Keliru: Kartu Indonesia Sehat akan Nonaktif Jika Tak Digunakan 3 Bulan
Senin, 7 Juli 2025 09:12 WIB

SEBUAH akun di Facebook [arsip] menyebut, Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan nonaktif otomatis jika tak digunakan selama tiga bulan berturut-turut.
Klaim yang diunggah 30 Juni 2025 tersebut telah dibagikan ulang 15 kali. “Kartu KIS jika tidak dipergunakan untuk periksa kesehatan selama 3 bulan, maka kartu KIS tersebut akan tidak aktif dengan sendirinya,” tulis pengunggah konten tersebut.
Benarkah klaim tersebut?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tempo memverifikasi narasi itu dengan mewawancarai BPJS Kesehatan, serta membandingkan dengan pemberitaan dari media kredibel. Hasilnya, penonaktifan Kartu Indonesia Sehat bukan karena tidak digunakan selama tiga bulan.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Haidiar Zulmi Farensi, mengatakan klaim tersebut tidak akurat. Penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah, kata dia, disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, tidak lagi masuk kriteria miskin dan rentan miskin.
Seluruh data penerima KIS PBI tersebut, harus melalui validasi dari Kementerian Sosial. “Dari beberapa klausul penonaktifan, tidak satupun menyebut mengenai KIS tidak dipakai selama tiga bulan,” kata dia kepada pemeriksa fakta Tempo di Banyuwangi, 4 Juli 2025.
Baru-baru ini, kata dia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menonaktifkan 7,3 juta peserta karena datanya tidak valid di Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN). Akan tetapi jika penonaktifan ini tidak akurat, warga dapat mengaktifkan kembali jika tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin. Selain itu, mereka yang mengidap penyakit kronis dan dalam kondisi medis darurat yang mengancam jiwa, dapat mengaktifkan kartu kembali.
Cara untuk mengaktifkan kembali yakni dengan membawa surat keterangan untuk mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten. Nantinya, Kementerian Sosial akan memutuskan reaktivasi itu diterima atau ditolak.
Dilansir Tempo, penerima KIS PBI antara lain kelompok masyarakat yang rentan secara sosial, seperti tunawisma, penghuni panti sosial, dan bayi yang baru lahir.
Sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 menyatakan kepesertaan JKN PBI dapat dihapus karena tidak terdaftar lagi DTKS (sekarang DTSN), meninggal dunia, atau terdaftar lebih dari satu kali.
Penghapusan data penduduk di DTSN terjadi karena warga dinilai mampu membayar iuran secara mandiri; penerimanya menghilang; dan menjadi pekerja penerima upah. Selain itu, data akan dihapus sebagai penerima PBI atas kemauan sendiri untuk membayar iuran secara mandiri.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan kepesertaan JKN KIS akan dinonaktifkan bila tidak digunakan selama tiga bulan adalah klaim keliru.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]