Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pesan Pemberlakuan Karantina di 10 Daerah Ini Berasal dari Presiden Jokowi?

Rabu, 18 Maret 2020 11:06 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Pesan Pemberlakuan Karantina di 10 Daerah Ini Berasal dari Presiden Jokowi?

Sebuah pesan berantai yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beredar di grup-grup percakapan WhatsApp pada Selasa, 17 Maret 2020. Dalam pesan berantai itu, disebutkan bahwa Jokowi memberlakukan karantina parsial terhadap terhadap aktivitas publik di 10 daerah, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung, Surabaya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali.

Terdapat pula sejumlah aktivitas publik yang dibatasi, mulai dari meliburkan semua sekolah hingga perguruan tinggi, menutup seluruh tempat wisata, mengimbau bekerja dari rumah bagi perusahaan-perusahaan swasta, menghentikan layanan sarana transportasi massal berkapasitas lebih dari 10 orang, hingga membatasi jam malam sejak pukul 22.00 WIB.

Menurut pesan itu, ketentuan ini berlaku pada 16-30 Maret 2020. "Mari bersama-sama menghadapi musibah ini dengan lapang dada, bersabar, bahu membahu serta melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara," demikian narasi di bagian akhir pesan tersebut.

Gambar tangkapan layar sebagian isi pesan berantai yang beredar di WhatsApp yang memuat narasi keliru soal pemberlakuan karantina di 10 daerah.

Pesan berantai ini beredar di tengah pandemi virus Corona Covid-19 di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Juru bicara pemerintah untuk penanggulangan virus Corona, Achmad Yurianto, melaporkan bahwa, hingga 17 Maret 2020, pasien positif Corona di Indonesia mencapai 172 orang.

Apa benar pesan berantai soal pemberlakuan karantina di 10 daerah tersebut berasal dari Presiden Jokowi?

PEMERIKSAAN FAKTA

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari Presiden Jokowi. Bantahan itu diterbitkan di situs resmi Presiden RI yang dikelola oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden pada 17 Maret 2020. "Narasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya."

Gambar tangkapan layar rilis di situs resmi Presiden RI.

Dalam keterangan persnya pada Senin, 16 Maret 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi menyampaikan sejumlah arahan yang justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut.

Pertama, kebijakan karantina wilayah atau lockdown, baik di tingkat nasional maupun daerah, adalah kebijakan pemerintah pusat. "Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah pembatasan sosial atau social distancing, yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar pada penyebaran virus Corona.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya," kata Jokowi.

Terkait kebijakan transportasi, Jokowi menyampaikan bahwa transportasi publik tetap disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, dengan catatan meningkatkan kebersihan moda-moda transportasi yang digunakan. Moda transportasi tersebut antara lain kereta api, bus kota, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan bus trans.

"Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrian, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi tersebut sehingga kita bisa menjaga jarak satu dan yang lainnya," ujar Jokowi.

Perintah Jokowi terkait penanganan virus Corona Covid-19 pada 16 Maret 2020 juga diberitakan oleh Tempo. Salah satunya mengenai lockdwon yang belum diberlakukan oleh pemerintah pusat. "Kebijakan lockdown tidak boleh diambil pemerintah daerah, itu kebijakan pemerintah pusat, dan sampai sekarang tidak ada kebijakan itu," kata Jokowi.

Saat ini, menurut Jokowi, yang perlu dipikirkan adalah meminimalisir penyebaran virus Corona Covid-19. Salah satunya adalah dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain. "Transportasi publik harus tetap dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan kebersihan," katanya. "Yang penting mengurangi tingkat kepadatan dan kerumunan."

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, narasi dalam pesan berantai di atas, bahwa Presiden Jokowi memberlakukan karantina di 10 daerah, keliru. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memilih opsi untuk melakukan karantina atau lockdwon sebagai cara menangani pandemi virus Corona Covid-19.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id