Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim Hidayat Nur Wahid Akui PKS Tak Anut Pancasila

Jumat, 12 Maret 2021 12:34 WIB

Keliru, Klaim Hidayat Nur Wahid Akui PKS Tak Anut Pancasila

Narasi yang menyebut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengakui bahwa partainya tidak menganut asas Pancasila beredar di Facebook. Klaim itu dilengkapi dengan sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul "Hidayat Nur Wahid Akui PKS Tak Menganut Asas Pancasila" yang dimuat pada 11 Januari 2019.

Akun ini membagikan klaim beserta gambar tangkapan layar tersebut pada 8 Maret 2021. Akun itu pun menulis, "Pada saatnya nanti jangan sampai dipilih caleg, calon pemimpin daerah (bupati - walikota - gubernur), apalagi pimpinan nasional yg diusung oleh pks. Kelakuan mereka membahayakan secara nyata dan idiologi."

Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah mendapatkan 295 reaksi dan 260 komentar. Unggahan itu juga telah dibagikan lebih dari 800 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait pernyataan politikus PKS Hidayat Nur Wahid soal Pancasila.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dengan sejumlah kata kunci di mesin pencari Google. Namun, artikel yang memuat judul "Hidayat Nur Wahid Akui PKS Tak Menganut Asas Pancasila" itu tidak lagi ditemukan. Tempo justru menemukan sejumlah artikel di media serta situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan informasi tersebut hoaks.

Gambar tangkapan layar artikel yang berjudul "Hidayat Nur Wahid Akui PKS Tak Menganut Asas Pancasila" itu pernah beredar pada Juni 2020 lalu. Menurut hasil verifikasi Kominfo, klaim dalam judul tersebut salah. "Faktanya, HNW selaku Ketua Fraksi PKS DPR periode 2009-2014 hanya menolak Pancasila dijadikan asas tunggal dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)," demikian penjelasan Kominfo.

Tempo kemudian menelusuri pemberitaan soal PKS yang menolak Pancasila dijadikan asas tunggal dalam Rancangan UU Ormas tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa penolakan itu terjadi pada April 2013 silam. Dilansir dari Detik.com, Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya menolak Pancasila dijadikan asas tunggal dalam Rancangan UU Ormas karena bisa membelenggu ormas-ormas Islam.

"Kita masih dalam posisi yang sama, menolak, karena secara prinsip tentang asas kita sudah punya rujukan yakni UU tentang parpol, bukan asas tunggal Pancasila," kata Hidayat. Dalam UU Parpol, memang terbuka asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. "Kenapa justru pemerintah mengubahnya, kemudian anggota DPR lain ikut-ikutan berubah? Kita ingin kembalikan semangat reformasi," ujarnya.

PKS pun, menurut Hidayat, menawarkan alternatif lain. "Kalau misalnya asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945, dan diperbolehkan memasukkan asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, itu boleh," katanya. PKS juga masih menentang klausul tentang pembubaran ormas yang bisa dilakukan pemerintah tanpa putusan hukum. "Bahwa sanksi perlu diberikan, iya, tapi melalui mekanisme negara hukum di mana pengadilan itu dikedepankan."

Tempo juga menelusuri Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS. Menurut AD/ART PKS, yang diunggah ke situs resminya, Pks.id, PKS merupakan partai berasaskan Islam yang dibentuk untuk berpartisipasi dalam menjaga NKRI dengan tetap memegang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa serta UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

"Seiring dengan berkembangnya dinamika aspirasi masyarakat dan untuk berpartisipasi menjaga kesinambungan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap memelihara semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara, dibentuklah Partai Keadilan Sejahtera," demikian yang tertulis di bagian "Mukadimah" AD/ART tersebut.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim "Hidayat Nur Wahid mengakui bahwa PKS tidak menganut asas Pancasila" keliru. Artikel yang memuat judul "Hidayat Nur Wahid Akui PKS Tak Menganut Asas Pancasila" tersebut tidak lagi ditemukan. Hidayat pun, ketika masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPR pada 2013, hanya pernah mengatakan bahwa PKS menolak Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal dalam Rancangan UU Ormas. PKS mengusulkan asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945, serta diperbolehkan memasukkan asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id