutan dari yang terbanyak adalah Korea Selatan 1.227 orang, Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Cina 909, Amerika Serikat 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581.

WNA Dapat e-KTP Tidak Bisa Memilih

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022, yang menyebutkan bahwa Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Kemudian disebutkan juga sejumlah syarat sebagai pemilih pada pasal 4 sebagai berikut:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan 

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejak 2019, Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa WNA tidak bisa ikut mencoblos dalam Pemilu meski mereka memiliki e-KTP. Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, e-KTP diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Namun e-KTP WNA tetap tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu  sesuai Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena hak memilih pada Pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan imam masjid di New York menyaksikan ribuan WNA Cina mendapatkan e-KTP untuk mengikuti Pemilu 2024, adalah menyesatkan. 

Sesungguhnya imam yang bernama Shamsi Ali itu tidak pernah mengatakan demikian. Sementara berita tentang 13 ribu WNA yang mendapat KTP, sebenarnya tidak hanya dialami oleh orang-orang dari Cina, melainkan didominasi orang-orang dari Korea Selatan, Jepang, dan Australia.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id