Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah video protes warga yang menolak digusur untuk jalan tol?

Kamis, 21 Februari 2019 10:49 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah video protes warga yang menolak digusur untuk jalan tol?

Sebuah video penggusuran warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol di era pemerintahan Jokowi beredar di Facebook. Video yang diunggah di halaman Muslimina News itu pada 18 Februari 2019 itu kini telah dibagikan 57 ribu kali dan mendapat komentar 6,5 ribu.

Video yang berdurasi 12 menit 38 detik itu terbagi dalam beberapa segmen. Pada segmen awal, video itu menampilkan pernyataan calon presiden Jokowi dalam Debat Capres 2 yang berlangsung 17 Februari 2019. Jokowi mengklaim bahwa tidak ada konflik dalam pembebasan lahan untuk jalan tol karena masyarakat mendapatkan rugi untung.

Segmen berikutnya, menampilkan potongan-potongan video protes warga yang menolak pembangunan jalan tol itu. Salah satu segmen dengan durasi terpanjang yakni sekitar 10 menit adalah video kericuhan eksekusi rumah warga Depok yang lahannya dipakai untuk jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Video itu awalnya memuat sumber dari TVOne.

Ilustrasi cekfakta soal video penggusuran warga

Benarkah video protes warga yang tanahnya digusur untuk jalan tol Cijago ?

HASIL PERIKSA FAKTAKanal TVOne di Youtube memang benar telah mempublikasikan video ricuh eksekusi rumah di Depok Jawa Barat pada program berita Kabar Petang 10 Desember 2018. Kericuhan itu dipicu karena warga belum menerima uang ganti-rugi tanah mereka yang akan dipakai untuk jalan tol.

Tempo pernah memberitakan eksekusi rumah warga itu pada 13 Desember 2018 dengan judul berita Pembebasan Lahan Tol Cijago, 20 Bidang Dieksekusi PN Depok.

Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Irwan Maulana mengatakan bahwa eksekusi lahan dilakukan untuk 20 bidang tanah. Awalnya ada 23 bidangtapi sudah ada tiga pemilik lahan yang mengambil uang ganti rugi. 

“Uang konsinyasi ada di kami, baru tiga orang yang mengambil uang konsinyasi tersebut, berarti sisa 20 rumah yang belum ambil dan hari ini kami eksekusi," kata Irwan .

Sebelum dieksekusi, pihak PT Translingkar Kita Jaya, sebagai pelaksana proyek Tol Cijago telah menitipkan uang pengganti atas tanah dan bangunan rumah yang dibongkar tersebut. Namun, dia  tidak mengingat jumlah uang yang dibayarkan.

Eksekusi itu melibatkan 500 personel aparat gabungan yang berasal dari kepolisian TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Saat eksekusi berlangsung sempat ada insiden saat seorang pemilik rumah yakni Pipin tidak terima lahannya dieksekusi tanpa pemberitahuan. Pipin yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia, mengatakan, pembebesan lahan atau cara eksekusi seperti ini tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Apalagi barang yang ada di dalam rumah itu sebagian besar hasil penelitian. “Malah diacak-acak oleh tim eksekusi” ungkap dia.

Ada tiga gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok ihwal pengerjaan jalan tol Cijago seksi II. Dua gugatan ganti rugi diajukan warga Kelurahan Kukusan dan Kelurahan Baktijaya, sedangkan gugatan lain diajukan warga Kelurahan Kemiri Muka mengenai jalan lingkungan.

Gerbang akses untuk jalan tol Cijago seksi II telah berdiri di daerah Kelurahan Kukusan. Tapi masih ada beberapa rumah yang berdiri di area tol. Sejumlah warga Kelurahan Kukusan memang menggugat pembebasan lahan seluas 1,2 hektare itu. “Kami menggugat karena ada pemaksaan harga beli,” ucap Syamsuddin Slamet, warga Jalan Palakali, kepada Tempo.

Menurut dia, harga tanah versi panitia pengadaan lahan tidak sesuai dengan kehendak para pemilik. Di Kukusan, terdapat sekitar 25 bidang lahan bagian jalan tol Cijago seksi II-B. Berdasarkan appraisal, 19 di antaranya telah terjadi konsinyasi antara pengembang dan warga. Begitu pula 44 bidang lain seluas 2 hektare, yang belum dibebaskan oleh pengembang.[]

Ika Ningtyas