Keliru: Prabowo Meresmikan Pinjaman Online Tanpa Bunga

Jumat, 11 Juli 2025 13:06 WIB

Keliru: Prabowo Meresmikan Pinjaman Online Tanpa Bunga

SEBUAH video dengan klaim Presiden Prabowo Subianto meresmikan pinjaman online (pinjol) tanpa bunga, diunggah oleh akun TikTok [arsip] dan Facebook pada 15 Mei 2025.  

Dalam video itu, Prabowo membuka pidatonya dengan mengucapkan shalawat. Pinjaman online yang diresmikan Prabowo tersebut, diklaim aman dengan bunga nol persen tanpa agunan. Syarat pengajuannya juga cukup dengan menyertakan KTP.  

Benarkah Prabowo dalam video tersebut meresmikan pinjaman digital tanpa bunga?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo memverifikasi unggahan tersebut menggunakan pencarian gambar terbalik Google Lens dan menelusuri pemberitaan kredibel. Faktanya, Prabowo dalam video tersebut bukan meresmikan pinjaman online tanpa bunga.

Dalam video aslinya, Presiden Prabowo tersebut membuka Konferensi Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025.

OKI adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan di Iran pada 17 Juni 1999 dan memiliki kantor pusat di Teheran.

Siaran langsung acara tersebut ditayangkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden pada 14 Mei 2025. Situs Sekretariat Kabinet melansir, Presiden Prabowo menyampaikan tantangan organisasi Uni Parlemen OKI atas dinamika global. Sehingga eksistensi organisasi tersebut cukup penting karena menggunakan jalur diplomasi parlementer. 

“Organisasi ini lahir dari semangat kebersamaan dan keinginan kuat untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam di seluruh dunia melalui jalur diplomasi parlementer,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Ia sama sekali tidak menyinggung masalah pinjaman online tanpa bunga, apalagi meresmikannya.

Waspada Pinjaman Online

Tempo melansir nilai utang pinjaman online di Indonesia kian menggunung. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 80,02 triliun per Maret 2025. Angka itu tumbuh 28,72 persen secara tahunan.  

Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menjadikan pinjol sebagai salah satu solusi keuangan instan, terutama untuk kebutuhan mendesak. Namun di balik angka-angka tersebut, tersimpan ancaman besar, yakni pinjol ilegal.

Selama periode 2018-2022, total kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjaman online ilegal mencapai Rp 126 triliun. Sebagian besar korban berasal dari kelompok rentan, yakni guru (42 persen), pekerja yang terdampak PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).

Pinjol ilegal biasanya menjerat korban dengan bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan yang kasar, seringkali disertai ancaman dan teror melalui media sosial atau pesan pribadi.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Mei 2025.  

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim Prabowo resmikan pinjol tanpa bunga adalah keliru.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]