Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Pelaku Body Shaming Bisa Dijerat Pidana?

Rabu, 28 November 2018 15:52 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Pelaku Body Shaming Bisa Dijerat Pidana?

Informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan bentuk fisik (body shaming) di media sosial bisa dipidanakan dengan UU ITE, ramai dibincang di media sosial. Salah satu sumber viral adalah saat Gubernur Jawa Barat mempostingan infografis di akun instagramnya pada 19 November.

Unggahan Ridwan Kamil berisi penghinaan bentuk fisik (body shaming) di media sosial bisa dipidanakan dengan UU ITE

Unggahan Ridwan Kamil itu memperoleh 169.225 likes dan dikomentari 6.799 warganet. Infografis yang diunggah Ridwan Kamil itu bersumber dari akun Klinik Hukum @klinikhukum pada 18 November 2018. Postingan tersebut disukai 13.293 warganet dan 920 komentar.

Postingan itu kemudian diperkuat dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kompas.com pada 21 November 2018. Menurut Argo, ketentuan pidana yang dikenakan tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. “Pidana ini masuk kategori delik aduan,” kata Argo pada Kompas.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". 

Pasal tersebut memuat ancaman pidana dalam Pasal 45 Ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Pendapat Berbeda

ICJR dalam cek fakta yang dipublikasikan di websitenya  https://bit.ly/2zmLtqL, menjelaskan, bahwa sebenarnya body shaming termasuk penghinaan ringan. Pelaku body shaming bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan yang berbunyi:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut ICJR, body shaming seharusnya tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sebab penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Putusan MK No 50/PUU-VI/2008 maka kedudukan  pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP berbunyi:

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atauditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan Pasal 311 KUHP berbunyi:

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pemidanaan yang pernah terjadi

Sebelum menjadi perbincangan hangat, sebelumnya pernah ada dua kasus pelaporan body shaming di media sosial menggunakan UU ITE. Pertama, terjadi pada 2009 di Bogor dengan pelapornya adalah Felly Fandani, seorang pelajar SMA.

Felly melaporkan Farah Nur Arafah dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena tersinggung dengan status Farah di Facebook :

“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.

Saat itu, Majelis Hakim memvonis Farah penjara 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan. Namun hakim tidak mengenakan UU ITE melainkan pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus kedua, terjadi di Malang pada Juli 2018. Maulina Pia Wulandari, salah satu dosen di Universitas Brawijaya ( UB) Kota Malang melaporkan pemilik akun Facebook berinisial SR ke Polres Malang Kota karena mengedit foto Pia yang memang bertubuh gendut menjadi langsing.

Foto itu kemudian menjadi viral di Facebook, Intagram, Twitter dan Whatsapp grup dan menjadi bahan ejekan netizen. Pia melaporkan pemilik akun Facebook itu dengan tuduhan melanggar pasal 45 ayat 1 Undang - undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Ini merupakan perbuatan tidak menyenangkan. Kalau kalian punya saudara yang fotonya dibuat ejekan, pasti anda akan marah. Tentu, apalagi saya bangga dengan badan saya yang gemuk," kata Pia.

Kesimpulan

Dari penelusuran fakta itu bisa disimpulkan bahwa pelaku body shaming bisa dijerat pidana adalah benar. Tapi masih ada perbedaan pendapat. Polisi menyatakan bahwa body shaming bisa dijerat dengan Pasal 3 UU ITE sedangkan menurut ICJR menggunakan Pasal 315 KUHP.