Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Sandiwara dalam Penjara, Ferdy Sambo Ngamuk dan Ancam Lakukan Ini Pada Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 10:03 WIB

Keliru, Sandiwara dalam Penjara, Ferdy Sambo Ngamuk dan Ancam Lakukan Ini Pada Polisi

Sebuah akun Facebook mengunggah video berjudul Irjen Ferdy S4mbo Diduga Ng4muk Sambil Teriak dan Tebar Anc4man (Baca: Irjen Ferdy Sambo Diduga Ngamuk Sambil Teriak dan Tebar Ancaman). 

Di dalam video terdapat teks “ Breaking News : Sandiwara dalam Penjara, Ferdy S Ngamuk dan Ancam Lakukan Ini Pada Polisi. Video tersebut menarasikan Ferdy Sambo mengamuk dan menebar ancaman, Kapolri Jenderal Listiyo kena colek. Menurut informasi dari sebuah akun Twitter, Irjen Sambo mengamuk di sebuah ruangan jika ditetapkan sebagai tersangka.

Thumbnail video yang beredar di Facebook soal Ferdy Sambo

Video berdurasi 12:10 menit itu diunggah tanggal 10 Agustus 2022. Sampai tulisan ini dibuat, unggahan tersebut telah disukai 18 ribu, 2,4 ribu komentar, dan disaksikan 1,6 juta view dari  pengguna Facebook.

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 9 Agustus 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia kemudian ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik sejak tanggal 6 Agustus 2022.

Untuk verifikasi video dan narasi dalam video ini, Tempo menelusuri fragmen video dengan reverse image tool dengan Yandex, Google, maupun kata kunci di Youtube. 

Dari penelusuran ditemukan bahwa fragmen-fragmen dalam video ini berasal dari potongan foto, tangkap layar dan video pemberitaan dari media yang berbeda-beda. 

Berikut ini fakta-fakta atas tiga cuplikan video tersebut:  

Thumbnail Video 1

Fakta: Berdasarkan penelusuran Tempo, keluku yang ditempatkan pada detik pertama video ini merupakan hasil olah digital. Foto itu identik dengan foto karya Hasan, fotografer Detik, yang ditayangkan Detik.com tanggal 4 November 2014 terkait kasus admin twitter @TrioMacan2000. 

Gambar kiri adalah foto hasil suntingan dari foto pemeriksaan kasus admin Twitter yang dimuat Detik.com pada 2 November 2014

Foto ini menunjukkan Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat diperkenalkan kepada jurnalis dalam jumpa pers oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, tanggal, 3 November 2014. 

Tangkap Layar

Pada detik ke 0:41, video ini menampilkan tangkap layar laman media daring. Hasil penelusuran merujuk ke sebuah laman media Populis. Pada tanggal 8 Agustus 2022, laman Populis menuliskan artikel dan foto  berjudul Irjen Ferdy Sambo Disebut Ngamuk Sambil Teriak dan Tebar Ancaman, Kapolri Jenderal Listyo Kena Colek..

Media ini mengutip akun twitter yang menuliskan “bahwa Sambo mengamuk di sebuah ruangan, sambil berteriak, dia menebar ancaman untuk membuka semua yg dia tahu jika ditetapkan sebagai tersangka. makanya dibawa ke Mako Brimob”.

Foto yang diunggah artikel Populis ini identik dengan video Kompas.com

Hasil pemeriksaan Tempo menunjukkan, foto pada artikel Populis tersebut identik dengan video yang ditayangkan Kompas.com tanggal 4 Agustus 2022.  

Dilansir Kompas.com, pada tanggal 4 Agustus 2022, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan keempat terkait insiden baku tembak antarpolisi di rumah dinasnya bersama tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Video 1

Sumber: Tribun Medan

Fakta: Pada menit 4:19 fragmen video menunjukan  Irjen Ferdy Sambo sedang mendatangi dan berbicara di sebuah ruangan. Hasil penelusuran menunjukkan fragmen tersebut identik dengan unggahan YouTube Tribun Medan TV pada tanggal 11 Januari 2022.

Dilansir Tribun Medan TV, Kadiv Propam mendatangi Polrestabes Medan untuk melakukan pengecekan terhadap Rumah Tahanan Polisi (RTP). Irjen Sambo kepada jurnalis mengatakan, kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Video 2

Sumber: Kompas TV

Fakta: Pada menit ke 10.00, fragmen video menunjukkan Ferdy Sambo sedang berbicara. Di Belakangnya berdiri sejumlah orang. Tampak papan bertuliskan “No Antrian Besuk Tahanan” dan tulisan “Polrestabes Medan”.

Fragmen ini identik dengan identik dengan unggahan YouTube Kompas TV pada tanggal 12 Januari 2022. Dilaporkan, Kepala Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan sel tahanan Polrestabes Medan untuk  memastikan pola penanganan tahanan, dan mengantisipasi tidak terulangnya peristiwa penganiayaan sesama tahanan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo didampingi sejumlah pejabat Propam Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara,  terlihat langsung menuju gedung rumah tahanan Polrestabes Medan.

Tentang Irjen Ferdy Sambo 

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers. 

Dilansir Tempo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Markas Komando atau Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan dilakukan setelah Sambo ditangkap di Bareskrim Polri pada Sabtu sore, 6 Agustus 2022. 

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa narasi dan video “Irjen Ferdy Sambo Diduga Ngamuk Sambil Teriak dan Tebar Ancaman” adalah Keliru.

Video dan foto tersebut adalah hasil olah digital dari foto lain. Video ini merupakan gabungan dari peristiwa saat Irjen Ferdy Sambo penuhi panggilan penyidik Bareskrim dan kunjungan ke Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan. 

Saat ini Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami.