Keliru, Video Pemerintah Singapura Menyerahkan 1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor

Selasa, 31 Mei 2022 08:24 WIB

Keliru, Video Pemerintah Singapura Menyerahkan 1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor

Sebuah video yang memperlihatkan pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa pemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor.

Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 26 Maret 2022. Berikut narasi video berdurasi 5 Menit 27 detik tersebut:

“Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yang dicuri koruptor. Maju Indonesiaku, keren presidenku. Lagi” JokowiDodo menunjukkan keberanian dan bukti kecintaannya bagi bangsa Indonesia. Bagaimana para kadrun?”

Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat lebih dari 1.700 komentar dan dibagikan lebih dari 7.500 kali.

Tangkapan layar unggahan Video dengan klaim Pemerintah Singapura Menyerahkan 1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menggunakan tool InVid. Selanjutnya penelusuran dilakukan dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex.

Hasilnya, video tersebut merupakan cuplikan dari pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong disela penandatangan perjanjian Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

Video yang identik pernah diunggah ke Youtube oleh kanal terverifikasi Kemenko Polhukam RI pada 16 Februari 2022 dengan judul, “Press Update Menko Polhukam tentang Ratifikasi Perjanjian antara Indonesia dan Singapura”.

Dalam video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR),  perjanjian tentang (Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.

Pada 26 Januari 2022, kanal meterotvnews, juga menggunggah video yang identik dengan judul, “Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi”.

Keterangan video mehyebutkan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Ekstradisi. Perjanjian ini akan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti, korupsi, narkoba dan terorisme.

Berdasarkan arsip berita Tempo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi perwakilan Indonesia yang meneken perjanjian tersebut. Dia mengatakan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.

Masih dari arsip berita Tempo, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi dari Singapura. Diantaranya seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, perbankan, suap, pembunuhan hingga narkotika.

Menelisik istilah ekstradisi ini sendiri, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyebutkan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di luar negara yang menyerahkan dan di dalam yuridis wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Bila melihat pengertian ini, ekstradisi secara sederhana merupakan suatu proses penyerahan terpidana atau tersangka yang ditahan oleh negara lain kepada negara asal yang memintanya. Tujuannya, agar dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di negara asal tersebut.

Tidak hanya itu, pasal 3 ayat (2) mendetail terhadap siapa saja yang dapat diekstradisikan. 

Ekstradisi dapat juga dilakukan kepada mereka yang disangka melakukan atau telah dipidana karena pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sepanjang perbuatan ini dapat dipidana menurut hukum di Indonesia dan hukum di negara yang meminta ekstradisi.

Aset 1000 Triliun

Dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pernah menyebut uang sebesar RP 11.000 triliun di acara sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2016.

“Datanya saya ada di kantong saya ada. Yang hadir di sini saya hafal satu, dua masih nyimpan di sana, masih. Wong namanya ada di kantong saya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, di Hotel Clarion, Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/11) malam.

Setelah ramai di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo menjelaskan, duduk perkara Rp 11 ribu triliun yang ramai diperbincangkan. Yustinus mengatakan itu merupakan data aset milik WNI di luar negeri.

"Itu adalah data dan informasi yang diperoleh oleh pemerintah Indonesia melalui Dirjen pajak dari hasil pertukaran informasi exchange of information dengan negara lain secara kumulatif. Jadi kita mendapat  banyak informasi kumulatif seperti itu," ujar Yustinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Aset tersebut, kata Yustinus, difasilitasi oleh pemerintah dengan pengampunan pajak. "Data aset WNI di luar negeri kan macem-macem, ada aset tetap kaya rumah, apartemen, ada juga aset keuangan, deposito, uang, tabungan, saham dan lain-lain. Itu kan milik WNI yang waktu itu difasilitasi dengan tax amnesty," katanya.

Yustinus menjelaskan saat itu, ada WNI yang ikut tax amnesty, ada yang sudah melaporkan di SPT. Namun, ada juga yang belum mengamestikan ataupun melapor, sehingga itulah yang ditindaklanjuti oleh kantor pajak.

"Jadi bukan seolah olah milik negara yang bisa diambil setiap waktu atau dirampas ya. Itu ada yang sudah dilaporkan. Ada yang belum, maka ditindaklanjuti. Ada yang sudah berubah juga mungkin. ada yang sudah dijual begitu kan macem-macem," jelasnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan narasi pemerintah Singapura menyerahkan 1000 trilun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor, keliru.  Pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sama sekali tidak membahas pengembalian aset bernilai 1000 triliun, melainkan penandatangan perjanjian Perjanjian Ekstradisi antara kedua negara yang berlangsung di Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami.