Keliru, Urus SIM dan SKCK Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Per 1 Juli
Kamis, 24 Juni 2021 18:20 WIB
Klaim bahwa per 1 Juli 2021 pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Catatan Kelakuan Baik (SKCK) harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 beredar di Facebook. Klaim tersebut dibagikan bersama gambar tangkapan layar sebuah artikel yang berjudul “Mulai 1 Juli Urus SIM dan SKCK Harus Ada Sertifikat Vaksinasi”.
Akun ini membagikan klaim beserta gambar tangkapan layar itu pada 23 Juni 2021. Akun tersebut pun menulis narasi sebagai berikut:
“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK *HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN*
NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN- HARGA MURMER- KUALITAS PREMIUM- HASIL SEPERTI KARTU KTP- FREE SARUNG KARTU / PLASTIK KTP*HASIL DR KARTU VAKSIN KITA SEPERTI KARTU KTP YA!!!BUKAN PRINT KERTAS LAMINATING!!”
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait syarat pengurusan SIM dan SKCK.
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dari sejumlah media kredibel. Hasilnya, ditemukan penjelasan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bahwa klaim "mengurus SIM dan SKCK harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19" keliru.
Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan bahwa informasi tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks. Hal ini disampaikan oleh Djati melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri. “Hoaks, jangan percaya,” kata Djati pada 20 Juni 2021.
Djati juga menyesalkan maraknya hoaks yang beredar saat ini. Menurut dia, aturan tersebut tidak mungkin dibuat mengingat masih banyak masyarakat yang belum disuntik vaksin Covid-19. “Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ujar Djati.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Sie SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Anrianto, juga mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. "Mengenai informasi (pemohon SIM dan SKCK harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19) itu, hoaks," ujar Anrianto 23 April 2021.
Menurut dia, persyaratan dokumen pembuatan SIM, khususnya di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat, masih sama. Anrianto mengatakan Satpas SIM Daan Mogot baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19. "Untuk penerapan protokol kesehatannya yang dimaksimalkan," kata Anrianto.
Sementara persyaratan pembuatan SIM baru berbeda untuk masing-masing golongan. Pemohon SIM A harus berusia 17 tahun ke atas, sedangkan pemohon SIM C dan SIM D harus berusia 16 tahun ke atas. Adapun untuk SIM BI dan SIM BII, pemohon harus berusia 20 tahun ke atas, sedangkan SIM umum berusia 21 tahun ke atas. Persyaratan lainnya, pemohon membawa KTP, baik asli dan fotocopy, sebelum nantinya mengikuti pengisian formulir pembuatan SIM.
Dilansir dari Jawapos.com, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Polres Indragiri Hilir, Riau, pernah membuat kebijakan bahwa pemohon SIM wajib sudah divaksinasi Covid-19. Namun belakang, kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar seluruh masyarakat Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa per 1 Juli 2021 pemohon SIM dan SKCK harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, keliru. Korlantas Polri telah memastikan bahwa klaim itu merupakan berita bohong alias hoaks. Polres Kotawaringin Timur dan Polres Indragiri Hilir memang sempat membuat kebijakan bahwa pemohon SIM wajib sudah divaksinasi Covid-19. Namun belakangan, kebijakan tersebut dicabut dengan alasan belum semua masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id