Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Seorang Kades di Minahasa Menyegel Musala dan Melarang Warga Salat?

Rabu, 31 Juli 2019 14:09 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Seorang Kades di Minahasa Menyegel Musala dan Melarang Warga Salat?

Kepala Desa Tumaluntung, Minahasa, Sulawesi Utara,Ifonda Nusah, mendadak viral di media sosial. Nusah menjadi viral setelah beredar video dirinya dengan narasi melarang warga salat dan menyegel musala, Sabtu 27 Juli 2019.  

Akun Facebook yang mengunggah video besarta narasi seorang kades di Minahasa menyegel musala dan melarang salat.

Video Ifonda Nusah itu juga diunggah akun Facebook Anendhya Putri. Dalam video berdurasi 2 menit 10 detik itu, akun Facebook Anendhya Putri menyertakan narasi:

“Kepala desa segel mushola dan melarang orang shalat dengan alasan tidak ada izin. Beginikah nasib umat Islam terbesar didunia? Kita Mayoritas, tapi diperlakukan bagai minoritas.”

Dalam video tersebut tampak Kades Tumaluntung, Ifonda Nusah tengah berdebat dengan seorang lelaki berpeci. Di antara mereka juga terdapat seorang anggota polisi dan beberapa warga lainnya.

“Persoalannya, kalau kita pribadi ok. Tapi kalau masyarakat datang lagi baribut atau datang lagi bademo?” kata Nusah.

“Berarti melarang salat,” timpal lelaki berpeci.

Keduanya terus berdebat soal izin pendirian musola. Debat itu berakhir setelah Nusah meminta semua yang hadir di lokasi itu untuk bubar karena khawatir akan ramai warga yang datang.

“Nanti torang baku atur,” kata Nusah sembari menutup pintu pagar dan meninggalkan lokasi.

Sejak diunggah akun Anendhya Putri, video tersebut telah mendapat 15 komentar dan dibagikan 1.128 kali akun lainnya.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Dilansir dari laman beritamanado.com, Kepala Desa Tumaluntung Ifonda Nusah ketika dikonfirmasi membantah kabar yang berhembus bahwa terjadi penutupan mushola di Desa Tumaluntung, seperti yang disebarkan melalui video di media sosial.

Menurut Nusah, lokasi yang dipermasalahkan bukan mushola melainkan balai pertemuan Al Hidayah.

“Itu bukan mushola tapi balai pertemuan. Nah, karena disitu mulai ada aktifitas ibadah maka masyarakat mempertanyakan kepada saya. Tugas saya sebagai pemerintah desa yaitu mengecek lokasi yang dipermasalahkan. Kalaupun itu rumah ibadah, maka pemerintah menanyakan izinnya. Jadi bukan saya melarang untuk beribadah disitu, bukan. Kalau ada yang beribadah, masa kami larang. Hanya saja untuk mendirikan rumah ibadah, harus ada izin,” kata Nusah.

Sementara, pantauan BeritaManado.com di lokasi, tempat tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Bangunan tersebut berbentuk semi permanen dengan pagar berwarna merah, dan terdapat sebuah spanduk berukuran sekitar 1 x 1 meter yang tertulis Balai Pertemuan Al Hidayah.

Menurut Nusah, pada awal Juli 2019, sudah dilakukan pertemuan antara pemerintah desa, tokoh-tokoh agama dan Polres Minut.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar penyelesaian masalah diserahkan kepada pemerintah desa.

“Tindak lanjut pertemuan itu belum ada karena berbagai kesibukan. Lalu pada Kamis (25/7/2019) saya undang lagi masyarakat kelompok itu untuk sama-sama berdialog dengan masyarakat setempat, namun tidak ada perwakilan dari kelompok itu yang datang,” ujar Nusah.

Di sisi lain, Nusah menyebutkan sudah beberapa kali pihaknya memberi izin penggunaan balai pertemuan tersebut, baik untuk salat tarawih dan beberapa kegiatan lainnya.

“Ada surat kesepakatan dengan kelompok (Al Hidayah, red) bahwa kegiatan ibadah disitu hanya sampai setelah Idul Fitri. Karena jika ingin mendirikan masjid, mereka harus menyelesaikan izin. Tapi ternyata, setelah selesai Idul Fitri, masih ada kegiatan lanjutan, seperti halal bi halal yang dilaksanakan Sabtu (27/7/2019) kemarin. Itu pun tidak ada larangan dari pemerintah. Jadi kalau bilang pemerintah melarang beribadah, tidak benar itu,” pungkas Nusah.

Terpisah, Daniel Pangemanan, tokoh muslim yang turut terlibat dalam pembentukan Balai Pertemuan Al Hidayah enggan berkomentar lebih.

Menurutnya, pada Kamis (25/7/2019) lalu ia tidak dapat hadir dalam pertemuan dengan pemerintah desa karena sedang sakit.

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (30/7/2019), Ifonda Nusah memberikan keterangan yang sama.

"Jadi bukan saya melarang untuk beribadah di situ, bukan. Kalau ada yang beribadah, masa kami larang. Hanya saja untuk mendirikan rumah ibadah, harus ada izin," katanya.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan sumber yang ada, pernyataan ini menggunakan fakta dan data yang benar, namun cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id