Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Singapura Periksa Air Liur Pendatang dari Indonesia di Bandara Changi?

Jumat, 13 Maret 2020 13:50 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Singapura Periksa Air Liur Pendatang dari Indonesia di Bandara Changi?

Narasi bahwa pemerintah Singapura memeriksa air liur setiap pendatang dari Indonesia yang mendarat di Bandara Changi, Singapura, beredar di media sosial. Menurut narasi itu, jika diduga terinfeksi virus Corona Covid-19, pendatang dari Indonesia akan dikarantina di rumah sakit selama 14 hari dengan biaya sendiri.

Salah satu akun yang mengunggah narasi itu di Facebook adalah akun Maudy Lumingkewas, yakni pada 12 Maret 2020. Di grup Bali Expat Community, akun ini membagikan sebuah gambar yang memuat potongan rilis pers berkop Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Rilis itu dikeluarkan pada 11 Maret 2020.

Dalam gambar itu, terdapat pula tulisan yang isinya adalah sebagai berikut:

Breaking news. For everyone who want to leave for Singapore, that from now on every passenger who landed at Changi Airport (coming from Indonesia) must have a saliva test and if it turns out to be suspected Covid-19, then it must be quarantined directly for at least 14 days in hospital after place at your own expense. So make sure your guys, you are 100 % healthy before leaving for Singapore right now. Stay healthy, safe & sound!

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Maudy Lumingkewas yang memuat narasi keliru mengenai pemeriksaan air liur di Bandara Changi, Singapura.

Apa benar pemerintah Singapura memeriksa air liur setiap pendatang dari Indonesia yang mendarat di Bandara Changi?

PEMERIKSAAN FAKTA

Lewat pengecekan di akun Facebook resmi KBRI Singapura, Tim CekFakta Tempo menemukan bahwa KBRI Singapura memang pernah mengunggah rilis pers pada 11 Maret 2020. Rilis tersebut berjudul "Update Perkembangan Covid-19 di Singapura: 6 (Enam) Kasus Baru yang Dikonfirmasi Positif Covid-19".

Namun, setelah dibaca secara menyeluruh, tidak terdapat keterangan dalam rilis itu bahwa pemerintah Singapura akan memeriksa air liur setiap pendatang dari Indonesia yang mendarat di Bandara Changi. Sesuai judulnya, rilis itu berisi konfirmasi dari Menteri Kesehatan Singapura mengenai enam kasus baru positif Covid-19 di Singapura per 11 Maret 2020.

"Jumlah ini menambah total kasus positif Covid-19 di Singapura menjadi 166 kasus. Sementara itu, tidak terdapat tambahan pasien yang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan, sehingga total masih 93 orang yang dinyatakan sembuh. Dari 73 pasien positif yang masih dirawat, mayoritas dalam kondisi stabil dan membaik, namun terdapat 12 pasien berada dalam kondisi kritis," demikian bunyi paragraf pertama rilis itu.

Rilis sepanjang dua halaman ini kemudian memuat rincian enam kasus baru tersebut beserta penjelasan mengenai klaster atau tempat penularan Covid-19 di Singapura berdasarkan contact tracing. Adapun di halaman kedua, dijelaskan bahwa, per 7 Maret 2020, pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan bahwa setiap pendatang dengan visa turis dan menjalani pengobatan Covid-19 diharuskan membayar sendiri. Sementara untuk layanan tes Covid-19, gratis.

Dalam paragraf terakhir, KBRI Singapura mengharuskan WNI yang berada di Singapura ataupun yang berencana ke Singapura mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah Singapura, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, mencuci tangan setelah beraktivitas di tempat publik, serta menghindari tempat-tempat atau acara yang melibatkan kerumunan orang.

Pada Kamis, 12 Maret 2020, Kedutaan Besar Singapura di Jakarta pun merilis pernyataan bahwa klaim yang menyebut setiap penumpang dari Indonesia yang mendarat di Bandara Changi harus menjalani tes air liur tidak benar. Tes swab Covid-19 di pos pemeriksaan Singapura hanya ditujukan bagi wisatawan, tidak hanya dari Indonesia, yang mengalami demam atau gejala penyakit pernapasan lainnya.

Gambar tangkapan layar unggahan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.

"Mereka dapat melanjutkan perjalanan setelah menjalani tes. Saat menunggu hasil tes yang mungkin memakan waktu 3-6 jam, wisatawan disarankan untuk meminimalisir kontak dengan orang lain sebagai tindakan pencegahan. Mereka akan dihubungi mengenai hasil tes swab ini dan yang memiliki hasil tes positif akan dirujuk ke rumah sakit dengan ambulans khusus," demikian pernyataan Kedubes Singapura di akun Facebook resminya.

KBRI Singapura juga mengeluarkan pernyataan yang sama di Facebook untuk membantah klaim tersebut. "Sampai saat ini tidak ada kebijakan pemeriksaan saliva bagi seluruh penumpang yang mendarat di Bandara Changi. Kebijakan pemerintah Singapura adalah melakukan pengetesan bagi yang terdeteksi memiliki suhu tubuh yang tinggi (demam) saat mendarat di Bandara Changi."

Terkait aturan tes swab Covid-19 bagi wisatawan yang menunjukkan gejala, hal itu tercantum dalam situs resmi Kementerian Kesehatan Singapura di bagian "Precautionary testing for symptomatic travellers" nomor 10. Aturan itu berbunyi:

From 4 March 2020, 2359 hours, travellers entering Singapore and exhibiting fever and/or other symptoms of respiratory illness but who do not meet the clinical suspect case definition may be required to undergo a COVID-19 swab test at the checkpoint. They may carry on with their journey immediately after undergoing the test. Pending the results, which may take between three and six hours, the travellers are advised to minimise contact with others as a precautionary measure. Individuals will be contacted on their swab test results and those with positive results will be conveyed to the hospital in a dedicated ambulance.

Protokol dan aturan pemerintah Singapura untuk mencegah dan mengatasi penularan Covid-19 bisa dibaca di tautan ini.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa pemerintah Singapura memeriksa air liur setiap pendatang dari Indonesia yang mendarat di Bandara Changi adalah klaim yang keliru. Dalam rilis pers dari KBRI Singapura yang disertakan untuk mendukung klaim itu, tidak ditemukan keterangan bahwa air liur setiap pendatang dari Indonesia yang mendarat di Bandara Changi harus diperiksa. Demikian pula dalam situs resmi Kementerian Kesehatan. Tes swab Covid-19 hanya ditujukan bagi wisatawan yang memiliki gejala seperti demam atau gejala penyakit pernapasan lainnya.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id