Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Video Berisi Klaim tentang Syarat Pendidikan Capres Diturunkan dari S1 ke SMA

Rabu, 13 Desember 2023 13:21 WIB

Sebagian Benar, Video Berisi Klaim tentang Syarat Pendidikan Capres Diturunkan dari S1 ke SMA

Sebuah akun Facebook mengunggah video berjudul “Tahun 2003/2004 UU syarat capres minimal SMA itu untuk meloloskan Megawati”.

Video ini juga menuliskan “Dulu syarat capres diturunkan demi Mega”. Dalam keterangan video dituliskan “Rekam jejak digital. Sebagaimana isu HAM Prabowo, loh pada tahun 2009 dijadikan wakil presiden oleh Megawati. Sekarang jadi lawan digoreng lagi kasus HAM….”

Benarkah syarat pendidikan minimal SMA bagi calon presiden pada 2003 diturunkan untuk meloloskan Megawati? Berikut pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa sejak terbitnya UU No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden untuk pertama kali hingga Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden RI adalah setara dengan sekolah menengah atas. 

Pada Pemilu 2004, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2003  Bab II Pasal 6 menyebutkan calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi syarat: Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.

Pada pemilu tahun 2024, syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Pada Pasal 169, poin r, disebutkan “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;”. 

Saat ini, dalam pelaksanaan pemilu 2024, syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tidak ada perubahan signifikan dalam syarat terkait pendidikan atau tetap mengakui pendidikan setara SMA sebagai calon presiden dengan menambahkan madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan.

Cerita di Balik Syarat Pendidikan Bagi Capres

Berdasarkan penelusuran Tempo, perdebatan tentang syarat pendidikan calon Presiden minimal SMA mengemuka pada pemilu 2003, menjelang Pemilu 2004. Saat itu, Megawati, merupakan petahana yang maju lagi sebagai calon Presiden.

Pasangan Calon Presiden 2004 antara lain, Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudohusodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar. Pemilu 2004 dimenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Dalam buku “Partai Politik Pun Berguguran karya Denny JA dan Frans Surdiasis” disebutkan bahwa menjelang pemilu 2004, Golkar mengusulkan kepada agar syarat pendidikan calon presiden minimal sarjana. Namun, PDIP sebagai pemilik kursi terbanyak di DPR RI saat itu menolak usulan tersebut. 

PDIP berdalih bahwa syarat itu hanya untuk menjegal Megawati dan merupakan serangan balik Golkar terhadap syarat yang diajukan PDIP tentang calon presiden harus bebas dari kasus pidana. Saat itu, Akbar Tanjung, politisi Golkar yang hendak ikut menjadi calon presiden terjerat kasus dugaan penyelewengan dana non budgeter BULOG.

Solusi pertarungan kepentingan PDIP dan Golkar terwujud dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 yang menyatakan pendidikan minimal bagi presiden dan wakil presiden adalah SMA. Termasuk juga syarat “tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” bisa tetap mendaftar dan menjadi kepala negara.

Diskusi tentang syarat pendidikan muncul kembali tahun 2009. Namun secara substansi syarat pendidikan calon presiden minimal SMA atau sederajat tidak berubah. Termasuk dalam UU Nomor 7 tahun 2017, yang jadi sumber hukum pemilu 2024.

Dilansir Tempo.co, pada tahun 2007 dalam draf Rancangan Undang-Undang Politik, mensyaratkan pendidikan calon presiden minimal sarjana atau strata satu. "Syarat sarjana itu hasil kajian di tingkat Kelompok Kerja Departemen Dalam Negeri," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang. 

Namun  setelah dilakukan konsultasi publik, pemerintah akhirnya mengakomodasi kritik dan saran dari berbagai pihak untuk kembali menggunakan ketentuan lama yaitu minimal SMA atau sederajat.

Hasil verifikasi video

Video ini menampilkan pengamat dan peneliti politik, M. Qodari, yang pernah menjadi Wakil Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI).

Penelusuran Tempo menunjukkan bahwa video ini merupakan potongan pembicaraan Muhammad Qodari di kanal YouTube Total Politik  yang di unggah tanggal 21 Oktober 2023. Qodari membicarakan syarat pendidikan calon presiden.

Pada menit ke-28 sampai 29, ia mengatakan “Tetapi kan pada realitas sekarang Presiden pendidikannya apa? SMA.Nah kenapa SMA? Ya kalau kita balik lagi ke belakang pembuatan undang-undang.Itu kan informasinya kan keinginan teman-teman PDI perjuangan. Kenapa begitu? Supaya Bu Mega bisa maju…..Akhirnya argumentasi praktisnya adalah bahwa Bu Mega supaya bisa maju calon presiden.Karena Bu Mega ijazahnya sampai SMA”.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, podcast tentang syarat pendidikan Capres pada tahun 2003/2004 diturunkan untuk meloloskan Megawati” adalah sebagian benar.

Saat itu, UU tentang Pemilihan Presiden yang pertama kali lahir pada 2003 memuat syarat pendidikan minimal bagi capres adalah SLTA. Usulan syarat pendidikan capres setara dengan pendidikan tinggi pernah diusulkan oleh Partai Golkar. 

Syarat pendidikan minimal bagi capres-cawapres ini secara substansi tidak  ada perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 yang jadi sumber hukum pemilu 2024.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id