Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah JK Perbolehkan Salat Jumat di Masjid Mulai 5 Juni Ini?

Jumat, 5 Juni 2020 19:08 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah JK Perbolehkan Salat Jumat di Masjid Mulai 5 Juni Ini?

Narasi bahwa Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) memperbolehkan salat Jumat secara berjamaah di masjid mulai 5 Juni 2020 beredar di media sosial. Narasi ini dilengkapi dengan sebuah video JK ketika diwawancarai oleh wartawan mengenai kembali dibukanya masjid di tengah pandemi virus Corona Covid-19.

Dalam video berdurasi 31 detik itu, JK mengatakan, "Pertama, kenapa masjid harus lebih dulu buka sebelum yang lain, suatu negara harus ada rohnya, roh keagamaan. Kita mesti berdoa. Nanti setelah ini baru kantor dan mal bisa buka. Kalau masjid buka, gereja buka, silahkan yang lain buka. Baru ada rohnya bangsa ini. Buat apa kita peringati 1 Juni, Pancasila, kalau kita tidak melaksanakan yang tertinggi, Ketuhanan yang Maha Esa."

Adapun salah satu akun Facebook yang membagikan video tersebut adalah akun Muhammad Usman, tepatnya pada 4 Juni 2020. Akun ini pun menuliskan narasi, "Ketua DMI (Dewan Mesjid Indonesia) Muhammad Jusuf Kalla. MengInstrupsikan Mulai Besok Sudah Boleh Melaksanakan Ibadah Sholat Jum'at Di Mesjid." Hingga kini, video itu telah ditonton lebih dari 10 ribu kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Muhammad Usman.

Apa benar Ketua Umum DMI Jusuf Kalla memperbolehkan salat Jumat secara berjamaah di masjid mulai 5 Juni 2020?

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, video Jusuf Kalla yang diunggah oleh akun Muhammad Usman di atas merupakan potongan dari video dengan durasi yang jauh lebih panjang, yakni 9 menit 14 detik, yang diunggah oleh kanal YouTube Suaradotcom pada 3 Juni 2020. Video itu berjudul "Pantau Kesiapan Masjid Jelang New Normal, JK: Yang Pakai Masker Boleh Masuk".

Menurut keterangannya, video itu memperlihatkan JK ketika meninjau kesiapan Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, pada 3 Juni 2020 menjelang penerapan skenario tatanan hidup baru atau new normal. Di sana, JK memantau petugas Palang Merah Indonesia (PMI) serta anggota TNI yang menyemprotkan disinfektan ke seluruh bagian masjid. Selain itu, mantan Wakil Presiden RI ini juga memantau ketersediaan tempat cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya.

Berikut pernyataan lengkap JK dalam video tersebut:

"Kedatangan saya hari ini di Masjid Al Azhar dengan Pak Jimly, dengan Pak Syaf, Waketum DMI, pertama untuk melihat kesiapan, untuk kembali kita di Jakarta ini secara resmi, karena ada juga yang tidak resmi, melaksanakan salat Jumat insya Allah lusa. Ini setelah saya sebagai Ketua DMI berkonsultasi dengan Pak Presiden dan Pak Gubernur DKI. Bahwa, apabila DKI besok tidak lagi memperpanjang PSBB, maka berarti ada perbaikan yang signifikan di DKI dan juga daerah-daerah lainnya, karena itulah maka tempat-tempat umum dapat dibuka dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Nah, setelah kita pelajari, protokol kesehatan yang paling ketat itu dapat dilaksanakan justru di rumah ibadah, masjid, gereja, dan sebagainya. Karena protokol kesehatan itu kan tiga: jaga jarak minimum satu meter, pakai masker, dan cuci tangan. Semua itu dilaksanakan di masjid. Kita jaga jarak semeter. Pakai masker. Jadi, kalau ada jemaah tidak pakai masker, suruh dulu pakai masker baru boleh masuk. Kemudian, cuci tangan. Di setiap pintu ada disinfektan atau sabun, atau di tempat wudhu mesti ada sabun. Karena itulah maka yang paling aman dalam situasi ini justru di rumah ibadah. Berbeda dengan di pasar atau di mal, mungkin Anda tidak bisa jaga jarak dengan betul. Tidak bisa cuci tangan setiap saat. Dan kedua, di masjid itu paling lama setengah jam orang salat Jumat. Apalagi kita minta diperpendek. Itulah kenapa Pak Presiden dan Pak Gubernur dengan DMI sepakat untuk mulai Jumat ini masjid buka. Karena itu, dengan syarat juga mesti masjid membersihkan masjid, disinfektan, seperti dilakukan ini. Kalau tidak bisa dengan semprotan, maka dibersihkan dengan apa yang telah kita bagikan, dengan Wipol dan sebagainya, masjid-masjid itu di lantai. Ini memang tidak bisa buka karpetnya karena terpasang, mati. Tapi semua jamaahnya harus bawa sajadah sendiri. Setidak-tidaknya kain untuk tempat sujud. Supaya jangan, kalau pun ada, tidak terkena. Itu yang kita sampaikan. Dan itu insya Allah semua masjid akan melaksanakan. Itu juga nanti gereja hari Minggu. Karena itulah maka Presiden besok salatnya di masjid Istana. Insya Allah kita akan salat di sini setelah 12 Jumat kita tidak salat Jumat. Paling lama ini dalam hidup saya tidak salat Jumat. Kadang-kadang juga salat Jumat di rumah."

