Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Keramaian Pasar di Palembang Saat Pandemi Covid-19?

Rabu, 20 Mei 2020 12:33 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Keramaian Pasar di Palembang Saat Pandemi Covid-19?

Video yang menyorot padatnya sebuah pusat perbelanjaan beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Menurut narasi yang menyertainya, video itu disebut sebagai video keramaian pasar di Palembang, Sumatera Selatan, di tengah pandemi virus Corona Covid-19.

Dalam video itu, terlihat suasana sebuah pasar yang dominan menjual pakaian yang ramai didatangi oleh pengunjung. Para pengunjung pasar itu terlihat tidak menjaga jarak aman sejauh 1 meter seperti yang tercantum dalam protokol pencegahan Covid-19.

Di Facebook, salah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Nana Devikha, yakni pada 18 Mei 2020. Akun tersebut menuliskan narasi, "Palembang Bravo! Lah Sakti2 Caknyo.. Fix Lebaran Mendep dirumah, tutup pintu.. entah siapo2 yg ke pasar."

Di kolom komentarnya, akun Nana Devikha juga menyebut bahwa pasar tersebut diperkirakan merupakan Pasar 16 Ilir atau yang biasa disebut Pasar Tengkuruk. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun itu telah ditonton lebih dari 49 ribu kali dan dibagikan lebih dari 1.700 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Nana Devikha.

Apa benar video di atas merupakan video keramaian pasar di Palembang saat pandemi virus Corona Covid-19?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula mengambil gambar tangkapan layar video di atas dan menelusurinya dengan reverse image tool Google dan Yandex. Hasilnya, ditemukan foto yang memperlihatkan struktur bangunan yang identik dengan bangunan pasar dalam video tersebut.

Keidentikan itu terdapat pada bentuk dan warna tiang penyangga atap pasar tersebut, yakni krem dan biru muda. Foto tersebut pernah dimuat oleh Tribunnews.com pada 19 Mei 2018 di mana keterangan fotonya menyatakan bahwa pasar itu merupakan Pasar Tengah di Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasarkan petunjuk lokasi tersebut, Tempo pun melakukan pencarian dengan kata kunci "Pasar Tengah Pontianak" di Facebook. Hasilnya, ditemukan video yang sama yang diunggah akun Kabar Pontianak pada 17 Mei 2020 dengan narasi, "Pasar tengah Pontianak saat2 menjelang lebaran... Jangan lupa pakai masker."

Untuk memastikan hal tersebut, Tempo menelusuri lokasi Pasar Tengah Pontianak di Google Maps. Lewat fitur street view, terlihat bahwa struktur bangunan pasar ini sama dengan struktur bangunan pasar dalam video unggahan akun Nana Devikha. Pasar Tengah terletak di Jalan Asahan, Pontianak.

Tempo juga menelusuri lokasi Pasar 16 Ilir atau Pasar Tengkuruk yang menurut akun Nana Devikha merupakan pasar yang ada dalam video unggahannya. Lewat pencarian dengan Google Maps, terlihat bahwa pasar ini memiliki struktur bangunan yang berbeda dengan struktur pasar yang ada dalam video di atas.

Kebijakan PSBB di Palembang

Dilansir dari CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyetujui rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kota Prabumulih. Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, dengan persetujuan ini, Palembang dan Prabumulih dapat melaksanakan PSBB pada hari ini, 20 Mei 2020, atau paling lambat 21 Mei 2020.

Menurut Deru, seluruh kepala daerah di Sumsel juga sepakat untuk tidak menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah. Mereka pun memberlakukan larangan mudik. Sementara aktivitas yang dibatasi selama PSBB mencakup transportasi, pendidikan, ibadah, dan sektor usaha.

Terdapat 11 sektor yang masih boleh beroperasi selama penerapan PSBB, termasuk sektor usaha yang boleh beroperasi selama lima jam. Namun, ada sektor yang masih boleh beroperasi selama 24 jam, seperti perusahaan telekomunikasi, penjual bahan makanan pokok, perbankan, dan kesehatan.

Dikutip dari Liputan6.com, menurut Wali Kota Palembang Harnojoyo, dalam Peraturan Wali Kota mengenai PSBB di wilayahnya, akan diatur jam operasional tempat usaha. "Boleh beroperasi, tapi hanya lima jam saja. Dengan catatan, pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya. Usaha yang dibatasi jam operasionalnya mencakup mall, rumah makan, dan pasar tradisional.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video keramaian pasar di Palembang saat pandemi virus Corona Covid-19 menyesatkan. Video tersebut merupakan video suasana Pasar Tengah yang berlokasi di Jalan Asahan, Pontianak, Kalimantan Barat.

IBRAHIM ARSYAD

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id