[Fakta atau Hoax] Benarkah selain melakukan penghutanan kembali, beberapa perusahaan tambang juga telah melakukan reklamasi atas lubang tambangnya?
Selasa, 19 Februari 2019 02:01 WIB
Pada acara debat calon presiden ke-2 pada Sabtu 17 Februari 2019, di Hotel Sultan, Jakarta, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa selain melakukan penghutanan kembali, beberapa perusahaan tambang juga telah melakukan reklamasi atas lubang tambangnya. Ada yang berubah menjadi wisata pantai, ada juga yang jadi kolam ikan besar.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan panelis tentang langkah konkret kedua capres untuk mengatasi masalah lingkungan dan sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh lubang-lubang bekas tambang.
“Ada satu dua tiga yang memang belum dikerjakan, tetapi sekali lagi dengan pengawasan pemerintah daerah, dengan pengawasan kementerian lingkungan hidup, saya meyakini ini bisa satu persatu bisa di selesaikan. Sekali lagi bukan pekerjaan mudah, tetapi yang saya lihat di lapangan itu bisa dikerjakan oleh kementerian, oleh provinsi maupun oleh kabupaten dan kota,” kata Jokowi.
HASIL PERIKSA FAKTACatatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Januari 2018 menunjukkan lahan yang berhasil direklamasi per tahun lalu baru 6.808 hektare. Sedangkan lahan bekas tambang di Indonesia mencapai 557 ribu hektare.
Di Samarinda, Kalimantan Timur, misalnya, ada 232 lubang bekas tambang yang terbengkalai. Lubang sisa tambang juga ditemukan di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau.
Banyaknya lubang tambang yang belum diselesaikan ini menyebabkan jatuhnya korban. Catatan Akhir Tahun (Catahu) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) 2018, menunjukkan, bahwa sejak 2014-2018 sebanyak 115 korban tewas di lubang tambang.
“Tak ada rehabilitasi yg serius, menewaskan 32 orang di Kalimantan Timur,” tulis Jatam dalam akun Twitternya, 18 Februari 2019.
Kondisi itu memperlihatkan perbaikan tata kelola pertambangan masih jauh dari memadai. Salah satu penyebabnya adalah menumpuknya tunggakan dana pemulihan pascatambang. Per Januari 2018, sekitar 5.000 pemegang izin masih menunggak setoran. Padahal penambang sudah harus menganggarkan dana reklamasi sejak tahap eksplorasi dimulai.
Rincian tahapan rencana dan analisis dampak lingkungan yang akurat bahkan harus beres sebelum eksplorasi dimulai. Reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah tak ada lagi kegiatan penambangan. Semua kewajiban itu tertulis dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Peneliti Auriga, Iqbal Damanik, mengatakan, lubang tambang seharusnya tidak dipakai sebagai tempat wisata dan kolam ikan. Sebab kandungan limbah dapat mencemari dan masuk ke tubuh ikan.
“Kewajibannya adalah harus direklamasi dan direhabilitasi pasca tambang, bukan dijadikan tempat wisata,” kata Iqbal di kantor Google Indonesia, Sabtu 17 Februari 2019.