Setelah menjelaskan hal itu, terdapat seorang wartawan yang bertanya tentang pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di setiap masjid. JK menjawab: "Coba lihat sebelah sana tuh. Itu apa di situ? Tempat cuci tangan kan? Berarti memenuhi syarat pintu ini. Tempat wudhu juga ada. Kemudian, nanti di pintu-pintu ada pengurus masjid, jaga masker. Kemudian, ukur suhu. Kemudian, jarak sudah diatur, tanda-tandanya. Jadi, memenuhi semua syarat."

Terdapat pula wartawan yang kembali menanyakan, apabila pada 5 Juni PSBB DKI diperpanjang, apakah masjid tetap dibuka. Merespons pertanyaan itu, JK mengatakan: "Ya kalau tidak diperpanjang berarti masih ada bahaya. Jadi, syaratnya itu tidak diperpanjang. Sama dengan daerah lain. Daerah yang sudah aman, yang 120 itu, silakan. Tentu kita harapkan juga pengurus masjid melaporkan hal ini ke lurah masing-masing. Kan ada Menteri Agama minta itu ya, suruh mengajukan ke lurah masing-masing. Dan kami semua, Presiden, Gubernur sudah memperbolehkan."

Terkait salat Jumat di zona merah, JK berkata, "Kalau zona merah, tentu sesuai pertimbangan wilayah masing-masing. Kalau lurah atau gugus tugasnya bilang bahaya, tentu silakan salat Jumat di tempat lain." Sementara cuplikan yang diunggah oleh akun Muhammad Usman dimulai pada menit 8:35 hingga wawancara berakhir.

Dikutip dari Berisatu.com, DMI Pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan masjid untuk aktivitas ibadah, baik untuk ibadah wajib lima waktu maupun salat Jumat, khususnya dalam menyambut kenormalan baru. Menurut surat edaran itu, masjid hanya boleh menampung 40 persen jemaah dari kapasitas normal.

"Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter, maka daya tampung masjid hanya 40 persen," kata Ketua DMI Jusuf Kalla pada 1 Juni 2020. Untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syariat, salat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, musala, dan tempat umum. Kemudian, bagi daerah yang padat penduduknya, salat Jumat bisa dilaksanakan dalam dua gelombang.

Dilansir dari Kompas.com, pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19 juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Surat edaran ini mengatur prosedur operasional standar di rumah ibadah, antara lain jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh jemaah.

Jemaah juga harus mengenakan masker dan tidak berlama-lama berada di rumah ibadah. Selain itu, pengurus rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah di tempat ibadahnya aman dari Covid-19, berdasarkan fakta lapangan dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.

Berdasarkan arsip berita Tempo pada 5 Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang mengumumkan perpanjangan PSBB DKI Jakarta. Namun, PSBB yang disebut masa transisi menuju new normal ini melonggarkan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi, termasuk pembukaan tempat ibadah.

"Mulai 5 Juni kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan. Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng, semua sudah mulai bisa buka, tapi hanya untuk kegiatan rutin. Dan harus mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," ujar Anies pada 4 Juni 2020.

Anies menyatakan bahwa masyarakat harus tetap menjaga jarak aman saat kegiatan di tempat ibadah. Jumlah orang dalam tempat ibadah juga tidak boleh lebih dari separuh kapasitas. Selain itu, kata dia, usai pelaksanaan ibadah, tempat ibadah harus disemprot dengan disinfektan.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Ketua Umum DMI Jusuf Kalla memperbolehkan salat Jumat secara berjamaah di masjid mulai 5 Juni 2020 sebagian benar. Pernyataan JK tersebut terkait dengan penerapan skenario tatanan hidup baru atau new normal di DKI Jakarta. Terkait salat Jumat di zona merah, JK mengatakan pelaksanaan salat Jumat di wilayah tersebut harus sesuai dengan pertimbangan kepala daerah atau gugus tugas di sana.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id